![]() |
Tes Baca Al Qur'an di ACEH, FOTO DOK_IST |
POSKOTASUMATERA.COM | BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan bakal calon DPD RI dari Aceh dan Bacaleg DPRA/DPRK wajib bisa baca Al Qur'an.
Bila hasil tes tidak bisa baca Al Quran, maka Bacaleg tersebut dinyatakan gugur sebagai bakal calon angota DPD RI dan DPRA/DPRK.
Tes mampu baca Al Qur'an tersebut akan dilaksanakan pada 7 Juni 2023 mendatang. "Kalau tidak salah 7 Juni tapi kita belum sidang pleno, syarat ngaji bagi Bacaleg khusus di Aceh tidak ada di Provinsi lain dan khusus bagi yang beragama Islam," kata Samsul Bahri, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Samsul, jika ada Bacaleg yang tidak bisa baca Al Qur'an, maka akan gugur. Bisa baca Al Qur'an syarat dan wajib bagi Bacaleg yang berada di Provinsi Aceh.
Para Bacaleg, kata Samsul akan diuji oleh penguji dari Kanwil Kementrian Agama Aceh, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Majelis Ulama Permusyawaratan (MPU).
Para penguji akan diseleksi kembali supaya tidak ada main mata antara penguji dengan Bacaleg, tutur Samsul.
Disamping itu, Samsul meminta kepada parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg agar segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup pada 14 Mei 2023 besok, tegas nya. (PS/DAMRY)