Soal Dilaporkan Direktur, Jaksa Periksa Dua Pegawai, Praktisi Hukum : Bupati 'Bolo' PUDAM Tirta Bina

/ Jumat, 16 Juni 2023 / 16.19.00 WIB
Kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu (istimewa).

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Dugaan korupsi Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Paruhum Nali Siregar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, saat ini pemanggilan terhadap dua orang pegawai.

Pemanggilan terhadap dua orang pegawai PUDAM Tirta Bina tersebut oleh Kejari Labuhanbatu, dalam pemeriksaan pengambilan keterangan.

Adapun kedua pegawai tersebut yang dipanggil yakni, ML dan MSP (inisial). Keduanya diperiksa untuk diambil keterangan terkait laporan LSM KSM Anti Korupsi sepekan yang lalu. 

Menurut informasi, keduanya mantan pejabat di PUDAM Tirta Bina Rantauprapat. Seperti ML, mantan Kasubbag Keuangan. Sedangkan MSP dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Pelanggan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furqonsyah melalui Kasi Intel Firman Simorangkir, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu soal laporan LSM KSM Anti Korupsi. 

Firman juga mengatakan, bukan pemanggilan terhadap Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat. Hanya dua pegawai yang dipanggil dan diperiksa. "Panggilan buat pegawai yang akan diperiksa,"balas Firman ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/6/2023).

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Firman menyatakan bukan proses penyelidikan. "Tapi, kalau tahapan proses penyelidikan, belum bisa kita infokan, terima kasih,"balasnya kembali. Namun, di media online Intipnews.com tertulis, Firman menyatakan masih dalam tahap penyidikan. 

Dikutip dari intipnews.com, MSP, pegawai PUDAM Tirta Bina, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Pelanggan, ketika dikonfirmasi via wartawan membenarkan adanya pelanggaran terhadap dirinya.

”Saya dari pagi sudah disini, dan baru ini keluar. Saya merasa lelah. Saya datang selaku warga negara yang taat hukum. Kalau soal apa yang ditanyakan, tanya saja sama bapak-bapak di Kejaksaan” katanya dengan raut wajah yang muram, dan enggan menjawab soal materi pemeriksaan di Kejari Labuhanbatu, Rabu (14/6/2023).

Sama halnya ML, yang sempat menjabat sebagai Kasubbag Keuangan. Dia juga membenarkan telah diperiksa oleh Kejari Labuhanbatu terkait laporan LSM KSM Anti Korupsi terkait dengan dugaan korupsi Direktur PUDAM Tirta Bina. 

"Kenapa bang ? Kalau diperiksa iya benar. Diperiksa soal laporan LSM Anti Korupsi,"ujar ML.

ML pun enggan menjawab, mengenai materi yang ditanyakan kepadanya. "Enggak tau bang. Langsung aja ya bang sama yang melaporkan,"kata ML, via selular, Jum'at (15/6/2023).

Ketua LSM KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi, Ali Akbar. ketika dikonfirmasi mengenai laporannya ke Kejari Labuhanbatu dugaan korupsi yang menyangkutkan nama Direktur Tirta Bina Rantauprapat mengatakan, adanya pengakuan dari pegawai yang diperiksa oleh Kejari Labuhanbatu. 

” Iya. Saya juga sudah jumpa dan cerita sama dia (ML). Dia sudah diperiksa dan baru selesai jam enam sore. Tapi itu saja yang dia bilang ke saya. Selebihnya dia tidak mau cerita. Untuk selanjutnya, kawan - kawan wartawan silahkan tanyakan kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Ali.

Adanya laporan LSM KSM Anti Korupsi ke Kejari Labuhanbatu tentang dugaan korupsi yang menyangkut nama Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga mengatakan, Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, agar segera melakukan evaluasi kinerja pimpinannya. Sebab, hal tersebut sudah mencoreng penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari BPK RI.

"Ini kan sudah mencoreng kerja keras Bupati Labuhanbatu untuk memperoleh penilaian WTP oleh BPK RI. Perlu adanya evaluasi kinerja di PUDAM Tirta Bina Rantauprapat. Seperti slogan program Bupati Labuhanbatu, 'Bolo'. Maka, Bupati berkeharusan membolo PUDAM Tirta Bina. Jangan sampai, kata Bolo hanya sebuah slogan yang tak bermanfaat,"ucap Ajie. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Paruhum Nali Siregar dilaporkan LSM KSM Anti Korupsi ke Kejari Labuhanbatu atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Adapun laporan LSM KSM Anti Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu yakni.:

1. Diduga membuat gaji Direktur sesuka hatinnya untuk memperkaya diri sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peraturan berlaku.

2. Diduga membuat biaya asuransi pribadi setiap bulannya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan memakai biaya dari perusahaan.

3. Diduga menggunakan mobil dinas, tetapi oleh Direktur juga membuat biaya mobil setiap bulannya dengan biaya dari perusahaan.

3. Diduga melakukan pungutan liar terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 30 orang.

4. Diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi pegawai tanpa pertimbangan kemampuan, keilmuan, pegawai. Sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini sudah baik menjadi semraut.

5. Diduga memaksa Kepala Subbag Pengadaan untuk melakukan tindakan Mark updan pekerjaan fiktif. 

6. Diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya. Sehingga, menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan PUDAM Tirta Bina.

10. Mengintimidasi pegawai honor kalau tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur tidak akan angkat menjadi pegawai tetap. 

Selain laporan diatas, ada pegawai PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu telah membuat surat Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu. 

Dari laporan tersebut, LSM KSM Anti Korupsi menganalisa soal dugaan penyalahgunaan wewenang, bahwa Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu No.02 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 539/152/Ekon/2022 tentang penghasilan dan fasilitas lain Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu. (PS/Red-07)





Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p