Tersangka berinisial ASN berstatus PNS mengenakan rompi berwarna merah dan diborgol serta diigiring oleh petugas Kejaksaan usai di periksa di Gedung Korps Adhyaksa tersebut untuk dititipkan di Lapas Kotanopan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, RUJI WIBOWO, SH., MH., menerangkan bahwa SN selaku mantan bendahara pengeluaran Kecamatan Kotanopan melakukan pencairan TTP PNS Kecamatan Kotanopan yang ditugaskan sebagai Pj (Penjabat) Kepala Desa. Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa menerima penghasilan sebagai Kepala Desa sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan.
"Namun SN sebagai bendahara pengeluaran tetap mencairkan TPP beberapa Pj Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS yang bersangkutan melainkan dipergunakan secara pribadi oleh SN." Ujar Ruji ditemui diruangannya
Ia Juga Menambahkan, Kita Sudah memberikan pendekatan persuasif agar SN mengembalikan temuan tersebut. Namun Hingga SN ditetapkan sebagai tersangka tidak menunjukkan etikat baik.
Sehingga tersangka ASN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selam 20 hari terhitung 06 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tegasnya
SN disangkakan Primair: Pasal (2) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PS/210)