POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek
pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sekolah Islam Terpadu
(SIT) Darul Hasan bernilai 1,3 miliar diduga ‘mengemplang’ uang negara sekitar
Rp. 414 juta rupiah.
Proyek
besutan Dinas Lingkungan Hidup Sumut (sekarang Dinas Lingkunga Hidup
Kehutanan,red) dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Sumut tahun 2020.
Temuan
ini diperiksa jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Saat ini penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print -360/L.2.15:Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.
“Bahwa dari
hasil gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa tim penyidik telah
menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup
sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,”
kata Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega, Senin (12/6/2023)
dihubungi via ponselnya.
Dijelaskannya,
dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DLH Sumut Sumut yang saat itu dipimpin Binsar
Situmorang. Pejabat itu saat ini menjabat Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang
Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Dugaan
korupsi yang disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Padangsimpuan ini Proyek di DLH
Sumut pada kegiatan belanja Barang Kepada Masyarakat berupa Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padang Sidempuan.
“Proyek
IPAL di SIT Darul Hasan beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan
Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan berdasarkan
Surat Perjanjian Kerja Nomor 807/Dis.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan
nilai kontrak sebesar Rp.1.301.488.289 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus
delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah),” jelas
Yunius Zega di laman Whats Appnya.
Lanjutnya,
namun pada kenyataannya dilapangan
pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah tersebut dilaksanakan tidak sesuai
dengan Kontrak sehingga ditemukan kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak
dapat difungsikan karena pihak sekolah tidak pernah mendapat pelatihan tentang
pengoperasian IPAL tersebut.
“Pada saat tahap Penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK, rekananan, pengawas, Bendahara, dan Pihak lainnya,” pungkasnya.
Staff Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Gubernur Sumut Binsar Situmorang yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tak tersambung. Beberapa kali dihubungi terdengar nada tak aktif di ponsel mantan Kadis Lingkugan Hidup Sumut itu. (PS/RED)