Melalui ETLE, di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir Mencapai 2000 Pelanggaran.

/ Senin, 26 Juni 2023 / 20.58.00 WIB
 Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofirizal.Dy, SH

POSKOTASUMATERA.COM - INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir mencatat sekitar 2.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir setiap hari atau terekam dalam waktu 24 jam

"Pengendara tidak bisa menghindar karena ada dua titik kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Ogan Ilir dan setiap hari merekam aktivitas lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres  Ogan Ilir  AKP Nofirizal.Dy, SH saat di temui di ruang kerjanya, Senin (26/06/2023).

Ia mengemukakan, pelanggaran terbanyak terekam kamera yakni, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan Hp saat berkendara, berbonceng 3, sehingga pelanggar langsung terekam oleh kamera etle (tercapture)  dan surat pelanggaran lalu lintas akan di kirimkan melalui Kantor Pos Indonesia ke alamat pelaggar, jelasnya. 

Nofirizal menjelaskan, sebagian besar pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan oleh kalangan berusia 15 - 30 tahun. Sehingga polisi juga gencar melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat, Ojek Pangkalan, Betor (Becak Bermotor) dan juga Angkutan umum lainnya, ungkapnya. 

Lanjutnya, Satlantas Polres Ogan Ilir, selama ini bekerja sama dengan stakeholder dibidang Lalu lintas dan forum Lalu Lintas, serta  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Untuk mengimbau sekolah, agar tidak mengizinkan siswa membawa motor, khususnya remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kami juga sudah menghimbau di masing masing stakeholder bidang lalu lintas. Agar, tidak mengizinkan para siswa mengendarai sepeda motor,"katanya. (PS/RUSLAN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p