POSKOTASUNATERA.COM-DELISERDANG-Oknum Pensiunan Polri inisial DS terancam dipolisikan atas dugaan pemalsuan tandatangan warga penggarap di lahan eks PTPN 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Warga ini mengaku keberatan atas dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh DS beberapa waktu lalu.
Pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum pensiunan Polri itu diduga untuk menguatkan laporan pengaduannya kepada kepolisian terkait kehilangan tanaman pisang dan pohon mahoni di atas lahan garapan miliknya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut DS warga Jl Vanili Raya Perumnas Simalingkar dalam laporannya menyebut mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.
Evo Sembiring salah satu warga yang keberatan atas pemalsuan tandatangannya, dimana menurut Evo dirinya tidak pernah menandatangani surat terkait lahan milik DS, "ya memang lahan kami bersebelahan tapi tidak pernah saya tandatangani surat tersebut" Ujarnya, Minggu (25/6/2023).
Hal pemalsuan tandatangan ini terungkap setelah adanya surat keberatan DS ke Polresta Deli Serdang yang di tandatangani oleh DS tertanggal 5 juni 2023 prihal pengaduan atas pohon mahoni yang di klaim sebagai miliknya di tanah garapan exs PTPan2 di dusun XIV Desa Bangun Sari yang hilang, besama 2 rumpun tanaman pisang dari lahan itu.
Namun untuk memenuhi persyaratan pembuatan laporan, diduga DS memalsukan beberapa tanda tangan warga yang bersebelahan dengan lahannya. Diantaranya tanda tangan Evo Sembiring, Nursia br Tarigan.
Sontak saja ,beberapa warga ini yang merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai jiran batas sesama penggarap, merasa berang dan emosi , dan akan melaporkan balik oknum pensiunan polri inisial DS ke pihak berwajib dengan laporan pemalsuan tanda tangan.
"Saya tidak pernah bubuhkan tandatangan apa pun terkait tanah garapan ini, dan itu bukan tanda tangan saya" tegas Evo
Hal senada juga di sampaikan oleh Nursia br Tarigan .,bahwa di tahun 1989 dirinya masih bekerja di negri jiran Malaysia maka tidak mungkin itu tanda tangan saya, bebernya.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan DS tersebut diatas melalui surat yang ia layangkan ke Polresta Deli Serdang, bahwa kayu mahoni dan tanaman pisang tersebut,tumbuh di atas tanah garapan yang ia dapatkan melalui surat pernyataan pengakuan atas nama istrinya Nurmala Tambunan di tertanggal 20- Oktober 1998 dengan luas tanah 5840m2 yang terletak di dsn XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dengan seketsa sebagai berikut, sebelah utara tanah garapan berbatasan dengan Evo Sembiring.,sebelah selatan tanah garapan dengan P. Ginting. sebelah timur dengan jalan umum ,dan di sebelah barat tanah garapan berbatasan dengan Nursia br Tarigan.
Menanggapi terkait dengan pemalsuan tanda tangan warga tersebut, Pantun Tarigan selaku mantan kepala dusun kala itu ,tidak mengetahui secara pasti .dirinya ketika itu hanya melakukan pendataan agar tidak ada yang tumpang tindih .
Di sisi lain Mawan Br Mamora yang di tuduh oleh oknum pensiunan polri inisial DS, ini melakukan pencurian kayu mahoni miliknya, berencana akan melaporkan balik. karna tuduhannya tanpa bukti yang kongkrit .
Saya tidak senang dan akan melaporkan balik oknum pensiunan polri tersebut ,karna saya tidak pernah mencuri apa pun sesuai yang di tuduh kan kepada saya dalam surat aduan tersebut .hal ini sudah termasuk pencemaran nama baik saya sebagai tokoh masyarakat di desa ini" Ujar Mawan Br Mamora.(PS/P Limbong)