Diduga Palsukan Tandatangan Warga, Oknum Pensiunan Polri Terancam Dipolisikan

/ Minggu, 25 Juni 2023 / 17.18.00 WIB

 

POSKOTASUNATERA.COM-DELISERDANG-Oknum Pensiunan Polri inisial DS terancam dipolisikan atas dugaan pemalsuan tandatangan warga penggarap di lahan eks PTPN 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Warga ini mengaku keberatan atas dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh DS beberapa waktu lalu. 

Pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum pensiunan Polri  itu diduga untuk menguatkan laporan pengaduannya kepada  kepolisian terkait kehilangan tanaman pisang dan pohon mahoni di atas lahan garapan miliknya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut DS warga Jl Vanili Raya Perumnas Simalingkar dalam laporannya menyebut mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.

Evo Sembiring salah satu warga yang keberatan atas pemalsuan tandatangannya, dimana menurut Evo dirinya tidak pernah menandatangani surat terkait lahan milik DS, "ya memang lahan kami bersebelahan tapi tidak pernah saya tandatangani surat tersebut" Ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Hal pemalsuan tandatangan  ini terungkap setelah adanya surat keberatan DS ke Polresta  Deli Serdang  yang di tandatangani oleh  DS tertanggal 5 juni 2023 prihal pengaduan atas pohon mahoni  yang di klaim sebagai miliknya di tanah garapan exs PTPan2  di dusun XIV Desa Bangun Sari yang hilang, besama 2 rumpun tanaman pisang  dari lahan itu.

Namun untuk memenuhi persyaratan pembuatan laporan, diduga DS memalsukan beberapa tanda tangan warga yang bersebelahan dengan lahannya. Diantaranya tanda tangan Evo Sembiring, Nursia br Tarigan.

Sontak saja ,beberapa warga ini yang merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai jiran batas sesama penggarap, merasa berang dan emosi , dan akan melaporkan balik oknum pensiunan polri inisial DS  ke pihak berwajib dengan laporan pemalsuan tanda tangan.

"Saya tidak pernah bubuhkan tandatangan apa pun terkait tanah garapan ini, dan itu bukan tanda tangan saya" tegas Evo

Hal senada juga di sampaikan oleh Nursia br Tarigan .,bahwa di tahun 1989 dirinya masih bekerja di negri jiran Malaysia maka tidak  mungkin itu tanda tangan saya, bebernya.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan   DS tersebut diatas melalui surat yang ia layangkan ke Polresta Deli Serdang, bahwa kayu mahoni dan tanaman pisang tersebut,tumbuh di atas tanah garapan yang ia dapatkan  melalui surat pernyataan pengakuan  atas nama istrinya  Nurmala Tambunan di tertanggal  20- Oktober 1998 dengan luas tanah  5840m2 yang terletak di dsn XIV  Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dengan seketsa sebagai berikut, sebelah utara tanah garapan berbatasan dengan Evo Sembiring.,sebelah selatan tanah garapan dengan P. Ginting. sebelah timur dengan  jalan umum ,dan di sebelah barat tanah garapan  berbatasan dengan Nursia br Tarigan.

Menanggapi terkait dengan pemalsuan tanda tangan warga tersebut,  Pantun Tarigan selaku mantan kepala dusun kala itu ,tidak mengetahui  secara pasti .dirinya ketika itu hanya melakukan pendataan agar tidak ada yang tumpang tindih .

Di sisi lain Mawan Br Mamora yang di tuduh oleh  oknum pensiunan polri inisial DS, ini  melakukan pencurian  kayu mahoni miliknya, berencana akan melaporkan balik. karna  tuduhannya tanpa bukti yang kongkrit .

Saya  tidak senang dan akan melaporkan balik oknum pensiunan polri tersebut ,karna saya tidak pernah mencuri apa pun sesuai yang di tuduh kan kepada saya dalam surat aduan tersebut .hal ini sudah termasuk pencemaran nama baik saya sebagai tokoh masyarakat di desa ini" Ujar Mawan Br Mamora.(PS/P Limbong)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p