POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko
Medan akan memeriksa dengan melakukan klarifikasi atas informasi adanya
pungutan Rp. 100 ribu atas Blanko Surat Tanah di lingkungan pemerintahan
Kecamatan Medan Marelan.
Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman Harahap. Sabtu (17/6/2023) mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemeritahan (Kabag Tapem) Andi Mario melakukan klarifikasi ke para pihak atas informasi tersebut.
Dijelaskannya, akan dilakukan klarifikasi hingga jika ada temuan pelanggaran peraturan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa para pihak. “Akan dilakukan klarifikasi dan jika ditemukan apa akan diperiksa,” tegas wasit ASN Pemko Medan yang dikenal tegas menegakkan aturan itu.
Ditanya
tentang kewenangan Camat mengeluarkan atau memproses dokumen tanah diantaranya
Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah yang
seyogianya menjadi kewenangan Camat yang telah diangla menjadi Pejabat Penbuat
Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 37/1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sulaiman
Harahap berjanji akan mempelajari secara spesifik dengan dalih belum memahami
secara detail aturan terbaru kewenangan dimaksud.
“Aturan
terbarunya belum saya pahami secara detail. Karena aturan itu terus berganti.
Nanti saya pelajari lebih lanjut,” kata pejabat yang memimpin pemeriksaan Proyek
Lampu Pocong dengan rekomendasi Total Loss dan kontraktor harus mengembalian
uang Pemko Medan senilai Rp. 21 miliar itu.
Sementara
Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario dihubungi media, Minggu (18/6/2023) tak
merespon. Sambungan ponsel dan materi konfirmasi yang disampaikan ke laman Massage
Whats App nya tak berbalas meski terlihat 2 centang tanda pesan tersampaikan.
Mantan
Camat Medan Helvetia ini memang sering minim responnya ke media. Mungkin karena
kesibukannya mengurus 21 kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan di Kota
Medan atau mungkin juga akibat merasa menjadi pejabat tinggi di Pemko Medan. Wallahualam
Bissawab.
Dalam Website Pemko Medan juga disediakan dengan jabaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kota Medan.
Pelaporan
pungutan liar ini bisa diakses dengan alamat website : https://laporsaberpungli.pemkomedan.go.id/
. Di laman itu juga dijelaskan cara mudah melaporkan Pungli di jajaran Pemko
Medan : TIGA LANGKAH MUDAH UNTUK MELAPOR yakni : Pendaftaran : Silakan membuat ID baru anda dengan
mengisi formulir registrasi, Login : Silakan login dengan username dan
password yang sudah terdaftar dan Lapor : Temukan status terakhir
laporan Anda dengan memasukkan Kode laporan.
Sebelumnya,
Pejabat di Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan di Medan Marelan diharapkan tak
menantang ketegasan Walikota Medan Boob Nasution dalam menindak pungutan uang yang
tak memiliki dasar hukum alias pungli.
“Jangan tantang Walikota kami dalam tindakannya memberantas pungli. Karena telah banyak terduga pelaku pungli di jajaran Pemko Medan dicopot pemimpin kami di Medan ini. Apalagi beliau terus mengingatkan agar jajaran Pemko Medan tak melakukan pungli,” kata Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pebangunan (LP3) Muhammad R Gultom SH, Sabtu (17/6/2023) menanggapi pungutan Rp. 100 ribu Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan dan dugaan biaya pengurusan surat tanah di daerah itu.
Dilanjutkan Muhammad R Gultom SH, Walikota Medan Bobby Nasution dan jajaran dengan bersusah payah membangun Kota Medan dengan visi MEDAN BERKAH, MEDAN MAJU, MEDAN BERSIH, MEDAN MEMBANGUN, MEDAN KONDUSIF, MEDAN INOVATIF dan MEDAN BERIDENTITAS.
Sebagaimana
diberitakan berbagai media, Walikota Medan Bobby Nasution terus melakukan
tindakan tegas atas dugaan pungli di jajarannya. Tindakan peringatan dan
pencopotan pada ASN jajaran Pemko Medan terus dilakukan guna mengantisipasi
aksi tak baik itu.
Suami
Kahiyang Ayu yang juga menantu Presiden Jokowi ini juga terus mengingatkan
jajarannya agar tak melakukan pungli dalam berbagai kesempatan. Teranyar, Bobby
dalam pembukaan pembinaan mental, disiplin, dan etos kerja kepala lingkungan
se-Kota Medan 23 Mei 2023 lalu.
Bobby
mengaku punya catatan siapa saja anak buahnya yang masih melakukan pungli.
Praktik pungli itu dilakukan dengan modus uang administrasi.
"Ada catatan yang perlu saya bacakan, saya tak baca di daerah mana nya, tapi masih ada terjadi terakhir ini, saya tidak bacakan di lingkungan berapa, masih ada pengutipan surat nikah yang dikenakan biaya administrasi, nominalnya disebutkan di sini," kata Bobby Nasution, Rabu (23/5/2023).
ADA PENGUMUMAN BLANKO SURAT TANAH GRATIS
Wartawan yang melakukan konfirmasi ke Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Marelan Dedi Anggara, Jumat (17/6/2023) terlihat adanya stiker pengumuman bertuliskan ‘Blanko Pengurusan Surat Tanah GRATIS’.
Pengumuman
itu jelas kontradiktif dengan pengakuan M Nur AR Staff Kecamatan saat
mendampingi Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan dalam konfirmasi dengan
wartawan, Kamis (15/6/2023) yang menyatakan Blanko Surat Tanah seharga Rp. 100
ribu untuk pengganti uang cetak blanko itu.
Dedi Anggara juga membantah statemen M Nur AR yang disampaikan didepan Camat Medan Marelan. Dedi mengaku blanko surat tanah gratis. “Blanko Surat Tanah gratis,” katanya.
Dedi
Anggara menolak memberikan data nama dan alamat masyarakat yang telah mengurus
surat tanah di instansi tempatnya bekerja itu dengan alasan media harus
mengajukan permohonan tertulis ke pimpinannya. “Kalau data itu ajukan aja surat
permintaan tertulis ke Camat atau nanti saya sampaikan dulu ke Camat,” kata
Dedi.
DUGAAN PUNGLI URUS SURAT TANAH
Informasi
yang dihimpun media dari berbagai sumber dalam kepengurusan surat tanah
diantaranya SKT dan SKGR di kecamatan Medan Marelan ada dugaan pungutan liar
dengan nilai uang yang bervariasi tergantung luasan tanah yang diurus suratnya.
Sumber
menyebutkan, dalam kepengurusan dimulai pemohon membeli blanko dengan harga Rp.
100 ribu dilanjutkan dengan pengisian blanko oleh petugas yang ditunjuk.
Selanjutnya pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan melakukan cek fisik dan
pengukuran tanah. Lalu pemohon menandatangani para pihak dan saksi batas.
“Barulah
blanko yang sudah diteken oleh Sekretaris dan Lurah setempat, selanjuntanya
blanko dibawa ke teken Kasi Pemerintahan, Sekretaris dan Camat Medan Marelan lalu
didaftarkan nomor dan sisi dokumen di blanko dipisah lalu dijilid oleh staff
kecamatan hingga surat tanah tersebut diserahkan ke pemohon,” beber sumber
belum lama ini.
Informasi
dihimpun dari berbagai sumber, pola pemberian dugaan bea atau dugaan pungutan
uang kepengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan
diantaranya memberika uang ke staff Kelurahan atau memberikan ke masing masing
pejabat sesuai tingkatan penandatangan surat tanah tersebut.
BANTAH PUNGUTAN URUSAN SURAT TANAH
Atas informasi pungutan kepengurusan surat tanah itu dibantah Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan dan Kasi Pemerintahan Dedi Anggara. Kedua pejabat itu mengaku tak ada memungut biaya kepengurusan surat tanah saat dihubungi terpisah Kamis 15 Juni 2023 dan Jumat 16 Juni 2023.
KEWENANGAN PPATS
Proses pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.
Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/ dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT
Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT
di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur
dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang
jasa (honorarium) PPAT dan PPAT
Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1
% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk
mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga
transaksi yang tercantum dalam akta.
Atas
rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut,
patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan
Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah
pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan
biaya atau pungutan. Legal kah?
Camat
Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023)
membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor
yang dipimpinnya.
Kepada
wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR
memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.
M
Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu
rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti
cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.
Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR. (PS/REL)