Gubsu menyampaikan agar penanganan sengketa dan konflik agraria tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.
"Penanganan sengketa dan konflik agraria dapat diselesaikan dengan, adil, bermanfaat dan berketetapan hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan. Kita harus benar benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita nantinya", ujar Gubsu.
Bupati Kabupaten Karo yang diwakili oleh Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Karo, Jon Karnanta, ST, MSi, Kabag Pemerintahan Setda Kab.Karo, Drs. Joko Sujarwanto, dan Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Karo Junedi H Munthe, S.IP, M.Sos serta Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani br Tarigan turut menghadiri rapat tersebut. ( PS/ BUDIMAN S)