POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya resmi tetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore.
Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni
melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH kepada Wartawan Sabtu (20/5-2023).
Kedua tersangka tersebut adalah, KAS dan AH. Polres Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS," ucapnya. (PS/BERMAWI)