Ketidakpuasan Penjelasan Bupati, Ratusan Warga Singkuang Nginap di Gedung DPRD Madina

/ Kamis, 08 Juni 2023 / 10.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Demi menuntut hak-hak plasmanya terealisasi, ratusan warga Desa Singkuang I menginap di gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ini dilakukan buntut dari penjelasan bupati yang dianggap belum memuaskan, sehingga mereka harus menunggu hasil dari putusan Ketua Fraksi, (7/6).

Ketua Koperasi Hasil Sawir Bersama (HSB), Sapihuddin Tampubolon alias Buyung Umak mengatakan, warga Singkuang I sebenarnya mengharapkan realisasi awal lahan plasma itu seluas 300 hektar yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU). Bukan 200 Ha, seperti yang disampaikan oleh bupati untuk realisasi awal yang diberikan.

"Harapan masyarakat, yang 200 Ha itu bisa bertambah menjadi 300 Ha. Meski bupati menyebutkan 200 Ha sudah diberikan oleh PT Rendi Permata Raya (RPR) namun untuk yang 100 Ha itu pemerintah masih akan berupaya dan masyarakat belum bisa menanggapinya. Karena kita yang sudah berhari-hari di PT Rendi mempertahankan agar bisa 300 Ha, ini yang masih jadi permasalahan," katanya, di gedung dewan.

Disampaikan, jarak Desa Singkuang I ke Panyabungan kurang lebih 173 Km. Mereka datang ke gedung DPRD dan Kantor Bupati Madina dengan massa 250 orang, untuk mendengarkan langsung penjelasan dari bupati atas penawaran mereka.

"Sebenarnya lahan ini lahan yang sudah produksi. Lahan yang dulunya dipermasalahkan antara PT Sago dengan PT RPR dan dimenangkan oleh PT RPR. Lahan itu ada 300 Ha lebih," ungkap Buyung.

Namun sewaktu berunjukrasa di Kantor Bupati, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyebutkan, bahwa sebelum warga Singkuang berdemokrasi, pemerintah sudah berupaya memperjuangkan hak-hak normatif masyarakat Desa Singkuang.

"Substansi sudah dipenuhi oleh perusahan dan ini yang baru mampu kami perjuangkan. Perlu dicatat 200 Ha ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Madina tetapi posisi kami selalu dilema. Perjuangan kalian yang 18 tahun mana, sebelum kalian aspirasi kami sudah lakukan. Kami hanya memfasilitasi karena korporasi perusahaan bukan milik pemerintah, tentunya kita juga harus taat terhadap hukum," sebut bupati.

Sementara terkait pendataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah, Buyung Umak pun kembali mengungkapkan bahwa masyarakat yang didata itu tidak seutuhnya merupakan warga Singkuang. (PS/210)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p