POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi mencatat prestasi 9 kali berturut-turut mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Dairi diterima
langsung Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu di Gedung Auditorium kantor
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (12/5/2023).
LHP
ini diserahkan langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
“Saya
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh mitra kerja
Pemkab Dairi, baik legislatif dan ASN yang sudah bekerja, hingga Dairi bisa
meraih WTP untuk ke-9 kalinya,” kata Eddy Berutu usai penyerahan.
Eddy
menyebut, pencapaian ini tentu dihasilkan atas kerja keras serta rasa tanggung
jawab besar dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Bupati
pun menyampaikan harapannya pencapaian ini jadi pemacu semangat meraih yang
terbaik, mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, dan akuntabel di
tahun-tahun mendatang.
“Kiranya
WTP ini dapat lebih memacu untuk disiplin dan patuh pada peraturan, serta lebih
termotivasi menghasilkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
sehingga visi misi kita mewujudkan Dairi Unggul bisa kita capai,” katanya.
Sementara
itu, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu
Oktain Panjaitan mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan
seluruh pemilik kepentingan, demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi
keuangan daerah yang lebih baik.
BPK
juga mengungkapkan bahwa ada permasalahan-permasalahan terkait sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
sehingga pihaknya meminta untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai
bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan
daerah yang sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Perlu
diketahui, pemberian opini tersebut dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara yang diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI),
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam
laporan keuangan yang memadai.
Yang
tidak kalah penting, opini ini merupakan pernyataan profesional sebagai
kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan daerah.
LHP
atas LKPD TA 2022 Kabupaten Dairi ini turut disaksikan oleh Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, Wakil Ketua
Halvensius Tondang, Wanseptember Situmorang, Sekda Budianta Pinem, Kepala
Inspektorat Edy Banurea, dan Kepala BKAD, Dekman Sitopu. (PS/K.TUMANGGER).
