POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR
berkomposisi Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek
Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 telah mengantongi Izin Edar dari Badan POM dengan
Register Nomor MD 251428013520 yang dikeluarkan April 2022.
Sementara,
Rabu (12/10/2022) Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri
(BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST
menegaskan, pemakaian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan
menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) menyalahi Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) RI.
Soal
standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar mengirimkan ke media,
Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan
Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009
Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pun, Selasa (21/3/2023) berstatemen tentang label halal
di produk GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi. Melalui Wakil Ketua
MUI Sumut Dr H Ardiansyah LC MA mengatakan, label halal dalam GulaVit PIR itu harus
diikuti unsur halal dan toyyib (sehat).
“Dalam
Al Quran, landasan kita Halal dan Haram, telah ditegaskan Halal harus halal dan
toyyib yang dikaji halal dan kesehatan gizinya. Walau pun halal tapi tidak
sehat tidak syakri jadinya. Kalau tak tercapai halal dan sehat harusnya tak
layak edar untuk dikonsumsi Umat Muslim,” paparnya.
Menanggapi
fenomena ini, pemerhati kesehatan Sacramento Tarigan, Selasa (13/6/2023)
mengatakan, harusnya masalah tersebut diangkat secara intens agar menjadi kajian
yang mendalam (ilmiah, obyektif dan transparan).
Kajian
ilmiah, obyektif dan transparan lanjut mantan Kepala BBPOM Medan ini mencakup
aspek utama Prinsip Pangan yang Baik yakni aspek Aman (Safety), Mutu (Quality)
dan Manfaat (Efficanty) yang dikaji oleh semua pihak yang memiliki kewenangan.
“Bagus
kasus ini diangkat intens, agar menjadi kajian yang mendalam (ilmiah, obyektif,
dan transparan) mencakup 3 aspek utama tentang Prinsip Pangan yang Baik, yaitu
aspek : AMAN (Safety), MUTU (Quality), dan MANFAAT (Efficacy) oleh semua pihak
yang berkompeten,” kata Alumnus ITB Jurusan Farmasi itu.
Berikut penjelasannya yang diterima redaksi media ini, Selasa (13/6/2023) melalui laman Whats App nya.
Sepertinya
memang masih agak mengambang penjelasan yang sampai ke publik, sehingga
wajarlah bila publik masih ragu atau bahkan mungkin juga curiga...?
Kalau
penjelasannya dikaitkan dengan faktor aman (safety) untuk konsumsi, pikiran
awam tentu masih tanda tanya, karena katanya gula rafinasi juga untuk industri
pangan yang pada akhirnya dikonsumsi juga...?
Bila justifikasinya bahwa karena di industri ada proses, maka perlu penjelasan yang ilmiah, obyektif, dan transparan tentang : Jika sebagai gula rafinasi, komponen apanya yang bahaya...? ; serta bahayanya apa...?
Jika justifikasinya di industri ada proses, sehingga menjadi tidak berbahaya, maka perlu konfirmasi secara ilmiah, obyektif, dan transparan tentang : apa saja prosesnya. Apakah proses tersebut tidak bisa dilakukan penjual atau konsumen secara mandiri. CATATAN : Jika kebijakannya memang karena faktor tata niaga, maka sebaiknya terbuka saja disampaikan justifikasinya sebagai ketentuan tata niaga.
Perlu
juga diklarifikasi bahwa katagori GULA
FORTIFIKASI, tentu tidak termasuk dalam katagori Gula Kristal Putih (GKP) dan
juga bukan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Karena
Gula Fortifikasi merupakan Gula yang sudah mengalami proses fortifikasi
(pengkayaan, misalnya dengan Vitamin) dengan maksud memperkaya manfaat
fungsional dari bahan yang ditambahkan tersebut.
Fortifikasi
pada bahan pangan memang untuk tujuan penambahan fungsi, sesuai dengan
kebutuhan konsumen dan atau kebijakan Negara.
Contoh
konteks fortifikasi yang sudah lama bejalan adalah Garam Beryodium. Garam
Beryodium diproses dengan fortifikasi Yodium dalam pembuatan garam konsumsi.
Pertimbangannya adalah kebijakan untuk mendukung pemenuhan asupan Yodium bagi masyarakat kita, karena kondisi populasi masyarakat kita masih kekurangan yodium berdampak kualitas SDM secara hayati.
Mengingat
Garam merupakan bahan yang rutin dikonsumsi menyeluruh masyarakat, maka menjadi
media (inang) strategis bagi fortifikasi Yodium, sehingga lebih terkawal
pemenuhan asupan Yodium bagi seluruh masyarakat.
Terkait
suatu produk sudah terdaftar/teregistrasi pada lembaga yang berotoritas,
bermakna bahwa bukan sekedar terkawal secara administrasi saja.
Karena
suatu produk akan berstatus terdaftar (diberikan izin edar), setelah melalui
rangkaian evaluasi secara ilmiah dan obyektif oleh lembaga berotoritas yang
memiliki kapasitas sarana prasarana dan sistem evaluasi (termasuk pengujian)
yang terakreditasi secara global. Sehingga aspek perlindungan masyarakat
konsumen lebih terkawal secara komprehensif.
“Semoga masukan ini bisa lebih memperkaya pemahaman publik dan pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait,” tutupnya dalam tulisan di laman Whats App.
PELAJARI PEMBERITAAN
Sementara
Direktur Pengawasan Bahan Pangan Olahan Direktur Pengawasan Produksi Pangan
Olahan Badan POM Sondang Widya Estikasari, Selasa (13/6/2023) malah hanya
mengaku akan mempelajari pemberitaan media guna menanggapi konfirmasi
dikeluarkannya izin edar GulaVit PIR berkomposisi Gula Rafinasi yang
difortifikasi dengan aneka vitamin.
“Pak
******, ini saya msh blm jls masalahnya yg bapak tanyakan krn kbtln saya.msh
baru di jabatan ini. Saya pelajari dl Pak,” tulisnya di laman Whats App nya
menjawab konfirmasi wartawan.
Tak
cukup dengan statemen akan mempelajari pemberitaan, sang Pimpinan Direktorat Pengawasan
Produksi Pangan Olahan ini malah melempar pemberian tanggapan ke Tim Humas.
Aneh apa enggak????
“Utk wawancara, jalurnya di BPOM ada pak sesuai SOP. Bapak bisa kontak dl tim humas kami ya mba herma. Nanti saya info ke dia bhw pak ****** wartawan ******.
Spy
direspon segera,” dalihnya diduga enggan menanggapi pemberitaan media sembari
mengirimkan nomor ponsel Dian Herma yang disebutnya Tim Humas Badan POM.
Ditegaskan keinginan wartawan untuk mendapatkan keterangan teknis dan konkrit dari Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, Sondang tetap menolak secara halus dengan mengatakan ada prosedur pemberian keterangan di Badan POM serta mengaku akan mendapat peringatan kalau melanggar.
“Iya
Pak, di Badan POM ada prosedurny. Kami harus ikut dlm SOP tsb. Klo tdk, kami
mendapat peringatan. Jd permintaan wawabcara hrs 1 pintu melalui humas. Demikian
ya Pak ******. nanti saya infokan k mba herma. Terima kasih,” jawabnya.
Diakhir konfirmasi, Sondang Widya Estikasari kembali mengatakan, tak memahami objek wawancara yang disampaikan oleh media. “Saya tdk paham mslh yg bapak sampaikan. Klo masalah produksi gula sbg pangan olahan tentu BPOM paham donk Pak ******. BPOM kan pengawasnya,” pungkasnya.
Sementara Humas Badan POM Dian Herma, Selasa (13/6/2023) berjanji akan mengkoordinasikan ke unit terkait tentang materi konfirmasi media tentang dikeluarkannya Izin Edar GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi yang difortifikasi dengan berbagai vitamin.
“Pertanyaannya
kami coba koordinasikan dulu dgn unit yg terkait ya Pak. utk
informasi, kami akan menjadi penghubung dengan narasumber yg ditunjuk oleh
Pimpinan ya Pak. tp informasi bukan lgsg dikeluarkan dari saya,” jawabnya yang
hingga berita ini ditayangkan tak ada lanjutan tanggapan dari Humas Badan POM
ini.
Diberitakan
sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan pengumpulan barang bukti
dan keterangan (Pulbaket) atas produk Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVit PIR
yang berbahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Atas
pemeriksaan informasi bahan baku GulaVit PIR yang diproduksi PT Pesona Inti
Rasa (PIR) beralamat di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 ini, Kejati
Sumut telah mengambil keterangan dan klarifikasi beberapa pihak.
“Kami telah memeriksa beberapa pihak diantaranya meminta keterangan Balai Besar POM Medan. Saat ini tim lagi berkordinasi dengan Badan POM pusat,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.
Dijelaskannya, Kejatisu masih menelusuri dan menggali keterangan atas adanya produksi Gula Kristal Putih merk GulaVit PIR berbahan gula rafinasi ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.
“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di
Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App nya menanggapi
media atas harapan turun tangannya Satgas Pangan menelisik dugaan beredar nya
Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan gula konsumsi yang dijual ke masyarakat.
Menindaklanjuti statemen Kajati Sumut, Bidang Intelijen
Kejati Sumut gerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi.
Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai
media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14
Tahun 2020 ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.
GULAVIT BUKAN GULA KRISTAL BIASA
Sementara
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR
berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah mengantongi register Badan POM Pusat
dengan Nomor Register MD 251428013520 yang dikeluarkan Bulan April 2022.
Padahal
Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt
M.Farm pada Kamis 03 November 2022 lalu
mengaku, BBPOM Medan pada tanggal 13 Oktober 2022 telah memberikan surat
peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang
memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
“Kami
telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara
yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan
POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri kala itu.
Namun,
saat dicecar kembali, Senin (12/6/2023) Martin Suhendri didampingi staff nya
Awal, dengan ringan mengaku awalnnya dia mendapatkan informasi bahwa didapat
dokumen produksi Gula Kristal Putih, namun karena keterbatasan mereka, tak
diketahui adanya keluar register GulaVit berkomposisi Gula Krisatal Rafinasi.
“Karena
keterbatasan kami, kami baru mengetahui pada Bulan April 2023, GulaVit
berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah terigister di Badan POM. GulaVit bukan
Gula Kristal biasa tapi Gula Berkliem dengan vitamin C dan D dengan portifikasi.
Kalau sesuai ketentuan yang ada setahu kami kalau masuk pabrik diolah kembali
kan boleh. Izin edarkan semua dikeluarkan dari pusat,”dalihnya.
Dipertanyakan regulasi Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Rafinasi dalam aturan Permendag, Martin Suhendri keukeuh mengaku, sesuai pengetahuannya Gula Kristal Rafinasi yang masuk ke industri boleh diolah..
Dimintai
tanggapan dari Manajemen PT Pesona Inti Rasa Medan melalui salah satu Dono
Jumadi tak menjawab konfirmasi wartawan. Pesan konfirmasi ke Whats App Dono
Jumadi, Senin (12/6/2023) tak dibalas. Terlihat centang satu di laman Whats
Appnya.
Mohon
atensi wartawan ke Humas manajemen Artha Graha yang informasi didapat grup
usaha itu untuk meneruskan konfirmasi ke manajemen PT Pesona Inti Rasa, Senin
(12/3/2023) dan beberapa kali di hari sebelumnya tak direspon, meski terlihat 2
centang biru di laman WA Humas itu.
Padahal dalam momen Jakarta E Prix 2023 yang GulaVit PIR melalui PT pesona Inti Rasa menjadi sponsor utamanya bersama Bank Artha Graha, Humas manajemen Arta Graha ini masih menanggapi intreaksi chat wartawan via WA.
Kala
itu Presiden Direktur GulaVit Randy Suparman, Kamis (1/6/2023) mengatakan,
kolaborasi GulaVit dengan Formula E mencerminkan komitmen perusahaan terhadap
transformasi yang berkelanjutan.
“GulaVit
telah menerapkan perubahan, termasuk dengan menggunakan tenaga surya di pabrik
gula, menggabungkan teknologi daur ulang air dan penggunaan air hujan di pabrik
produksi,” ujar Randy.
Randy menyampaikan, Formula E 2023 merupakan satu-satunya ajang balap yang ramah terhadap lingkungan. Untuk itu, GulaVit mendukung kesuksesan balap mobil listrik ini.
Dikutip
dari berbagai sumber regulasi, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan
menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17
tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula
Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.
Dalam Pasal 1 ayat 1
Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah
gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses
produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos
Tarif/HS. 1701.99.11.00.
Penggunaan gula
rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata
industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan
ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus
menerusnya.
Dalam
berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus
menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula
Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan
pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas
dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang
dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau
proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.
Bahaya Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.
“Jika
mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan
magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat
tinggi,” katanya sembari mengatakan referansi artikel bahaya Gula Rafinasi
banyak dimuat diberbagai website kesehatan.
Mengutip
artikel kesehatan di laman di website https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, Gula Rafinasi juga
bisa menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B
kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan
gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya.
Konsumsi
terus menerus Gula Kristal Rafinasi secara langsung akan beraibat tubuh mengalami
pengeroposan tulang, meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena
gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya
hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda
akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh
melepas insulin secara berlebihan.
Dilansir
dalam website Badan POM tanggal 06 November 2017, dengan link : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/68/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TERKAIT-PEMBERITAAN-GULA-RAFINASI.html, dipaparkan sehubungan pemberitaan di media
massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI
memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Di Indonesia
dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal
Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam SNI 3140.2:2011.(PS/RED)