Keterangan Foto : Didampingi Warga Sa'at Konferensi Pers |
POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Kepala Desa (Kades) Singkuang II, Sauban Hasibuan Bantah Tudingan atas dugaan manfaatkan jabatan. Jual Tanah Ulayat hampir 355 Hektar, kepada PT. RENDI PERMATA RAYA (PT. RPR) dan PT. Sawit Sukses Sejati (PT. SSS), tanpa sepengetahuan warga.
Dimana Sebelumnya, Kades Singkuang II, Sauban diberitakan memperkaya diri sendiri bersama kerojo kerojonya dengan menjual Tanah Ulayat masyarakat seluas 355 Hektar. itu dijual terpisah ke PT. RPR sebanyak 105 H dan Pt.sss 250 H dan dilaporkan ke inspektorat, Kejasaan Negeri dan Polres Mandailing Natal. Selasa(4/4)
"Tudingan itu tidak benar sama sekali. Di desa kami pun tidak ada tanah ulayat," tegas Sauban saat menggelar konferensi pers, di hotel Abara, Rabu (5/4/2023) sore.
Sauban mengatakan, lahan yang dimaksudkan Jhonson dijual ke perusahan benar adanya milik masyarakat, dan bukan tanah ulayat seperti yang dituduhkan.
"Bersama saya di sini hadir sejumlah masyarakat pemilik lahan yang telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan, pemerintahan desa hanya berperan sebagai mediasi mengenai tindak lanjut proses ganti rugi perusahan kepada masyarakat pemilik lahan.
"Peran pemerintahan desa di sini hanya sebatas mediasi. Tidak ada istilah jual-menjual. Uang ganti rugi yang diberikan perusahaan pun langsung kepada masyarakat pemilik lahan untuk luasnya ke PT. RPR ±103,5 Ha PT. SSS ± 262,9 Ha ," jelasnya.
"Jadi sangat heran, mengapa si Jhonson bilang saya ada menjual tanah ulayat. Lagian tanah ulayat di desa kami pun tidak ada," sambungnya.
Sauban pun mengaku ada rencana untuk menempuh jalur hukum, karena yang dilakukan Jhonson adalah pencemaran nama baik. "Ya tentu ada langkah kita bawa ini ke ranah hukum, karena ini pencemaran nama baik," pungkasnya (PS/210)