Direktur Tirta Bina Paruhum Nali Siregar di Laporkan Ke Kejaksaan, Sumber : Kebenaran Pasti Terungkap

/ Kamis, 08 Juni 2023 / 08.55.00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Paruhum Nali Siregar. (Istimewa)

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai diberitakan dugaan pungutan liar, pemotongan tunjangan struktural, dan pemasangan gaji sendiri, Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Paruhum Nali Siregar gelar konferensi Pers di kantor PUDAM Tirta Bina, Rantauprapat, Senin (5/6/2023).

Informasi gelar konferensi Pers tersebut beredar di beberapa media online, dan life media sosial Facebook.

Di sebutkan Paruhum, soal dugaan pungli, pemotongan tunjangan jabatan struktural dan gaji sampai Rp.95 juta/bulan adalah Hoax. Bahkan, informasinya, Paruhum Nali Siregar bakal melaporkan hal tersebut ke ranah hukum. 

Masih kata Paruhum, soal dugaan pungli, pemotongan tunjangan jabatan struktural dan gajinya mencapai Rp.95 juta/bulan, dia menyebutkan tidak mau berkembang. Hanya ingin bekerja sesuai tupoksi. Maksud tidak mau berkembangnya hal tersebut, tidak ada penjelasan secara detail.

"Yang pastinya itu Hoaks, kita akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, dan membersihkan nama baik yang tercemar (menyebutkan nama PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu,"keterangan Paruhum Siregar dibeberapa media online. 

Dari berbagai keterangan yang diambil dalam informasi konferensi Pers tersebut, Sumber yang namanya enggan disebutkan diawal, ketika dikonfirmasi ulang, Selasa (6/6/2023) mengatakan, dia (sumber) merasa, bahwa penjelasan konferensi pers yang disebutkan Paruhum Siregar, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan. Pegawai yang tersebut namanya diwawancara wartawan, diduga dalam tekanan Paruhum Siregar.

"Yang diucapkannya (Paruhum Siregar) tersebut Hoaks, boleh di uji. Kalau memang benar ucapan beliau (Paruhum Siregar), buktikan,"ujar Sumber. 

Menurut informasi yang beredar, salah satu pegawai yang di wawancara wartawan pada konferensi Pers, Senin (5/6/2023) di ruangan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sudah meminta maaf kepada seorang warga kota Rantauprapat atas keterangannya sewaktu konferensi Pers di ruangan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Senin (5/6/2023). 

Disebutkan sumber, salah satu pegawai  PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu inisial SR, yang diwawancara di konferensi Pers dituding memberikan keterangan palsu. Tudingan itu pun membuat SR sampai meminta maaf dua kali dalam chatingannya melalui WhatsApp. 

"Salah satu pegawai PUDAM yang diwawancara kemarin pas konferensi Pers Direktur, ada yang minta maaf terkait pernyataannya. Coba wawancara ulang ke pegawai tersebut. Karena, ada yang menghubungi pegawai itu mengenai statmentnya di konferensi Pers, malah meminta maaf atas ucapannya disebut - sebut keterangan palsu. Kelihatannya, kebenaran pasti terungkap,"kata sumber, Rabu (7/6/2023).

Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi di media online tentang dilaporkannya Direktur PUDAM Tirta Bina Paruhum Nali Siregar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu. Laporan perihal aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu dengan Nomor : 01/LSM-LB/VI/2023. 

Laporan Ketua LSM KSM Anti Korupsi, Ali Akbar, menyinggung tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Paruhum Nali Siregar. 

Adapun point - point laporan itu antara lain, dugaan membuat gaji Direktur sesuka hati untuk memperkaya diri sendiri yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu Nomor : 539/152/Ekon/2022 tentang penghasilan dan fasilitas lain Direktur PUDAM. Gaji yang disebutkan, yakni senilai Rp.27.705.300 melebihi 2,5 kali dari gaji tertinggi yaitu Rp.3.860.100,-. 

Penetapan gaji dan tunjangan maupun fasilitas Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2018, tidak memperhatikan kondisi keuangan perusahaan yang masih dalam kondisi rugi, dan komponennya melebihi yang sudah ditetapkan dalam Perda tersebut. 

Kemudian, dugaan membuat biaya asuransi pribadi setiap bulannya yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 539/152/Ekon/2022. Asuransi yang diduga dibuatnya sendiri sebesar Rp.10 juta/bulan tidak terdapat penetapan dalam SK Bupati Labuhanbatu. Asuransi tersebut tidak dikelola oleh Perusahaan, melainkan dikelola langsung oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.

Selanjutnya, isi laporan LSM KSM Anti Korupsi berupa, pengunaan anggaran sewa kendaraan dinas Rp.15 juta. Yang ternyata menurut informasi, selain Paruhum Nali Siregar menggunakan fasilitas mobil dinas, dia juga mengambil anggaran sewa kendaraan dinas tersebut (Rp.15juta) setiap bulannya. 

Terlebih, dana refresentatif tahun 2023 sebesar Rp.20.778.975,- yang diberikan kepada Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu setiap bulannya untuk keperluan biaya operasional, tetap diganti dengan uang kas.

Mirisnya juga, laporan itu berisikan dugaan potongan tunjangan kinerja (Tukin) struktural yang diambil Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang disinyalir melakukan pemotongan pada bulan Januari dan Februari 2023. 

Pada bulan Januari 2023, dalam isi lampiran surat laporan LSM KSM Anti Korupsi Labuhanbatu berupa, pemotongan terhadap jabatan Kepala Bagian sebanyak 3 orang, dengan perorangnya sebesar Rp.2 juta dengan jumlah Rp.6 juta. Pemotongan Tukin jabatan Kepala Sub Bagian sebanyak 12 orang dengan perorangnya senilai Rp.1,5 juta, berjumlah Rp.18 juta. 

Dugaan pemotongan Tukin jabatan Kepala Cabang sebanyak 3 orang dengan perorangnya senilai Rp.1,5 juta dan berjumlah Rp.4,5 juta. Total di bulan Februari, sebesar Rp.28,5 juta. 

Pada bulan berikutnya (Februari), dugaan pemotongan Tukin pada 3 orang Kepala Bagian sejumlah perorangnya senilai Rp.2 juta. Kemudian, Kepala Sub Bagian berjumlah 13 orang, dengan jumlah Rp.19,5 juta, dan Tukin Kepala Cabang sebanyak 4 orang senilai Rp.1,5 juta/orang. Keseluruhan total dugaan pemotongan Tukin tersebut Rp.60 juta.

Point berikutnya, tentang dugaan pungli soal tunggakan kredit pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu di Bank Sumut dari keseluruhannya sebesar Rp.396.768.282,-.

Disebutkan juga, adanya dugaan melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi pegawai tanpa mempertimbangkan kemampuan keilmuan pegawai tersebut. Sehingga, merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini sudah baik menjadi rusak parah. 

Kembali lagi, dalam laporan juga disebutkan, dugaan pemaksaan yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu kepada Kepala Sub Bagian pengadaan untuk melakukan tindakan Mark up dan kerja fiktif, pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan, dan mengintimidasi pegawai honor, dengan disinyalir ancaman, kalau tidak menandatangani angket surat dukungan ke Paruhum Nali Siregar sebagai Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, bakal tidak akan diangkat sebagai pegawai tetap. 

Tidak hanya disebutkan soal tersebut, 75 pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu telah membuat surat Mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Paruhum Siregar sebagai Direktur. Dan pengunduran diri seorang Kepala Bagian Hubungan Pelanggan serta Kepala Sub Bagian keuangan akibat banyaknya kecurangan - kecurangan yang dilakukan oleh Direktur. 

Dalam hal laporan itu, LSM KSM Anti Korupsi Labuhanbatu meminta Kejari Labuhanbatu untuk menindaklanjuti masalah yang telah terjadi di PUDAM Tirta Bina. 

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH, soal dugaan Pungli dan Pemotongan tunjangan jabatan, menurutnya, seharusnya, sudah diproses ke aparat penegak hukum. Karena, perbuatan Direktur PUDAM tersebut sudah terjadi. 

"Perbuatan dugaan pungli dan pemotongan tunjangan kinerja jabatan telah terjadi. Ranahnya ini sudah ke Aparat Penegak Hukum, karena atas unsur perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Terlebih, adanya laporan yang sudah masuk kepada Kejari Labuhanbatu, maka harus di usut tuntas oleh Kejari,"terangnya. 

Soal gaji yang tidak sesuai peraturan, diduga dibengkakan menjadi Rp.95 juta/bulan, Ajie katakan, ada perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Paruhum Nali Siregar. 

Dimaksud penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, adanya tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut, dianggap sebagai tindakan korupsi.

"Tindakan korupsi, karena ada unsur perbuatan sewenang - wenang dengan anggaran negara yang disinyalir sesuka hati memasang gajinya sendiri sebagai Direktur PUDAM tidak sesuai ketetapan peraturan yang telah ditetapkan,"jelas Ajie.

Kembali di konfirmasi ke nomor Whatsappnya Direktur Paruhum Siregar  +62 852-1154-xxxx, Paruhum Nali Siregar terkait gaji yang diterimanya tersebut senilai Rp.95 juta/bulan, sampai berita ini di terbitkan, masih belum menjawab. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Paruhum Nali Siregar diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja jabatan struktural, pungli terhadap pegawai dan pemasangan gaji sesuka hati mencapai lebih dari Rp.95 juta/bulan. 

Menurut informasi, dugaan pungli dan pemotongan Gaji pegawai yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Paruhum Nali Siregar, telah dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga. Namun, tindakan yang diberikan, hanya sebatas teguran ringan. Sehingga perbuatan Paruhum Nali Siregar seakan - akan ringan dan tidak ada dampak hukum. 

"Iya, Direktur PUDAM Tirta Bina (Paruhum Nali Siregar) dipanggil sama Bupati karena ada pegawai yang melaporkan ke Bupati memakai resume apa - apa saja kesalahan yang dibuat Direktur PUDAM. Di depan Bupati, "Nangis - Nangis" biar enggak di copot. Jadi, ku dengar diampunkan Bupati dengan dibuatnya surat pernyataan tidak mengulang lagi. Waktu dipanggil Pak Paruhum itu ke rumah dinas, ada anggota DPRD Pak Rudi Ritonga,"ungkap Sumber.

Dugaan pemotongan tunjangan struktural sesuai jabatan, lanjut sumber, karena dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu, dikembalikan Paruhum Nali Siregar. Namun, dugaan pungli soal pinjaman pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, belum semua. 

"Uang tunjangan struktural sesuai jabatan, dengar cerita sudah dikembalikan. Dugaan pungli pegawai soal pinjaman di Bank Sumut, belum semua,"bebernya lagi.

Soal gaji jabatan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar membengkakkan nilainya. Tidak lagi sesuai ketentuan peraturan. "Dibengkakan gajinya sampai Rp.95 juta. Gaji segitu besarnya, kalah gaji Bupati,"ujar Sumber sambil tertawa kecil.

Paruhum Nali Siregar, ketika dikonfirmasi via Whatsapp Jum'at (12/5/2023), hanya mengatakan No Coment sebanyak 2 Kali.

"Mohon ya bang, No Coment,"balasnya, dan mengatakan dirinya sedang berada diluar kota.

Bupati Labuhan Batu, H. Erik Adtrada Ritonga ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungli dan pemotongan gaji di lingkungan PUDAM Tirta Bina tidak menjawab. 

Dugaan Pungli dan pemotongan gaji dilingkungan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, menurut Asisten II Setdakab Labuhan Batu Ikramsyah Nasution tidak mengetahui adanya hal tersebut. Alasan Ikram, Asisten II Setdakab Labuhanbatu hanya berurusan sekedar berkas saja. 

"Mengenai itu kami tidak tau. Kami hanya urusan surat menyurat saja. Coba ke Dewan Pengawas saja. Dewan Pengawas Pak Sekda,"kata Ikram. (PS/Red-03)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p