POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, BKPM melaksanakan kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) Pemerintah Daerah melalui Kegiatan Sosialisasi dan Workshop di Hotel Shangri-La Jakarta pada Tanggal 16 Mei 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Romian SS Sitopu, SH dan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Dahlia Silaban, S.Pt.
Dalam acara
ini diberikan penjelasan tentang kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja
yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan
dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan
bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
pada Pemerintah Daerah.
Kinerja
Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian
negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan
berusaha.
Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan
yang telah diserahkan kepada daerah dan desa. g.
Dana Insentif
Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu
berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan
penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik,
dan kesejahteraan masyarakat. Demikian dalam penjelasan dalam acara itu. (PS/K.TUMANGGER).