POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pejabat
di Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan di Medan Marelan hendaknya jangan
menantang ketegasan Walikota Medan Boobby Nasution dalam menindak pungutan uang
tak memiliki dasar hukum alias pungli. Pejabat pelaku pungli diminta menghentikan aksinya.
“Jangan tantang Walikota kami dalam tindakannya memberantas pungli. Karena telah banyak terduga pelaku pungli di jajaran Pemko Medan dicopot pemimpin kami di Medan ini. Apalagi beliau terus mengingatkan agar jajaran Pemko Medan tak melakukan pungli,” kata Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pebangunan (LP3) Muhammad R Gultom SH, Sabtu (17/6/2023) menanggapi pungutan Rp. 100 ribu Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan dan dugaan biaya pengurusan surat tanah di daerah itu.
Dilanjutkan Muhammad R Gultom SH, Visi Pemko Medan yang dibesut Bobby Nasution yakni MEDAN BERKAH : Mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berkah dengan memegang teguh nilai-nilai keagamaan dan menjadikan Medan sebagai kota layak huni juga berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat dan MEDAN MAJU : Memajukan masyarakat Kota Medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern, terjangkau oleh semua.
Selanjutnya, MEDAN BERSIH : Menciptakan keadilan sosial melalui reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata dan MEDAN MEMBANGUN : Membangun sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan perekonomian dan potensi lokal masyarakat yang berkeadilan agar terciptanya lapangan kerja, iklim kewirausahaan yang sehat dan peningkatan kualitas SDM.
“Serta MEDAN KONDUSIF : Mewujudkan kenyamanan dan iklim kondusif bagi segenap masyarakat Kota Medan melalui peningkatan supremasi hukum berbasis partisipasi masyarakat. MEDAN INOVATIF : Mewujudkan Kota Medan sebagai kota ekonomi kreatif dan inovatif yang berbasis pada penguatan human capital, teknologi digital sosial budaya dan MEDAN BERIDENTITAS : Mewujudkan Kota Medan yang beradab, santun, harmonis, toleran dalam kemajemukan demokratis dan cinta tanah air. Hal itu selalu dijalankan Walikota Medan dalam kesehariannya memimpin di Kota Metropolitan ini,” kata Alumni Fakultas Hukum UISU itu.
Menanggapi
informasi dugaan pungutan bea dalam urusan surat tanah diantaranya Surat
Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Jual Beli Tanah atau Surat Keterangan Ganti
Rugi (SKGR), Aktivis LP3 ini mengharapkan, para pejabat itu menghentikannya dan Inspektorat Pemko Medan memeriksa
pejabat pemerintahan di Medan Marelan dan memintai keterangan masyarakat yang
mengurus surat tanah di daerah itu.
“Inspektorat Pemko Medan harus cepat memeriksa informasi masyarakat atas adanya bea urus surat tanah di Medan Marelan itu. Diduga tak ada dasar hukum biaya yang ditetapkan hingga diduga masuk ke kantong pribadi. Jika terbukti tindak tegas aksi itu,” tegasnya.
WALIKOTA MEDAN LARANG PUNGLI
Sebagaimana
diberitakan berbagai media, Walikota Medan Bobby Nasution terus melarang dan menindak tegas atas dugaan pungli di jajarannya. Tindakan peringatan dan
pencopotan pada ASN jajaran Pemko Medan terus dilakukan guna mengantisipasi
aksi tak baik itu.
Suami
Kahiyang Ayu yang juga menantu Presiden Jokowi ini juga terus mengingatkan
jajarannya agar tak melakukan pungli dalam berbagai kesempatan. Teranyar, Bobby
dalam pembukaan pembinaan mental, disiplin, dan etos kerja kepala lingkungan
se-Kota Medan 23 Mei 2023 lalu.
Bobby
mengaku punya catatan siapa saja anak buahnya yang masih melakukan pungli.
Praktik pungli itu dilakukan dengan modus uang administrasi.
"Ada catatan yang perlu saya bacakan, saya tak baca di daerah mana nya, tapi masih ada terjadi terakhir ini, saya tidak bacakan di lingkungan berapa, masih ada pengutipan surat nikah yang dikenakan biaya administrasi, nominalnya disebutkan di sini," kata Bobby Nasution, Rabu (23/5/2023).
ADA PENGUMUMAN BLANKO SURAT TANAH GRATIS
Wartawan
yang melakukan konfirmasi ke Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Marelan Dedi
Anggara, Jumat (17/6/2023) terlihat adanya stiker pengumuman bertuliskan ‘Blanko
Pengurusan Surat Tanah GRATIS’.
Pengumuman
itu jelas kontradiktif dengan pengakuan M Nur AR Staff Kecamatan saat
mendampingi Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan dalam konfirmasi dengan
wartawan, Kamis (15/6/2023) yang menyatakan Blanko Surat Tanah seharga Rp. 100
ribu untuk pengganti uang cetak blanko itu.
Dedi
Anggara juga membantah statemen M Nur AR yang disampaikan didepan Camat Medan
Marelan. Dedi mengaku blanko surat tanah gratis. “Blanko Surat Tanah gratis,”
katanya.
Dedi
Anggara menolak memberikan data nama dan alamat masyarakat yang telah mengurus
surat tanah di instansi tempatnya bekerja itu dengan alasan media harus
mengajukan permohonan tertulis ke pimpinannya. “Kalau data itu ajukan aja surat
permintaan tertulis ke Camat atau nanti saya sampaikan dulu ke Camat,” kata
Dedi.
INSPEKTORAT BUNGKAM
Kepala
Inspektorat Pemko Medan Sulaiman yang beberapa waktu lalu berjanji akan mengecek
adanya harga blangko surat tanah senilai Rp. 100 ribu di Medan Marelan, saat dimintai
hasil pengecekannya, Kamis (17/6/2023) via Whats App mendadak bungkam. Padahal
pesan konfirmasi yang dilayangkan terlihat 2 centang biru di laman WA nya.
DUGAAN PUNGLI URUS SURAT TANAH
Informasi
yang dihimpun media dari berbagai sumber dalam kepengurusan surat tanah
diantaranya SKT dan SKGR di kecamatan Medan Marelan ada dugaan pungutan liar
dengan nilai uang yang bervariasi tergantung luasan tanah yang diurus suratnya.
Sumber
menyebutkan, dalam kepengurusan dimulai pemohon membeli blanko dengan harga Rp.
100 ribu dilanjutkan dengan pengisian blanko oleh petugas yang ditunjuk.
Selanjutnya pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan melakukan cek fisik dan
pengukuran tanah. Lalu pemohon menandatangani para pihak dan saksi batas.
“Barulah blanko yang sudah diteken oleh Sekretaris dan Lurah setempat, selanjuntanya blanko dibawa ke teken Kasi Pemerintahan, Sekretaris dan Camat Medan Marelan lalu didaftarkan nomor dan sisi dokumen di blanko dipisah lalu dijilid oleh staff kecamatan hingga surat tanah tersebut diserahkan ke pemohon,” beber sumber belum lama ini.
Informasi
dihimpun dari berbagai sumber, pola pemberian dugaan bea atau dugaan pungutan uang
kepengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan diantaranya
memberika uang ke staff Kelurahan atau memberikan ke masing masing pejabat
sesuai tingkatan penandatangan surat tanah tersebut.
BANTAH PUNGUTAN URUSAN SURAT TANAH
Atas
informasi pungutan kepengurusan surat tanah itu dibantah Camat Medan Marelan
Ansari Hasibuan dan Kasi Pemerintahan Dedi Anggara. Kedua pejabat itu mengaku
tak ada memungut biaya kepengurusan surat tanah saat dihubungi terpisah Kamis
15 Juni 2023 dan Jumat 16 Juni 2023.
KEWENANGAN PPATS
Proses
pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di
instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.
Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/ dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP
37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk
menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah
tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan
akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT
Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT
di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Atas
rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut,
patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan
Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah
pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan
biaya atau pungutan. Legal kah?
Isu tak sedap berhembus dalam proses pengajuan SKT atau SKGR tersebut. Ada beban yang harus dipenuhi pemohon surat tanah. Atas hal ini, media ini masih melakukan investigasi lanjutan.
Camat
Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023)
membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor
yang dipimpinnya.
Kepada
wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR
memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.
M
Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu
rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti
cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.
Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR. (PS/REL)