![]() |
POSKOTASUMATERA.COM - PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, gelar sidang perdana gugatan Enny Indrianny terhadap tergugat Adiono Taslim, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (14/6/2023)
Enny Indrianny, melalui kuasa hukumnya Sunaryo, SH.M.H dan Muhammad Saddam Saputra, SH, usai sidang gugatan tersebut memberikan keterangan kepada wartawan.
Sunaryo mengatakan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 gelar sidang perdana untuk menggugat Adiono Taslim, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dijadikannya tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penggelapan uang.
Gugatan tersebut diajukan, karena beberapa waktu yang lalu kliennya, Enny telah dinyatakan bebas dengan dua putusan pertama keputusan PN Palembang nomor 1025/Pid.B/2022/PN.Plg yang menyatakan Enny Indrianny bebas dari berbagai dakwaan, maupun dari Kasasi oleh JPU Kejaksaan Tinggi Palembang dan dinyatakan ditolak oleh majelis Hakim Agung.
"Berdasarkan putusan itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu yang melaporkan klien kami yaitu saudara Adiono Taslim. Kemudian kami menuntut Kapolri, Kapolda Sumsel, kejaksaan Agung CQ Kejaksaan Tinggi Sumsel. Karena kami merasa, dalam proses penyidikan atas nama klien kami Ibu Enny ini tidak profesional sehingga diputus bebas,"ucapnya.
Gugatan kepada ketiga pihak tersebut, akan menuntut ganti rugi atas kliennya yang telah di jadikan tersangka dan ditahan. "Pertama, Adiono Taslim kami minta ganti rugi karena selama klien kami 3 bulan ditahan banyak kerugian klien kami baik materiil dan inmateriil yang dialami oleh klien kami. Kemudian kepada polisi, dalam hal ini Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu materi gugatan kami,"paparnya.
Sunaryo menjelaskan, tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditujukan terhadap kliennya, yang berakibatkan menjadi tersangka dan ditahan, ternyata bukan perbuatan perdata bukan pidana. Kliennya tersebut pun dinyatakan dengan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang.
"Tapi Polisi telah menetapkan tersangka dan ditahan. Kemarin saat ditahan kita mengajukan ditunda dulu proses penyidikannya. Namun polisi dan kejaksaan tidak menghiraukan surat ini. Sehingga masih diproses, hingga klien kami di tahan selama 3 bulan. Jadi beliau sangat menderita di penjara sebagai orang bebas orang merdeka selama 3 bulan ditahan ditahan polisi,"ungkapnya.
Selama di tahanan, sambung Sunaryo, kliennya mengalami kerugian. Kerugian tersebut berdampak pada nama baik kliennya menjadi tercemar. Akibat dari tindakan yang tidak profesional menurut Sunaryo, kliennya mengalami pemutusan kontrak kerja proyek yang tidak jadi kerjasama dengan relasi - relasinya.
"Jadi beliau (Enny) minta ganti rugi terhadap Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati," ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Saddam Saputra, SH menuturkan, gugatan hari ini awalnya adalah ibu Enny dituduh menipu. Padahal, tuduhan itu tidak benar. Sebab, perkaranya pun diadukan bersama Oktariana. Dan Oktariana ini sebelumnya sudah diadukan oleh Bu Enny dan sekarang Oktariana ini dalam menjalani hukuman di Lapas Merdeka," tuturnya.
Sementara itu, Enny Indrianny mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memutuskan, bahwa tuduhan atas dirinya yakni tindak pidana, tidak terbukti dan telah diputuskan bebas oleh majelis hakim.
"Di mana tanggal 3 bulan Agustus 2022, saya ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Palembang jaksa JPU bernama Murni. Pada hari itu begitu saya di P21 dan saya langsung ditangkap dengan Jaksa Murni beserta oknum di Polda Sumsel. Saya diperlakukan seperti seorang penjahat seperti seorang penipu besar padahal saya adalah korban dari Oktariana," katanya.
"Oktariana telah menipu saya dengan laporan saya pekerjaan fiktif OJK, Indofood dan sekarang dia telah dihukum 3 tahun di lapas wanita sekarang masih di lapas wanita. Selain itu, suaminya juga pegawai OJK juga ditahan 2 tahun di lapas Rutan Pakjo itu atas laporan saya. Di mana saya adalah investor dan si Oktariana meminjam kedua sertifikat rumah saya digadaikan kepada Adiono Taslim. Dan Adiono Taslim adalah peminjam dana cepat dengan bunga 10%," sambungnya.
Enny menjelaskan, Adiono Taslim telah mencairkan lbilyet giro sebesar Rp 75 juta. Pada saat saya di BAP saya jelaskan kepada penyidik dan penyidik subdit 2 Harda Polda Sumsel penyidiknya Kompol Suharno dan kawan-kawan Yanto dan Rita di mana satu barang bukti saya bilyet giro yang dicairkan oleh Adiono Taslim dihilangkan.
"Pinjaman kepada Adiono Taslim itu pun bukan saya. Karena saya tidak kenal dengan Adiono Taslim sama sekali. Saya dibawa Oktariana ke showroom Adiono. Bilyet giro bl yang kosong itu bukan dari saya, dan saya sudah jelaskan kepada pendidik Polda Sumsel berkali-kali tapi mereka tidak menghiraukan kejujuran saya," bebernya.
Enny menjelaskan, Bilyet Giro bukan dari pihaknya, melainkan dari pihak saksi sebelah dia yang belum di BAP oleh penyidik. Namun, penyidik sudah menetapkan P21 kan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Di situ saya melihat oknum di Polda Sumsel dan oknum kejaksaan memihak kepada pihak Adiono Taslim,"sebut Enny.
"Sekarang saya minta keadilan untuk diri saya. Saya ditahan di Polda di Tahti Polda Sumsel seperti seorang penjahat ditempatkan di ruang gelap, ruang pengap. Sekarang saya mau menggugat dan akan melapor balik pihak Adiono Taslim," tandasnya. (PS/Ruslan)