Sapihuddin : Jika Tuntutan Warga Tidak Terpenuhi, DPRD Madina Didesak Gunakan Hak Interpelasi

/ Senin, 12 Juni 2023 / 22.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Madina - DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah terkait permasalahan lahan plasma warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).Senin (12/6)

Ada sembilan poin permintaan masyarakat yang dibahas dalam rapat tersebut, sementara baru satu yang terealisasi sehingga masyarakat ke depan berencana akan mendesak dewan untuk menggunakan hak politiknya (interpelasi) jika poin-poin yang lain tidak terealisasi dalam rentang waktu sebulan.

"Mudah-mudahan dengan rapat ini apa yang kita inginkan tercapai. Namun apabila nanti poin-poin itu tidak terealisasi, kami akan meminta kepada DPRD agar menggunakan hak politiknya karena tuntutan kami itu tidak berlebihan kami cuma menuntut hak," kata Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB), Sapihuddin Tampubolon alias Buyung Umak.

Rapat itu berlangsung di ruang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution dan Harminsyah Batubara, yang beranggotakan komisi II, IV dengan Tim Pemkab Madina. Namun sebelum rapat ini digelar, dikabarkan masyarakat Desa Singkuang I sebenarnya sudah seminggu lebih menginap di gedung dewan tersebut.

"Menurut pandangan kami tidak baik warga harus berlama-lama menginap di gedung dewan ini, kami harap agar kembali ke kampung halaman. Karena pada hari ini, kita telah mencapai kesepakatan dari beberapa harapan," sebut Erwin.

Sementara poin yang baru terealisasi itu menyangkut soal pendataan ulang. Erwin menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menghentikan pendataan itu. Dan pemerintah juga akan memperjuangkan tuntutan masyarakat yang 300 hektar di dalam HGU PT Rendi Permata Raya (RPR) atau kompensasi yang diatur.

Plh Sekda Madina, dr Syarifuddin Nasution, yang didampingi Kadis Perizinan dan Kadis Koperasi juga menyampaikan, pemerintah sudah konsisten dalam memperjuangkan hak masyarakat karena lahan 200 hektar yang diberikan oleh PT RPR itu adalah bukti dari sebuah upaya.

"Secepatnya akan kami perjuangkan hak-hak masyarakat Singkuang I. Akan kami lanjutkan, jangan bilang kami tidak konsisten. Sesuai arahan bupati seluruh masyarakat boleh mendapatkan plasma sesuai undang-undang," ucapnya.

Diberitahukan, usai RDP ini, maka direncanakan, Selasa (13/6), dilanjutkan dengan rapat Forkopimda bersama Tim Terpadu untuk percepatan masalah masyarakat Desa Singkuang I. (PS/210)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p