GulaVit Komposisi Gula Rafinasi Peroleh Izin Edar, Sacramento : Kaji Prinsip Pangan Yang Baik, Direktur Badan POM Ngaku akan Pelajari

/ Rabu, 14 Juni 2023 / 09.35.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 telah mengantongi Izin Edar dari Badan POM dengan Register Nomor MD 251428013520 yang dikeluarkan April 2022.

Sementara, Rabu (12/10/2022) Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.

Soal standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar mengirimkan ke media, Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, Selasa (21/3/2023) berstatemen tentang label halal di produk GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi. Melalui Wakil Ketua MUI Sumut Dr H Ardiansyah LC MA mengatakan, label halal dalam GulaVit PIR itu harus diikuti unsur halal dan toyyib (sehat).

“Dalam Al Quran, landasan kita Halal dan Haram, telah ditegaskan Halal harus halal dan toyyib yang dikaji halal dan kesehatan gizinya. Walau pun halal tapi tidak sehat tidak syakri jadinya. Kalau tak tercapai halal dan sehat harusnya tak layak edar untuk dikonsumsi Umat Muslim,” paparnya.

Menanggapi fenomena ini, pemerhati kesehatan Sacramento Tarigan, Selasa (13/6/2023) mengatakan, harusnya masalah tersebut diangkat secara intens agar menjadi kajian yang mendalam (ilmiah, obyektif dan transparan).

Kajian ilmiah, obyektif dan transparan lanjut mantan Kepala BBPOM Medan ini mencakup aspek utama Prinsip Pangan yang Baik yakni aspek Aman (Safety), Mutu (Quality) dan Manfaat (Efficanty) yang dikaji oleh semua pihak yang memiliki kewenangan.

“Bagus kasus ini diangkat intens, agar menjadi kajian yang mendalam (ilmiah, obyektif, dan transparan) mencakup 3 aspek utama tentang Prinsip Pangan yang Baik, yaitu aspek : AMAN (Safety), MUTU (Quality), dan MANFAAT (Efficacy) oleh semua pihak yang berkompeten,” kata Alumnus ITB Jurusan Farmasi itu.

Berikut penjelasannya yang diterima redaksi media ini, Selasa (13/6/2023) melalui laman Whats App nya.

Sepertinya memang masih agak mengambang penjelasan yang sampai ke publik, sehingga wajarlah bila publik masih ragu atau bahkan mungkin juga curiga...?

Kalau penjelasannya dikaitkan dengan faktor aman (safety) untuk konsumsi, pikiran awam tentu masih tanda tanya, karena katanya gula rafinasi juga untuk industri pangan yang pada akhirnya dikonsumsi juga...?

Bila justifikasinya bahwa karena di industri ada proses, maka perlu penjelasan yang ilmiah, obyektif, dan transparan  tentang : Jika sebagai gula rafinasi, komponen apanya yang bahaya...? ; serta bahayanya apa...?

Jika justifikasinya di industri ada proses, sehingga menjadi tidak berbahaya, maka perlu konfirmasi secara ilmiah, obyektif, dan transparan tentang :  apa saja prosesnya. Apakah proses tersebut tidak bisa dilakukan penjual atau konsumen secara mandiri. CATATAN : Jika kebijakannya memang karena faktor tata niaga, maka sebaiknya terbuka saja disampaikan justifikasinya sebagai ketentuan tata niaga.

Perlu juga diklarifikasi bahwa  katagori GULA FORTIFIKASI, tentu tidak termasuk dalam katagori Gula Kristal Putih (GKP) dan juga bukan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Karena Gula Fortifikasi merupakan Gula yang sudah mengalami proses fortifikasi (pengkayaan, misalnya dengan Vitamin) dengan maksud memperkaya manfaat fungsional dari bahan yang ditambahkan tersebut.

Fortifikasi pada bahan pangan memang untuk tujuan penambahan fungsi, sesuai dengan kebutuhan konsumen dan atau kebijakan Negara.

Contoh konteks fortifikasi yang sudah lama bejalan adalah Garam Beryodium. Garam Beryodium diproses dengan fortifikasi Yodium dalam pembuatan garam konsumsi.

Pertimbangannya adalah kebijakan untuk mendukung pemenuhan asupan Yodium bagi masyarakat kita, karena kondisi populasi masyarakat kita masih kekurangan yodium berdampak kualitas SDM secara hayati.

Mengingat Garam merupakan bahan yang rutin dikonsumsi menyeluruh masyarakat, maka menjadi media (inang) strategis bagi fortifikasi Yodium, sehingga lebih terkawal pemenuhan asupan Yodium bagi seluruh masyarakat.

Terkait suatu produk sudah terdaftar/teregistrasi pada lembaga yang berotoritas, bermakna bahwa bukan sekedar terkawal secara administrasi saja.

Karena suatu produk akan berstatus terdaftar (diberikan izin edar), setelah melalui rangkaian evaluasi secara ilmiah dan obyektif oleh lembaga berotoritas yang memiliki kapasitas sarana prasarana dan sistem evaluasi (termasuk pengujian) yang terakreditasi secara global. Sehingga aspek perlindungan masyarakat konsumen lebih terkawal secara komprehensif.

“Semoga masukan ini bisa lebih memperkaya pemahaman publik dan pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait,” tutupnya dalam tulisan di laman Whats App.

PELAJARI PEMBERITAAN

Sementara Direktur Pengawasan Bahan Pangan Olahan Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM Sondang Widya Estikasari, Selasa (13/6/2023) malah hanya mengaku akan mempelajari pemberitaan media guna menanggapi konfirmasi dikeluarkannya izin edar GulaVit PIR berkomposisi Gula Rafinasi yang difortifikasi dengan aneka vitamin.

“Pak ******, ini saya msh blm jls masalahnya yg bapak tanyakan krn kbtln saya.msh baru di jabatan ini. Saya pelajari dl Pak,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi wartawan.

Tak cukup dengan statemen akan mempelajari pemberitaan, sang Pimpinan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan ini malah melempar pemberian tanggapan ke Tim Humas. Aneh apa enggak????

“Utk wawancara, jalurnya di BPOM ada pak sesuai SOP. Bapak bisa kontak dl tim humas kami ya mba herma. Nanti saya info ke dia bhw pak ****** wartawan ******.

Spy direspon segera,” dalihnya diduga enggan menanggapi pemberitaan media sembari mengirimkan nomor ponsel Dian Herma yang disebutnya Tim Humas Badan POM.

Ditegaskan keinginan wartawan untuk mendapatkan keterangan teknis dan konkrit dari Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, Sondang tetap menolak secara halus dengan mengatakan ada prosedur pemberian keterangan di Badan POM serta mengaku akan mendapat peringatan kalau melanggar.

“Iya Pak, di Badan POM ada prosedurny. Kami harus ikut dlm SOP tsb. Klo tdk, kami mendapat peringatan. Jd permintaan wawabcara hrs 1 pintu melalui humas. Demikian ya Pak ******. nanti saya infokan k mba herma. Terima kasih,” jawabnya.

Diakhir konfirmasi, Sondang Widya Estikasari kembali mengatakan, tak memahami objek wawancara yang disampaikan oleh media. “Saya tdk paham mslh yg bapak sampaikan. Klo masalah produksi gula sbg pangan olahan tentu BPOM paham donk Pak ******. BPOM kan pengawasnya,” pungkasnya.

Sementara Humas Badan POM Dian Herma, Selasa (13/6/2023) berjanji akan mengkoordinasikan ke unit terkait tentang materi konfirmasi media tentang dikeluarkannya Izin Edar GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi yang difortifikasi dengan berbagai vitamin.

“Pertanyaannya kami coba koordinasikan dulu dgn unit yg terkait ya Pak. utk informasi, kami akan menjadi penghubung dengan narasumber yg ditunjuk oleh Pimpinan ya Pak. tp informasi bukan lgsg dikeluarkan dari saya,” jawabnya yang hingga berita ini ditayangkan tak ada lanjutan tanggapan dari Humas Badan POM ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) atas produk Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVit PIR yang berbahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Atas pemeriksaan informasi bahan baku GulaVit PIR yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa (PIR) beralamat di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 ini, Kejati Sumut telah mengambil keterangan dan klarifikasi beberapa pihak.

“Kami telah memeriksa beberapa pihak diantaranya meminta keterangan Balai Besar POM Medan. Saat ini tim lagi berkordinasi dengan Badan POM pusat,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.

Dijelaskannya, Kejatisu masih menelusuri dan menggali keterangan atas adanya produksi Gula Kristal Putih merk GulaVit PIR berbahan gula rafinasi ini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.

“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App nya menanggapi media atas harapan turun tangannya Satgas Pangan menelisik dugaan beredar nya Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan gula konsumsi yang dijual ke masyarakat.

Menindaklanjuti statemen Kajati Sumut, Bidang Intelijen Kejati Sumut gerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.

 

GULAVIT BUKAN GULA KRISTAL BIASA

Sementara Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah mengantongi register Badan POM Pusat dengan Nomor Register MD 251428013520 yang dikeluarkan Bulan April 2022.

Padahal Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt M.Farm pada Kamis 03  November 2022 lalu mengaku, BBPOM Medan pada tanggal 13 Oktober 2022 telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Kami telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri kala itu.

Namun, saat dicecar kembali, Senin (12/6/2023) Martin Suhendri didampingi staff nya Awal, dengan ringan mengaku awalnnya dia mendapatkan informasi bahwa didapat dokumen produksi Gula Kristal Putih, namun karena keterbatasan mereka, tak diketahui adanya keluar register GulaVit berkomposisi Gula Krisatal Rafinasi.

“Karena keterbatasan kami, kami baru mengetahui pada Bulan April 2023, GulaVit berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah terigister di Badan POM. GulaVit bukan Gula Kristal biasa tapi Gula Berkliem dengan vitamin C dan D dengan portifikasi. Kalau sesuai ketentuan yang ada setahu kami kalau masuk pabrik diolah kembali kan boleh. Izin edarkan semua dikeluarkan dari pusat,”dalihnya.

Dipertanyakan regulasi Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Rafinasi dalam aturan Permendag, Martin Suhendri keukeuh mengaku, sesuai pengetahuannya Gula Kristal Rafinasi yang masuk ke industri boleh diolah..

Dimintai tanggapan dari Manajemen PT Pesona Inti Rasa Medan melalui salah satu Dono Jumadi tak menjawab konfirmasi wartawan. Pesan konfirmasi ke Whats App Dono Jumadi, Senin (12/6/2023) tak dibalas. Terlihat centang satu di laman Whats Appnya.

Mohon atensi wartawan ke Humas manajemen Artha Graha yang informasi didapat grup usaha itu untuk meneruskan konfirmasi ke manajemen PT Pesona Inti Rasa, Senin (12/3/2023) dan beberapa kali di hari sebelumnya tak direspon, meski terlihat 2 centang biru di laman WA Humas itu.

Padahal dalam momen Jakarta E Prix 2023 yang GulaVit PIR melalui PT pesona Inti Rasa menjadi sponsor utamanya bersama Bank Artha Graha, Humas manajemen Arta Graha ini masih menanggapi intreaksi chat wartawan via WA.

Kala itu Presiden Direktur GulaVit Randy Suparman, Kamis (1/6/2023) mengatakan, kolaborasi GulaVit dengan Formula E mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transformasi yang berkelanjutan.

“GulaVit telah menerapkan perubahan, termasuk dengan menggunakan tenaga surya di pabrik gula, menggabungkan teknologi daur ulang air dan penggunaan air hujan di pabrik produksi,” ujar Randy.

Randy menyampaikan, Formula E 2023 merupakan satu-satunya ajang balap yang ramah terhadap lingkungan. Untuk itu, GulaVit mendukung kesuksesan balap mobil listrik ini.  

Dikutip dari berbagai sumber regulasi, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.

Penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya.

Dalam berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.

Bahaya Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.

“Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi,” katanya sembari mengatakan referansi artikel bahaya Gula Rafinasi banyak dimuat diberbagai website kesehatan.

Mengutip artikel kesehatan di laman di website https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, Gula Rafinasi juga bisa menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya.

Konsumsi terus menerus Gula Kristal Rafinasi secara langsung akan beraibat tubuh mengalami pengeroposan tulang, meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan.         

Dilansir dalam website Badan POM tanggal 06 November 2017, dengan link : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/68/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TERKAIT-PEMBERITAAN-GULA-RAFINASI.html,  dipaparkan sehubungan pemberitaan di media massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam SNI 3140.2:2011.(PS/RED)

 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p