Panleg DPRK Lhokseumawe Lakukan Pembahasan Perubahan Qanun Administrasi Kependudukan

/ Senin, 10 April 2023 / 18.09.00 WIB
Murhaban ketua Panleg DPRK Lhokseumawe 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE- Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe melaksanakan rapat sepihak terkait Pembahasan Perubahan Qanun Administrasi Kependudukan yang dinilai sangat penting untuk segera di sahkan agar menjadi Quran Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Demikian disampaikan oleh ketua Panleg DPRK Lhokseumawe Murhaban dalam forum rapat internal di gedung DPRK Lhokseumawe. Menurutnya,  dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional.

Sambung Murhaban, untuk memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe.

Rapat sepihak di gedung DPRK Lhokseumawe 

Menindaklanjuti Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi kompleksitas masalah kependudukan akibat jumlah penduduk yang tinggi dan terus bertambah.

“Sebanyak 60 persen penduduk Indonesia itu berada di Jawa dan Sumatera. Jumlah penduduk yang sangat besar menjadi masalah yang kompleks,” kata Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut hasil Sensus Penduduk di tahun 2020, jumlah penduduk di Indonesia telah menyentuh sebanyak 270,20 juta jiwa. Jumlah itu diprediksi akan semakin bertambah, sehingga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti ekonomi dan sosial.

Beberapa di antaranya adalah meningkatnya jumlah penduduk usia remaja.

Ia mengatakan BKKBN memiliki proyeksi bila Indonesia akan memiliki penduduk usia remaja sebanyak lebih dari 47 juta jiwa sampai tahun 2025.

Di sisi lain, kualitas hidup lansia di Indonesia semakin baik. Tercatat pertumbuhan lansia juga terus meningkat. Boni menyebutkan pada tahun 2021 saja, Indonesia sudah memiliki 29,3 juta jiwa lansia atau sebesar 10,82 persen dari total penduduk.

Sedangkan lima pilar yang maksud adalah pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarah mobilitas, dan penataan administrasi kependudukan.

Ia mengatakan GDPK diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistemastis dan berkesinambungan. Sebab penyusunan GDPK sebagian besar menyangkut aspek kuantitas.

GDPK juga menjadi alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kependudukan, supaya tidak melenceng dari garis-garis perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, ia meminta agar 17 provinsi memahami urgensi penyusunan GDPK tersebut dan segera mengumpulkannya. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: