POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proses
pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di
instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.
Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/
dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT
untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat
ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur
dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang
jasa (honorarium) PPAT dan PPAT
Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1
% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi, tulis artikel itu, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk
mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga
transaksi yang tercantum dalam akta.
Atas
rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut,
patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan
Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah
pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan
biaya atau pungutan. Legal kah?
Informasi
dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2023) dalam pengurusan surat tanah di
wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan melalui beberapa proses diantaranya
mengambil blangko berikut pengisian blangko surat tanah dilanjutkan pengukuran
objek tanah serta penandatangan baik pemohon maupun saksi batas.
Proses
dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pejabat Kepala Lingkungan lalu pejabat
di Kelurahan dan di Kecamatan. Setelah selesai berbagai proses tersebut barulah
Surat Tanah warga dengan berbagai penyebutan diantaranya SKT atau SKGR selesai
dan bisa diterima pemohon.
Merabak isu tak sedap, dalam proses pengajuan SKT atau SKGR tersebut? Ada beban yang harus dipenuhi pemohon surat tanah. Atas hal ini, media ini masih melakukan investigasi lanjutan.
Camat
Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023)
membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor
yang dipimpinnya.
Kepada wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.
M Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.
Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR.
AKAN DICEK
Menanggapi
adanya informasi beban pemohon dan adanya harga blangko surat tanah senilai Rp.
100 ribu ini Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap, Kamis (15/6/2023)
mengaku akan mengecek masalah tersebut. “Sy cek dinda,” tegasnya dalam pesan
Whats App nya yang diterima wartawan.
TANYA CAMAT
Sementara
Kabag Hukum Setda Pemko Medan Yunita Sari tak merinci tegas aturan atas
pungutan uang atas blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan dengan alasan
adalah kebijakan kecamatan setempat.
Namun
dia merinci, dalam pungutan uang harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan
dan dia mengaku tak mengetahui aturan daerah tentang blangko surat tanah hingga
menyarankan menanyakan hal itu ke Camat setempat.
HARUS SESUAI ATURAN
Namun
statemen tegas disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Kota Medan Muhammad Sofyan. Mantan KasatpolPP Medan ini menegaskan, setiap
kebijakan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
“Harus sesuai dgn peraturan dan ketentuan yg berlaku,” kata Muhammad Sofyan, Kamis (15/6/2023) menjawab wartawan atas ada kebijakan pungutan Rp. 100 ribu atas Blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan. (PS/REL)