Tindaklanjut Amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020

/ Minggu, 21 Mei 2023 / 13.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  – Sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, BKPM melaksanakan kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) Pemerintah Daerah melalui Kegiatan Sosialisasi dan Workshop di Hotel Shangri-La Jakarta pada Tanggal 16 Mei 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMPTSP  Romian SS Sitopu, SH dan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Dahlia Silaban, S.Pt.

Dalam acara ini diberikan penjelasan tentang kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.

Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa. g.

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Demikian dalam penjelasan dalam acara itu. (PS/K.TUMANGGER).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p