POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus
Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di
Wilayah Negara Republik Indonesia banyak dikritisi banyak pihak.
Dalam penerapan
Permen KP Nomor 6 tahun 2022 ini, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I menjadi salah satu garda terdepan
mengeksekusi aturan itu selalu diawasi. Tegaskah petugas di karantina itu dalam menerapkan aturan menteri tersebut.
Khusus dalam
perdagangan Kepiting (Scylla) di Sumatera Utara antar pulau dan eksport
ke luar negeri, berhembus khabar miring atas dugaan permainan pengusaha nakal
dengan berbagai cara meloloskan Kepiting yang ukurannya tak sesuai aturan
(unsize) dikirim ke luar Medan maupun ke negara lain. Benarkah hal itu? Berikut
penelusuran media ini, sejak Jumat 31 Maret 2023 sampai Senin dinihari 03 April
2023.
Di Jumat 31 Maret 2023, pengusaha hasil laut yang namanya enggan ditulis mengaku, mengalami kesulitan atas perdagangan usahanya khususnya perdagagan kepiting di Kota Medan. Apa pasal, pedagang ini mengaku, sulit mengembangkan usahanya karena mau tak mau harus menjual Kepiting yang dibelinya dari Nelayan kepada Bos Satu (sebutan pengepul kepiting,red) dengan harga yang relatif murah.
“Saya cuma bisa jual kepiting yang saya beli dari Nelayan kepada Bos Satu, lalu Bos Satu lah baru bis jual ke Bos Besar (sebutan pengusaha/eksportir kepiting,red). Kami kesulitan mengirim langsung ke daerah tujuan atau ke luar negeri karena bakal kena cancel atau ditangkap jika tak sesuai size,” ujar sumber wartawan.
Sumber mengaku heran, para pengusaha kepiting di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang terus menerima kepiting berukuran kurang dari 12 cm sebagaimana aturan perdagangan, namun tak nampak peredaran perdagangan kepiting tersebut di Kota Medan.
Sumber
mencurigai kepiting-kepiting unsize ini turut dikirim antar pulau dan di
eksport ke luar negeri dengan dugaan dimanipulasi isi kepiting kotak
sterilform. “Mungkin saja ada cara cara mengelabui petugas Karantina dalam
proses pengiriman via Bandara Kuala Namu Internasional,” kata sumber bernada
curiga.
Pelaku usaha Cargo di Kota Medan Suminah dihubungi wartawan, Sabtu (01/3/2023) mengaku, perusahaannya melakukan bisa pengiriman Kepiting dari pelaku usaha dengan ukuran lebar 12 cm. Suminah sempat berang ke media yang melakukan under cover dalam menanyakan size Kepiting yang bisa dikirim perusahaannya melalui maskapai udara, yang pengusaha itu saat itu menjawab bahwa hanya size 12 cm yang bisa dikirim.
Bahkan Suminah
sempat mengancam akan melaporkan wartawan dan panjang lebar meminta wartawan
memperjuangkan nasib nelayan yang tak bisa mengirim kepiting yang berakibat
usahanya juga sepi.
“Enggak, saya mau tanya dulu. Tadi Bapak bilang mau kirim barang, tapi Bapak bilang Jurnalis. Saya bisa laporin Bapak balik ya. Bohongi saya, kerjai saya,” katanya yang dijawab wartawan dengan mempersilahkan Suminah melapor.
Salah satu
pengusaha Perdagangan Kepiting Sisanol Fahmi pada media ini, Minggu
(02/04/2023) memuji liputan media yang melakukan investigasi tentang tata
kelola perdagangan kepiting. “Bagus bagus itu bang, biat tertib di Bandara,”
kata Sisanol Fahmi yang juga anggota DPRD Langkat Fraksi PAN.
Menanggapi
sikap pengusaha Cargo Suminah yang berang dan akan melaporkan media, Sisanol
Fahmi mempertanyakan, dasar Suminah melaporkan wartawan. “Dasar apa dia
melaporkan wartawan. Kalau memang dia benar, mengapa dia harus berang,” katanya
pengusaha kepiting yang memiliki Gudang di Abdul Sani Muthalib Medan Marelan
ini.
Dia
menjelaskan, amat setuju dengan pantauan wartawan di Karantina Bandara Kuala
Namu agar ada penerapan itu dan ada bagusnya serta biar merata. “Saya amat
setuju dalam pengawasan di Karantina itu. Saya dukung itu. Saat ini cari 2 koli
aja pun udah suit,” katanya.
Dia menjelaskan, menerima dari pedagang kepiting lokal hanya ukuran 12 cm saja karena penjualan di bawah size itu hanya untuk kebutuhan lokal yang sulit pembayarannya.
Sementara
pengusaha kepiting lain, Joni yang memiliki Gudang di Jalan Serbaguna Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tak memberikan komentar
saat disambangi via Whats Appnya.
Sementara
Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara kepada wartawan, Selasa (01/4/2023) tegas
menerapkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2022 dalam mengawasi lalulintas perdagangan
hasil laut domestik maupun eksport.
Dia menegaskan, jika ditemukan ukuran kepiting yang tak standar akan diamankan dan dilepaskan ke habibatnya. “Kami akan mengamankan jika dalam pemeriksaan ditemukan melanggar akan dilepas biak kan dengan alam,” bebernya.
Nandang
Koswara, BKIPM Medan I konsen dalam pengawasan pengiriman hasil laut baik yang
dikirim ke luar maupun masuk ke Sumatera Utara melalui Bandara Kuala Namu
Internasional Airport.
“Kami 24 jam
pengawasannnya di Kuala Namu, baik untuk ekspor ke luar mapun dalam area. Kalau
tidak sesuai akan diamankan,” kata Nandang Koswara sembari mempersilahkan media
melihat proses pengawasan BKIPM Medan I.
Dalam pantauan media di BKIPM Medan I Jalan Karantina Ikan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/4/2023) dinihari terlihat proses pemeriksaan pengiriman hasil laut dengan pola manual dan menggunakan X Ray.
Pegawai
BKIPM Medan I melakukan pemeriksaan di area Karantina di BKIPM Medan I dan di
cargo Bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan di Karantina, hasil laut akan
dikirim ke Regulated Agen (RA) guna proses adminstrasi dengan membawa hasil
pemeriksaan petugas karantina BKIPM Medan I. Selanjutnya barang yang dikirim
akan dibawa ke Cargo Bandara KNIA yang akan diperiksa juga oleh petugas
Karantina di lokasi akhir keberangkatan via maskapai udara ke tujuannya.
Petugas BKIPM Medan I Hendrik Sinaga yang mendampingi media dalam peliputan proses pemeriksaan hasil laut itu menerangkan, hasil laut yang akan diperiksa baik manual maupun dengan alat deteksi.
“Barang
yang akan dikirim akan diperiksa detail. Menggunakan X Ray atau dengan manual.
Selanjutnya akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke RA dan selanjutnya
ke Cargo. Di Cargo Bandara juga ada petugas Karantina,” bebernya.
Khusus
pengiriman kepiting, Hendrik menjelaskan, prosesnya dilakukan manual dengan
membuka kotak lalu memeriksa ukuran kepiting sebagaimana diatur dalam Kepmen KP
Nomor 12 Tahun 2022.
Dijelaskannya,
pada minggu lalu, petugas mengamankan 200 ekor kepiting yang akan dikirim
melanggar ukuran dalam aturan dan dilepas ke alam habitatnya di Pantai Labu
Deli Serdang dan pengirim di proses di Bagian pengawasan dan penindakan BKIPM
Medan I.
Sebagaimana
diketahui dalam Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan :
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur;
b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. penangkapan
wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif
dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen KP itu pengubahan dari Permen 17 Tahun 2021 yang isinya tak banyak berubah. Yaitu, pada awalnya pengiriman atau ekspor kepiting diantaranya tidak boleh bertelur, ukuran lebar karapas (cangkang keras) tidak boleh dibawah 12 centimeter serta berat kepiting tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor. Namun pada Permen Nomor 16/2022 syarat berat 150 gram ditiadakan. Jadi karena syarat ukuran berat dihilangkan maka ukuran karapas saja yang diwajibkan tidak boleh kurang dari 12 centimeter.
Perbedaan antara peraturan atas pengiriman Kepiting sejak tahun 2015 adalah sebagai berikut : Permen KP No 1 tahun 2015: Karapas > 15 cm. Permen KP No 56 tahun 2016: Karapas > 15 cm atau Berat > 200 gram, Tidak dalam kondisi bertelur. Permen KP No 12 tahun 2020: Karapas > 12 cm atau, Berat > 150 gram, Tidak dalam kondisi bertelur dan Permen KP No 16 tahun 2022: Karapas > 12 cm dan Tidak dalam kondisi bertelur. (PS/TIM)