POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir. Bahkan, untuk mengungkap tuntas dugaan maladministrasi dalam kasus itu, Ombudsman Sumut sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Ya benar. Kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan SUmut," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Menjawab wartawan, Selasa (4/4/2023), Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean menjelaskan, ketiga surat undangan itu sudah dikirim pekan lalu. Yang pertama diminta hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut guna dimintai keterangan adalah Freddy Simanjuntak selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Samosir pada tahun 2022.
Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, maka Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 Wib.
Berikutnya yang diundang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah Kepala UPT Samsat Panguruan, Denni Rofi S Meliala. Dijadwalkan, permintaan keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan itu, berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.00 Wib. Sementara siang harinya, pukul 13.00 Wib, juga akan dimintai keterangan Gokma T Sinaga selaku Kepala UPTD Samsat Panhgruran pada tahun 2022.
Abyadi Siregar berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikanlah keterangan yang benar dan jujur,” tegas Abyadi Siregar. (PS/RON)