POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Kepala Desa Lobulayan Sigordang Kec. Angkola Barat Khoiruddin Hutasuhut mengatakan jumlah pengurangan KPM BLT-DD ini bukan kehendak Pemerintah desa sendiri, namun sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 ini adalah keluarga yang kategori kemiskinan ekstrim. Sementara kriteria penerima BLT-DD tahun 2022 lalu adalah untuk keluarga yang terdampak Covid-19," ucap Kades.
Selanjutnya Kepala Desa Khoiruddin Hutasuhut berharap agar BLT DD sebanyak Rp 900.000 /KPM untuk bulan Januari s/d Maret 2023 bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari hari di bulan Ramadhan ini," beber Kades.
Disampaikan keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di desa tersebut disepakati sebanyak 46 KPM. Jumlah KPM tersebut sesuai hasil musyawarah penjaringan bersama BPD dan tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Dikatakannya, selain dari sesuai aturan besaran anggaran untuk BLT-DD tahun ini juga berkurang dari tahun sebelumnya. Tahun ini jumlah maksimal dana untuk BLT-DD sebesar 25 persen dan minimal 10 persen. Jadi, pengurangan penerima BLT-DD ini bukan hanya karena kriteria saja. Tetapi juga karena besaran anggarannya juga berkurang.
"Ada dua faktor pemangkasan penerima BLT-DD ini. Yaitu, kriteria dan besaran dana yang dialokasikan. Jadi pengurangan ini bukan kemauan desa tetapi ditentukan oleh aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan," bebernya.
Ditambahkannya, keluarga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun 2023 ini benar-benar diseleksi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Karena kategori penerima BLT-DD tahun ini bukan untuk Covid-19. Tetapi untuk keluarga yang miskin ekstrim.
Turut hadir dalam acara pembagian BLT DD Kepala Desa Lobu Layan Sigordang , Camat Angkola Barat Yang diwakili Kasi Ekbang Juni Suryani Sanjuntak, pendamping desa, Pendamping Lokal Desa Aparat Desa, BPD, Tokoh masyarakat dan masyarakat penerima BLT DD. (PS/BERMAWI)