POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumut melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan
(Pulbaket) atas produk Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVit PIR yang berbahan
baku Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Atas
pemeriksaan informasi bahan baku GulaVit PIR yang diproduksi PT Pesona Inti
Rasa (PIR) beralamat di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 ini,
Kejati Sumut telah mengambil keterangan dan klarifikasi beberapa pihak.
“Kami telah memeriksa beberapa pihak diantaranya meminta keterangan Balai Besar POM Medan. Saat ini tim lagi berkordinasi dengan Badan POM pusat,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.
Dijelaskannya, Kejatisu masih menelusuri dan menggali keterangan atas adanya produksi Gula Kristal Putih merk GulaVit PIR berbahan gula rafinasi ini.
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH segera
menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal
Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.
“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di
Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App nya menanggapi
media atas harapan turun tangannya Satgas Pangan menelisik dugaan beredar nya
Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan gula konsumsi yang dijual ke masyarakat.
Menindaklanjuti statemen Kajati Sumut, Bidang Intelijen
Kejati Sumut gerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi.
Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai
media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14
Tahun 2020 ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats
Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut
ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan
bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA
nya menjawab wartawan.
GULAVIT BUKAN GULA KRISTAL BIASA
Sementara
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR
berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah mengantongi register Badan POM Pusat
dengan Nomor Register MD 251428013520 yang dikeluarkan Bulan April 2022.
Padahal
Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt
M.Farm pada Kamis 03 November 2022 lalu
mengaku, BBPOM Medan pada tanggal 13 Oktober 2022 telah memberikan surat
peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang
memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
“Kami
telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara
yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan
POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri kala itu.
Namun, saat dicecar kembali, Senin (12/6/2023) Martin Suhendri didampingi staff nya Awal, dengan ringan mengaku awalnnya dia mendapatkan informasi bahwa didapat dokumen produksi Gula Kristal Putih, namun karena keterbatasan mereka, tak diketahui adanya keluar register GulaVit berkomposisi Gula Krisatal Rafinasi.
“Karena keterbatasan kami, kami baru mengetahui pada Bulan April 2023, GulaVit berkomposisi Gula Kristal Rafinasi telah terigister di Badan POM. GulaVit bukan Gula Kristal biasa tapi Gula Berkliem dengan vitamin C dan D dengan portifikasi. Kalau sesuai ketentuan yang ada setahu kami kalau masuk pabrik diolah kembali kan boleh. Izin edarkan semua dikeluarkan dari pusat,”dalihnya.
Dipertanyakan regulasi Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Rafinasi dalam aturan Permendag, Martin Suhendri keukeuh mengaku, sesuai pengetahuannya Gula Kristal Rafinasi yang masuk ke industri boleh diolah.
Statemennya
bertolak belakang dengan Kementerian Perindustrian melalui Kepala Balai
Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional
Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian Gula Kristal
Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal
Putih (GKP) menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.
Dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022) tentang standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar sapaan akrab pejabat BSPJI Medan ini mengirimkan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
“Jadi
bila ada dugaan pemakaian gula Rafinasi dikemas ulang dengan menambah bahan
lain seperti vitamin dan menyatakan itu sebagai gula Kristal Putih tu jelas
menyalahi peraturan permendag itu,” tulisnya di laman Whats App nya.
Dijelaskannya,
Gula Kristal Rafinasi ditetapkan sebagai bahan baku industri, misalnya sebagai
pemanis sirup, kue dan lain lain. “Jadi Gula Rafinasi itu ditetapkan sebagai
bahan baku Industri, misal sebagai pemanis sirup, kue dll,” tulisnya.
Dimintai
tanggapan dari Manajemen PT Pesona Inti Rasa Medan melalui salah satu Dono
Jumadi tak menjawab konfirmasi wartawan. Pesan konfirmasi ke Whats App Dono
Jumadi, Senin (12/6/2023) tak dibalas. Terlihat centang satu di laman Whats
Appnya.
Mohon atensi wartawan ke Humas manajemen Artha Graha yang informasi didapat grup usaha itu untuk meneruskan konfirmasi ke manajemen PT Pesona Inti Rasa, Senin (12/3/2023) dan beberapa kali di hari sebelumnya tak direspon, meski terlihat 2 centang biru di laman WA Humas itu.
Padahal dalam momen Jakarta E Prix 2023 yang GulaVit PIR melalui PT pesona Inti Rasa menjadi sponsor utamanya bersama Bank Artha Graha, Humas manajemen Arta Graha ini masih menanggapi intreaksi chat wartawan via WA.
Kala itu Presiden Direktur GulaVit Randy Suparman, Kamis (1/6/2023) mengatakan, kolaborasi GulaVit dengan Formula E mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transformasi yang berkelanjutan.
“GulaVit
telah menerapkan perubahan, termasuk dengan menggunakan tenaga surya di pabrik
gula, menggabungkan teknologi daur ulang air dan penggunaan air hujan di pabrik
produksi,” ujar Randy.
Randy menyampaikan, Formula E 2023 merupakan satu-satunya ajang balap yang ramah terhadap lingkungan. Untuk itu, GulaVit mendukung kesuksesan balap mobil listrik ini.
DOSA BESAR BIARKAN UMAT KONSUMSI MAKANAN TAK SEHAT
Menyikapi
label halal dalam GulaVit PIR yang berkomposisi Gua Kristal Rafinasi, Wakil
Ketua Majelis Ulama Indonesia Ustad DR H Ardiansyah LC MA, Selasa (21/3/2023)
menegaskan, pemberian halal pada produk bahan makanan harus diikuti unsur halal
dan toyyib (sehat).
“Dalam
Al Quran, landasan kita Halal dan Haram, telah ditegaskan Halal harus halal dan
toyyib yang dikaji halal dan kesehatan gizinya. Walau pun halal tapi tidak
sehat tidak syakri jadinya. Kalau tak tercapai halal dan sehat harusnya tak
layak edar untuk dikonsumsi Umat Muslim,” paparnya.
Dia
berharap pengusaha tak nakal dalam menghalalkan segala cara dalam mencari
keuntungan semata. Muslim diwajibkan memakan yang halal dan toyyib, hingga jika
ada produk yang tak halal dan toyyib akan haram memakannya.
Mantan
Sekretaris MUI Sumut ini meminta BBPOM dan Penegak Hukum harus menjadi
pelindung dan bertindak dalam menertibkan makanan yang tidak halal dan toyyib
karena makanan juga akan membentuk
karakter manusia.
“Besar
sekali pahala BBPOM dan Penegak Hukum jika menjaga makanan halal dan toyyib.
Tapi akan dosa besarlah jika membiarkan umat muslim mengkonsumsi makanan yang
minimal subahat,” pungkasnya.
Dikutip
dari berbagai sumber regulasi, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan
menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17
tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula
Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
Penggunaan gula
rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata
industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan
ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus
menerusnya.
Dalam
berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus
menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula
Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan
pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas
dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang
dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau
proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.
Bahaya Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit.
“Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi,” katanya sembari mengatakan referansi artikel bahaya Gula Rafinasi banyak dimuat diberbagai website kesehatan.
Mengutip
artikel kesehatan di laman di website https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, Gula Rafinasi juga bisa menyebabkan secara mendadak
tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil
kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis
atau masalah kesehatan lainnya.
Konsumsi
terus menerus Gula Kristal Rafinasi secara langsung akan beraibat tubuh mengalami
pengeroposan tulang, meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena
gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya
hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda
akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh
melepas insulin secara berlebihan.
Dilansir dalam website Badan POM tanggal 06 November 2017, dengan link :
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/68/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TERKAIT-PEMBERITAAN-GULA-RAFINASI.html, dipaparkan sehubungan pemberitaan di media
massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI
memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula,
yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal
Putih (GKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula
Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai
bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang
diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam
SNI 3140.2:2011.
Dalam
beberapa pemberitaan online juga disebutkan, polisi menjerat tersangka penyalahgunaan
gula kristal rafinasi dengan pelanggaran Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan yang pokoknya setiap orang dilarang membuka kemasan
akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Ancaman hukumannya
paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Jerat hukum lain menanti tersangka dengan pelanggaran pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (PS/RED)