POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Menjadi hangat dan sebuah bahan perbincangan didalam lingkungan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, soal pungutan liar dan pemotongan tunjangan struktural sesuai jabatan yang diduga kuat dilakukan oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Paruhum Nali Siregar.
Menurut informasi, dugaan "Pungli dan Pemotongan Gaji" pegawai yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Paruhum Nali Siregar, telah dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga. Namun, tindakan yang diberikan, hanya sebatas teguran ringan. Sehingga perbuatan Paruhum Nali Siregar seakan - akan ringan dan tidak ada dampak hukum.
"Iya, Direktur PUDAM Tirta Bina (Paruhum Nali Siregar) dipanggil sama Bupati karena ada pegawai yang melaporkan ke Bupati memakai resume apa - apa saja kesalahan yang dibuat Direktur PUDAM. Di depan Bupati, "Nangis - Nangis" biar enggak di copot. Jadi, ku dengar diampunkan Bupati dengan dibuatnya surat pernyataan tidak mengulang lagi. Waktu dipanggil Pak Paruhum itu ke rumah dinas, ada anggota DPRD Pak Rudi Ritonga,"ungkap Sumber.
Dugaan pemotongan tunjangan struktural sesuai jabatan, lanjut sumber, karena dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu, dikembalikan Paruhum Nali Siregar. Namun, dugaan pungli soal pinjaman pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, belum semua.
"Uang tunjangan struktural sesuai jabatan, dengar cerita sudah dikembalikan. Dugaan pungli pegawai soal pinjaman di Bank Sumut, belum semua,"bebernya lagi.
Soal gaji jabatan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar membengkakkan nilainya. Tidak lagi sesuai ketentuan peraturan. "Dibengkakan gajinya sampai Rp.95 juta. Gaji segitu besarnya, kalah gaji Bupati,"ujar Sumber sambil tertawa kecil.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH, soal dugaan Pungli dan Pemotongan tunjangan jabatan, menurutnya, seharusnya, sudah diproses ke aparat penegak hukum. Karena, perbuatan Direktur PUDAM tersebut sudah terjadi.
"Perbuatan dugaan pungli dan pemotongan dana tunjangan struktur jabatan telah terjadi. Ranahnya ini sudah ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan, karena atas unsur perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Terlebih, dana tersebut adalah anggaran negara diperuntukan bagi pegawai,"terangnya.
Soal gaji yang tidak sesuai peraturan, dibengkakan menjadi Rp.95 juta/bulan, Ajie katakan, ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Paruhum Nali Siregar.
Dimaksud penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, adanya tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut, dianggap sebagai tindakan korupsi.
"Tindakan korupsi, karena ada unsur perbuatan sewenang - wenang dengan anggaran negara untuk mematokkan gajinya sendiri sebagai Direktur PUDAM tidak sesuai ketetapan peraturan bupati/daerahnya yang berlaku,"jelas Ajie.
Kembali di konfirmasi ke nomornya Paruhum Nali Siregar terkait gaji yang diterimanya tersebut senilai Rp.95 juta/bulan, sampai berita ini di terbitkan, masih bungkam.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, membeberkan dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh atasannya Direktur PUDAM, Paruhum Nali Siregar.
Dugaan pungutan liar yang dibeberkan oleh salah seorang pegawai Instansi daerah tersebut menyebutkan, atasannya tersebut kerap diduga memotong uang tunjangan struktural sesuai jabatan.
Seperti jabatan Kepala Bagian. Tunjangan struktural tersebut diduga dipotong sebesar Rp.2,5 juta. Kepala Bagian di perusahaan daerah itu ada 3 orang, maka sejumlah Rp.7,5 juta. Kemudian Kepala Sub Bagian, ada 13 orang. Diduga dipotong perorangan sebanyak Rp.1,5 juta. Dengan total Rp.19,5 juta.
"Kepala Unit ada 4 orang. Dengan potongan senilai Rp.1,5 juta. Maka totalnya Rp.4,5 juta,"ungkap pegawai tersebut ketika diwawancara belum lama ini di salah satu tongkrongan ngopi di kota Rantauprapat, dan tidak ingin namanya disebut.
Selain pemotongan tunjangan struktural, pegawai ini membeberkan dugaan pungutan liar terhadap karyawan atas pinjaman kepada 21 pegawai dalam modus disinyalir pelunasan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp.396.768.282,-.
"Melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan ancaman akan dilaporkan ke Polisi. Kemudian, merusak tatanan manajemen yang sudah baik menjadi ugal - ugalan, sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta setiap bulan, dan sering melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran,"terang Sumber.
Bukan hanya dia saja yang menjadi korban, menurutnya, ada 80 orang pegawai yang ikut menjadi korban. Ke 80 orang ini, membuat surat Mosi tak percaya tentang Direktur PUDAM Tirta Bina yang diduga telah memotong uang tunjangan struktural dan pungutan liar atas pinjaman bank Sumut.
"Ada 80 orang lagi,"katanya singkat.
Paruhum Nali Siregar, ketika dikonfirmasi via Whatsapp Jum'at (12/5/2023), hanya mengatakan No Coment sebanyak 2 Kali.
"Mohon ya bang, No Coment,"balasnya, dan mengatakan dirinya sedang berada diluar kota.
Bupati Labuhan Batu, H. Erik Adtrada Ritonga ketika dikonfirmasi Mengani dugaan pungli dan pemotongan gaji di lingkungan PUDAM Tirta Bina tidak menjawab.
Dugaan Pungli dan pemotongan gaji dilingkungan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, menurut Asisten III Setdakab Labuhan Batu Ikramsyah Nasution tidak mengetahui adanya hal tersebut. Alasan Ikram, Asisten III Setdakab Labuhanbatu hanya berurusan sekedar berkas saja.
"Mengenai itu kami tidak tau. Kami hanya urusan surat menyurat saja. Coba ke Dewan Pengawas saja,"kata Ikram. (PS/Ricky)