“Proses Perencanaan Ini Telah Dimulai Pada Tahun 2015 Lalu”
POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Pegiat Lingkungan Hasoloan Manik atau Ketua LSM PILIHI Dairi – Pakpak Bharat dalam penjelasannya kepada Poskotasumatera.com ketika dijumpai dirumahnya, Selasa (30/05/2023) mengatakan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Kombih 3 yaang terletak di Kabupaten pakpak Bharat yang berbatasan dengan Kota Subulasan NAD.
Menurut
Hasoloan Manik rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Kombih 3 itu rawan komplik,
kerna lokasi ini adalah termasuk tanah ulayat marga seperti marga Berutu dan
marga Angkat,juga antara Desa Kaban Tengah dengan Tanjung Mulia Kecamatan Sitelu
Tali Urang Jehe (STTU) Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara,ucap Hasoloan
yang pernah meraih Kalpataru itu.
Ditambahkan
lagi,dalam rangka memenuhi kebutuhan energy listrik di Propinsi Aceh dan
Sumatera Utara, PT.PLN (Persero) menetapkan kebijakan Pemenuhan Kebutuhan
energy listrik yang berkelanjutan, salah satu kegiatan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan energy listrik Prop
Aceh dan Sumatera Utara tersebut adalah pengembangan energy terbarukan PT PLN
(Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera (UIP-KITSUM) yang akan
dibangun adalah lokasi Dam dan Intake Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) kombih-3
(45 MW). di Kecamatan STTU.Jehe Kab.Pakpak Bharat tepatnya antara Desa Kaban
Tengah dan Desa Tanjung Mulia.
Sejak
Perencanaan Pembangunan tersebut hingga dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat No.25
Tahun 2015 Tentang Izin Prinsip Persetujuan Lokasi Rencana Pembangunan PLTA
Kombih-3 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan I Desa Tanjung Mulia
Kec.STTU.Jehe hingga penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) Tahun 2018 terkesan Tertutup.
Sebagaimana
dalam pelaksanaan kegiatan survey lokasi terdampak akhir-akhir ini melibatkan
Tokoh Masyarakat setempat, Pemangku Tanah Ulayat Berutu Pegga, Pemangku Tanah
Ulayat Berutu Lae Baning dan Angkat merasa bingung yang terksan tergesa-gesa
sehubungan tidak ada persiapan matang oleh Pemangku Tanah Ulayat sebagai tuan
rumah.
Seblumnya
masyarakat yang mendiami lokasi terdampak mengaku memiliki tanah namun banyak
tidak jelas asal-usul perolehan tanah sebagai hak sekaitan penerbitan surat Hak
milik secara pribadi tanpa diketahui sebelumnya oleh Pemangku Tanah Ulayat yang
sah. bahwa diketahui Dusun Lae Serre dan Dusun Pegga sejak sebelum Pemekaran
Pakpak Bharat dari Kab. Dairi adalah sebagai wilayah Desa Kabantengah
Kec.STT.Urang Jehe Kab.Pakpak Bharat, namun yang menerbitkan Surat tanah
perladangan masyarakat sebagai bukti otentik kepemilikan tanah diwilayah
tersebut disahkan oleh Kepala Desa Tanjung Mulia Kec.STTU.Jehe Kab.Pakpak
Bharat.
Sebagaimana
diterangkan seorang Pegiat Lingkungan Hasoloan Manik (Ketua LSM PILIHI) mengatakan
tidak tertutup kemungkinan akan terjadi komplik 3 dimensi antara masyarakat
dengan masyarakat sekaitan dengan pengadaan lahan terdampak, Pemerintah
Kab.Pakpak Bharat dengan Pemerintah Kota Subulussalam tentang tapal batas yang
akan saling klaim kemudian dan Pelanggaran Sempadan Lingkungan yang mengancam
Pelestarian Lingkungan Hidup.
Disisi
lain akan timbul kecemburuan sosial akibat tertutupnya akan Rencana Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kombih 3. Itu,ujar Hasoloan Manik.peraih
Kalpataru tahun 2010 tiga belas tahun yang lalu. (PS/K.TUMANGGER). BERSAMBUNG……