Konferensi Pers Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Agus Dasopang : Melanggar UU KIP Pasal 17

/ Sabtu, 10 Juni 2023 / 18.01.00 WIB

 

Foto : (poskotasumatera.com/int)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pasca digelarnya konferensi Pers yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Paruhum Nali Siregar, mendapat komentar dari aktifis Kabupaten Labuhanbatu.

Agus Dasopang, aktifis dan pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ini, mengomentari tentang klarifikasi dugaan adanya dugaan pungli dalam kredit Bank Sumut.

Menurut Agus, kelihatan janggal jika berita Pers justru diklarifikasi oleh pihak media lain yang memberitakan. Bukannya ditanggapi, atau memberikan sanggahan melalui hak jawab terhadap pemberitaan kepada media yang memberitakan.

"Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ada hak jawab/koreksi jika memang tidak benar apa yang diberitakan. Itu pun, ada mekanisme yang harus dilakukan,"ujar Agus kembali. Seraya mengatakan, jika tidak ada bantahan, maka hal yang diberitakan tersebut memang benar.

Agus juga menyayangkan sikap seorang pejabat yang melakukan konferensi Pers tanpa ada koordinasi dengan pihak yang seharusnya menjadi corong informasi bagi publik seperti Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi), bukan dari apa yang dilakukan tersebut, melalui orang yang diluar dari pihak Pemerintah Kabupaten tersebut.

"Paradoks.. .. dan semakin nyata, ketika wartawan memang benar melanggar  kode etik sendiri, tatkala  kita tidak menghormati lagi  hak hak  dari  Narasumber tentang kehidupan pribadinya, sesuai  ketentuan pasal 9 kode etik. Namun, parahnya penjelasan/ penjernihan tersebut bukan dari media yang memberitakan. Malah justru  dilakukan counter berita yang menjadi blunder bagi si pejabat,"ujar Agus Dasopang, Jum'at (9/6/2023). 

Klarifikasi yang dilakukan Dirut PUDAM melalui konferensi Pers serta siaran langsung video yang telah viral ditayangkan di media sosial salah satu akun wartawan Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sebuah boomerang bagi pejabat publik. Terutama tentang adanya terkait "INFORMASI YANG DIKECUALIKAN",  yaitu informasi yang tidak diperkenankan untuk dipublikasikan. 

Pada konferensi Pers yang digelar Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Agus menjelaskan, terdapat adanya pelanggaran pejabat itu sendiri. Alih - alih, ketika hal pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut pada konferensi Pers, ujung - ujungnya akan terbelit dalam beberapa kasus. Selain tentang dugaan pungli, pelanggaran tentang informasi publik pun dikenakan oleh si pejabat tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Agus menerangkan, terkait sisa hutang 21 orang pegawai yang menjadi nasabah Bank Sumut, justru dibuka dan diungkap secara terang benderang dari Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar. Seharusnya, data nasabah harus dibuka oleh Bank yang bersangkutan. 

"Informasi tersebut telah mengungkap rahasia pribadi seseorang. Termasuk  tentang Kondisi keuangan, aset, dan  pendapatan, serta rekening banknya. Hal tersebut tentu melanggar pasal 17 huruf  H, pada angka  3  UU   Nomor  14  tahun  2008  tentang   Informasi  Publik," terang Agus.

Tidak hanya pelanggaran pada UU KIP No.14 tahun 2008 pasal 17 huruf H di angka 3, disebutkan dalam pasal 30 dan 40 pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menjelaskan tentang penyelenggara wajib  menjaga  kerahasiaan  data  dan/atau  informasi konsumen. Termasuk apabila  penyelenggara bekerjasama dengan pihak lain, penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen. 

Namun, apabila tetap disampaikan  juga, tentunya harus melalui persetujuan tertulis dari konsumen itu sendiri. Sayangnya, tidak ada persetujuan dari Bank tersebut.

Dengan viralnya video konferensi Pers itu di media sosial dan terbitnya pemberitaan yang berjudul klarifikasi, Agus Dasopang mempertanyakan kepada Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat tentang pembeberan data keuangan milik pegawai. Kemudian, Agus pertanyakan kembali ke pihak Bank yang bersangkutan tentang izin pembeberan data pegawai yang dilakukan oleh Paruhum Nali Siregar.

"Dalam keterangan terkait pertanyaan, apakah pembeberan sisa  hutang  dari pegawai PUDAM itu telah mendapat persetujuan tertulis dari konsumen?, Direktur PUDAM  justru mengatakan dengan singkat kepada saya, mereka "itukan pegawai saya, apa masalah". Berbeda  dengan keterangan dari pihak Bank Sumut itu sendiri. Ketika saya tanyakan, justru dijawab oleh pegawainya, 'itu gawe (kerja) nya Bank  Sumut syariah itu bang', berarti tidak ada koordinasi antara pihak Bank dengan Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat tentang pembeberan data nasabah,"Agus menjelaskan.

Atas pembeberan data keuangan pegawainya sebagai nasabah bank yang dilakukan pihak Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, kata Agus, melanggar UU KIP Nomor 14 tahun 2008 Pasal 17 huruf H angka 3, dan pihak penyelenggara dalam hal ini Bank yang bersangkutan melanggar peraturan Bank Indonesia pasal 30 dan pasal 40 yang menjelaskan tentang penyelenggara wajib menjaga  kerahasiaan  data  dan/atau  informasi konsumen. 

Selain sanksi peraturan, ada dampak moril yang diakibatkan dari konferensi Pers tersebut. Pembeberan hutang piutang nasabah, bisa berdampak pada kondisi psikologis dari keluarga pegawai PUDAM Tirta Bina yang juga sebagai nasabah Bank tersebut.

"Gimana  kondisi anak anak (pegawai) itu,  Tatkala mendengar  hutang  ayah  ibunya  justru diperbincangkan, gimana pula  mereka, ketika  cerita  hutang itu terdengar saat main dengan teman ?  coba renungkan teman,"Katanya.

Diketahui, usai diberitakan dugaan Pungli dan Pemotongan gaji, Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar menggelar konferensi Pers di ruangan kantornya, Jalan WR Supratman, Rantauprapat.

Konferensi Pers yang digelar Paruhum Nali Siregar tersebut, menurut informasi ada 15 orang wartawan untuk mengklarifikasi soal pemberitaan dugaan Pungli dan Pemotongan Gaji Pegawai PUDAM Trita Bina Rantauprapat. 

Pada konferensi Pers itu, Paruhum Nali Siregar menyatakan, pemberitaan media tentang dirinya Pungli dan Memotong Gaji pegawai Tirta Bina Rantauprapat adalah Hoaks, dan tertera pada beberapa media yang hadir pada konferensi Persnya Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat.

Namun terbalik, selesai konferensi Pers seorang Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Pegawai PUDAM Tirta Bina SZ (inisial) yang diwawancarai wartawan saat konferensi Pers, memberikan keterangan terbalik kepada seorang warga Rantauprapat. 

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini, menanyakan kepada SZ tentang keterangannya kepada wartawan disaat Konferensi pers Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat. Warga ini menyebutkan, SZ memberikan keterangan palsu saat konferensi pers. 

"SZ meminta maaf, atas keterangannya yang tidak benar ke saya. Apa yang disebutkannya Direktur PUDAM dan SZ saat konferensi Pers harus dibuktikan dengan bukti yang saya pegang sekarang,"ujar warga tersebut, sambil menunjukan chatingan Whatsaapnya dengan SZ yang meminta maaf.

Selain itu, pasca Konferensi Pers yang dilakukan, Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar dilaporkan oleh LSM KSM Anti Korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furqonsyah, melalui Kasi Intel Firman Simorangkir, ketika dikonfirmasi tentang Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Baik, terima kasih. Sudah kita terima Minggu ini, Dan akan kita tindak lanjuti,"balas Firman via Wahtsapp, Jum'at (9/6/2023).

Praktisi hukum Sumatera Utara, Haris Nikson Tambunan, SH menyikapi, dugaan pungli dan pemotongan gaji yang dilakukan oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, harus di tindak lanjuti dengan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena, hal tersebut telah mencoreng program kinerja Bupati Labuhanbatu yang berslogan "Bolo Labuhanbatu". 

"Kita minta, pihak aparat penegak hukum yang menerima laporan tersebut serius menindaklanjutinya,"kata Haris Nikson. (PS/Red-07)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p