Hal inipun disampaikan Ridwan Rangkuti kepada waspada, Kamis, (22/06) terkait hangatnya pemberitaan tentang salah satu mantan kepala desa di Madina diduga telah melakukan korupsi dan juga kasus tindak pidana melanggar hukum.
"Setelah menelusuri pemberitaan yang berkembang, oknum mantan kades Hutanamale ini diduga sudah pasti melanggar peraturan, penggunaan dana desa pada bidang lainnya yang diduga kuat banyak pemotongan dan mark up" ucap Ridwan.
Lebih lanjut dikatakan Ridwan Rangkuti, bahwa temuan hasil penelusuran yang dilakukan wartawan Waspada tersebut benar, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, sebagai Warga Madina dan praktisi hukum, Ridwan meminta kepada kepala inspektorat dan kejari Madina agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Segera dipanggil ketua dan anggota BPD Hutanamale, Sekdes dan para Kaur desa Hutanamale, sehingga jelas dan terang penggunaan dana desa Hutanamale tahun 2022 tersebut kemana dipergunakan oleh saudara mantan kepala desa selaku penjabat Kades Hutanamale, dan ini pun bisa saja on proses untuk memeriksa kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya karena saya dengan ada juga kasus temuan desa Hutanamale tahun 2017 sampai 2019, ini sudah parah saya lihat kasusnya, kita berharap Inspektorat segera memanggil yang bersangkutan sebelum nantinya persoalan ini semakin panjang" ucap Ridwan yang pernah menjadi kuasa hukum pemkab Madina.
Kemudian kata Ridwan, untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat kades Hutanamale dalam penggunaan dana desa tahun 2022 yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebaiknya warga Desa Hutanamale atau LSM maupun wartawan yang segera melakukan penelusuran maupun cros cek langsung kelapangan, jika ditemukan penyimpangan dan kejanggalan, segera membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Madina dan Inspektorat Madina.
"Dan Saya berharap rekan-rekan wartawan terus mengkawal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hutanamale tahun 2022 ini hingga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi" pungkasnya. (PS/210)