POSKOTASUMATERA.COM-PANTAIGEMI-Usai melaporkan kasusnya melalui Surat Pengaduan Masyarakat(DUMAS) tertanggal Senin,05 Juni 2023 yang lalu,pada Hari ini Minggu,11 Juni 2023 Ngatiman(70) Warga Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat di dampingi sang istri Juriati(66) beserta Anto dan Imay kerabatnya menemui Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti di Sekretariatnya Jl.Jemadi Gg.Kelapa 1 No.23 Pulo Brayan darat 2 Kecamatan Medan Timur.
Dalam pertemuannya dengan Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Sumatera Utara,Ngatiman meminta kepada Drs.Ilfansyah Harahap(Ketua) agar membantunya prihal masalah tanahnya dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1531 miliknya yang di kuasai oleh SN dan HS.
"Saya ini orang kecil dan sudah tua tak bisa menghadapi mereka yang menguasai tanah saya dan yang menahan sertifikat tanah saya karena mereka itu orang orang kaya dan punya jabatan," terangnya kepada awak media.
Dari keterangan sang Kakek malang ini,ternyata pernah menemui HS untuk membicarakan secara kekeluargaan prihal tanah yang di tempatnya adalah milik Ngatiman.
"Pernah saya bertemu dengan HS untuk membicarakan prihal tanah saya yang di tempatinya tanpa izin dari saya dan dia mengakui dan berjanji akan membayar kepada saya tapi tak pernah dia tepati bahkan saya pernah dimintanya untuk meminjam uang ke salah satu Bank dengan jaminan Sertifikat tanah saya itu tapi,saya tidak mau," jelas Ngatiman
Karena HS selalu ingkar janji,Ngatiman pun hampir putus asa hingga pada tahun 2021 Ngatiman bertemu dengan SN yang kala itu masih berstatus sebagai Anggota TNI dan menawarkan bisa menyelesaikan permasalahan ini dan itulah yang membuat sang Kakek yakin dan percaya kepada SN.
Dan selanjutnya,di Kantor Notaris NILAWATI SH tertanggal 22 September 2021 atas permintaan SN untuk membuat Surat Kuasa Jual pun di sepakati oleh Ngatiman dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.1531 yang asli kepada SN.
"Saya percaya sama SN karna pada saat bertemu dengannya dia adalah anggota TNI karena niat saya hanya supaya permasalahan tanah saya yang di kuasai HS bisa cepat di selesaikan dan begitu juga sertifikat hak milik tanah langsung yang asli saya serahkan kepada SN di Kantor Notaris itu tapi,ternyata sampai sekarang tak ada penyelesaian bahkan Surat tanah saya pun tak kunjung di kembalikan dan yang lebih parahnya di menahan surat tanah itu dengan tuduhan saya punya hutang sebesar sepuluh juta rupiah padahal saya tidak pernah menerima uang apapun dari SN," bebernya penuh kesal.
Masih kata sang Kakek," atas hal tersebut melalui saran dari Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti,saya sudah melaporkannya ke Pihak Kepolisian di Mapolres Langkat untuk proses lanjut dan di sini juga saya meminta agar Ketua Lembaga ini dapat mendampingi dan mengawal kasus ini sampai selesai dan saya berharap,seluruh tanah peninggalan orang tua saya bisa kembali kepada saya sebagai ahli waris tunggal karena,tanah peninggalan orang tua saya juga masih ada yang di kuasai oleh orang lain di daerah itu juga," pungkasnya.
"Dalam kasus ini saya melihat adanya Perampasan Hak atas milik orang lain oleh HS sebagaimana di atur dalam Pasal 385 KUHP dan juga,adanya Dugaan melakukan Penipuan dan Penggelapan atas surat SHM milik Ngatiman oleh SN sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh sebab itu,kita serahkan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Langkat untuk menindaklanjuti perkara ini dan Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara akan mengawal dan mengikuti kasus ini sampai selesai dan Saya meminta agar Kapolres Langkat dapat Atensikan Kasus ini agar cepat terselesaikan mengingat usia pak ngatiman yang sudah semakin tua," tegas Drs.Ilfansyah(Ketua) DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Sumatera Utara.(PS/IRWANSYAH GINTING).