POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan menindaklanjuti Dumas Presisi pengaduan masyarakat terkait adanya judi tembak ikan, Jumat (28/4/2023).
Laporan Dumas yang disampaikan masyarakat melalui salah satu media online menyebutkan adanya judi tembak ikan di jalan Pamah Delitua, Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua.
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH, MH, langsung melakukan cek TKP yang dimaksud.
Sekira pukul 10:30 Wib, Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring SH.MH, Panit Opsnal IPDA Syawal Sitepu SH beserta beberapa personil melakukan pengecekan laporan Judi Tembak Ikan yang berada di Jln.Pamah Gg Tumiran Kel.Deli Tua Barat Kec.Deli Tua.
Dari hasil keterangan warga bahwasanya tidak ada aktivitas perjudian tembak ikan di Jln.Pamah Gg Tumiran Kel.Deli Tua Barat Kec.Deli Tua.
Selanjutnya petugas memberi arahan kepada warga setempat agar tidak membuat aktivitas perjudian, dan segera memberi informasi ke pihak penegak hukum apabila. ada aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut.
"Saat melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dalam aduan masyarakat tersebut kami tidak menemukan adanya judi tembak ikan, dan dari keterangan warga setempat juga menyatakan bahwa di daerah itu tidak ada tembak ikan, meski demikian kita tetap memberi himbauan kepada warga agar menjauhi aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya" ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring. (PS/HS)