Joni Diminta Tanggung Jawab Soal Kegaduhan Korbankan Kompol Agung Basuni

/ Sabtu, 10 Juni 2023 / 23.02.00 WIB

Foto Kolase : Joni Baju Warna Putih, Muhamad Siddik Baju Warna Hijau Armi dan Kompol Agung Basuni S.I.K  

POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN - Kisah mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang saat ini masih ditahan secara penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas permasalahan dugaan perselingkuhan dengan istri seorang warga Sergai bernama Joni kini kembali berbalik cerita.

Muhammad Siddik (36) warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, melaporkan Joni ke Polda Sumatera Utara. Siddik mendatangi kantor unit SPKT Polda Sumatera Utara melaporkan Joni atas dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya melaporkan Joni atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang sesuai dengan pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"ujar Siddik kepada wartawan Poskotasumatera.com, Sabtu (10/6/2023).

Kegaduhan yang dilakukan Joni, lanjut Siddik, yaitu adanya dua pernyataan yang berbeda yang disampaikan oleh Joni dalam perkara mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni (AB).

"Semula ia (Joni) mengatakan, mantan Waka Polres Binjai Kompol Agung berselingkuh dengan istrinya (LS), belakangan joni membuat video klarifikasi bahwa berita yang sudah Viral soal perselingkuhan istrinya tidak benar dan hanya kesalahpahaman," terangnya.

Siddik menganggap, Joni telah membuat kegaduhan secara publik dan menduga Joni sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terkhusus kepada mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung. 

"Mengapa demikian, karena video klarifikasi si joni yang beredar pada hari Rabu (24/5/2023) yang lalu, menyatakan berita yang sudah Viral terkait dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai non aktif 'Tidak Benar'. Atas hal ini, Joni harus mempertanggung jawabkannya secara publik,"kata Siddik. 
 
Alamsyah S.H  
 
Perihal sama juga dilontarkan oleh kuasa hukum Siddik, Alamsyah SH. Dia mengatakan, pernyataan Joni pada awalnya menuduh mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung telah berselingkuh dengan istrinya (Joni).

Setelah hal yang dinyatakan Joni ini viral secara publik, tiba - tiba keluar pernyataan kembali dari Joni melalui video klarifikasi yang menyatakan, apa yang sudah diberitakan terkait perselingkuhan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya adalah tidak benar hanya kesalahpahaman. 

"Terlapor ini kan awalnya membuat pernyataan, yang mana istrinya terlapor (Joni) telah berselingkuh dengan mantan Waka Polres Binjai berinisial Kompol AB di Bitpropam Polda Sumut. Kembali terlapor ini membuat pernyataan klarifikasi dengan alasan kesalahfahaman. Jadi, ada timbul kegaduhan di masyarakat, dan kerugian moril yang akan dipertanggung jawabkan oleh Joni atas apa yang telah diperbuatnya (Joni),"ujar Alamsyah.

Alamsyah berharap, laporan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut, dapat di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Kami percaya Polda Sumut akan menindaklanjuti laporan kami ini. Karena, ada kerugian moril yang cukup menciderai masyarakat, terkhusus keluarga dari Kompol AB,"katanya.

Adanya laporan tersebut, Joni, ketika dikonfirmasi daring via WhatsApp, Sabtu (10/6/2023), hingga berita ini dilangsir ke Redaksi, belum memberikan jawaban. (PS/Red-09).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p