![]() |
Aman Siregar didampingi kuasa hukumnya Berikan Panjaitan SH MH saat memberikan keterangan di Unit Tipiter Polres Labuhanbatu |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Aman Siregar, warga Jl. Panglima Sudirman, Kecamatan Panai Tengah, bersama kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, SH.,MH melaporkan mantan anggota DPRD dari Dapil 5 periode 2014-2019 Panai Tengah - Panai Hilir IN (inisial) dan seorang pengusaha MS (inisial) ke Polres Labuhanbatu, Jum'at (9/6/2023).
Laporan tersebut, diterima di SPKT Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan : STTLP/715/VI/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Juni 2023.
"Saya melaporkan 2 orang mantan anggota DPRD Labuhanbatu atas penggelapan surat tanah milik saya yang sudah cukup lama," ujar Aman Siregar ketika diwawancara usai membuat laporan di depan kantor SPKT Polres Labuhanbatu, Jum'at (9/6/2023).
Aman sedikit mengisahkan, penggelapan itu bermula dari seorang mantan anggota DPRD IN, mengumpulkan surat tanah dari kelompok tani. Pengumpulan surat tanah ini, menurut kisah Aman, akan di beli oleh perusahaan yang bernama PT. Mitra Sukses Mandiri Prima.
"Kami semua kelompok tani dijumpai sama IN. Kata IN, ada perusahaan yang mau beli tanah kami. Jadi, kami kumpulkan surat tanah kami. Tapi, apa yang terjadi, diluar apa yang kami harapkan. Surat tanah sudah kami berikan, tapi uang ganti rugi belum kami dapatkan sampai saat ini lahan kami itu sudah ditanami sawit sama pihak perusahaan,"kata Aman.
Berbagai usaha yang dilakukan masyarakat menemui IN dan pimpinan pengusaha MS hingga sampai saat ini tidak menghasilkan jawaban, hanya berjanji akan di bayarkan dan di selesaikan oleh TERLAPOR.
"Janji mau dibayarkan, tapi belum juga ada. Kesal rasanya pak,"ujar Aman dengan raut wajah kecewa.
"Ini bukti surat tanah saya. Boleh di cek bukti surat ini dengan bukti lahan kami,"sambung Aman Siregar.
Atas laporan kliennya tersebut, Beriman Panjaitan SH, MH mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut (Aman Siregar) pada tahun 2016. Hingga saat ini, terlapor (IN dan MS) yang merupakan orang yang berjanji akan membeli tanah milik kliennya tersebut, belum memberikan hak ganti rugi.
"Kita sudah lihat semua berkas dan keterangan dari klien saya, ternyata memang betul belum ada hak ganti rugi atas tanah milik klien saya dari pihak PT. Mitra Sukses Mandiri Prima. Lahan tersebut pun, sudah ditanami kelapa sawit,"ujar Beriman Panjaitan, Jum'at (9/6/2023).
Mantan anggota DPRD, IN dan pengusaha MS ini dilaporkan Aman Siregar dengan dugaan Tindak Pidana "Penggelapan" dimana dimaksudkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Jl. panglima Sudirman, Kec.Panai Tengah pada hari Jumat, 2 Juni 2023, tutup Beriman Panjaitan kepada wartawan.
(PS/Red-03)