POSKOTASUMATERA.COM-Pantai Gemi-Kakek Ngatiman(75) Warga Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ini memang bernasib sial.Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Harta Warisan peninggalan orang tuanya alm.Cokro Wijoyo(ayahnya) dan Musini(Ibu) yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 16 Rante atau 6.400 M2 yang terletak di Desa Pantai Gemi, tidak dapat di milikinya sebagai anak kandung satu-satunya.
Sebagai Ahli Waris tunggal,sudah selayaknya menurut hukum Negara atau Hukum Agama Ngatiman mendapatkan Harta Peninggalan orang tuanya tersebut tapi,hingga usianya yang kini semakin renta tanah tersebut masih di kuasai oleh orang lain.
Semasa hidupnya,alm.Cokro Wijoyo telah mewakafkan sebagian tanahnya seluas lebih kurang 1,5 Rante untuk pembangunan sebuah Masjid di daerah itu dan hal ini juga di ketahui oleh Ngatiman.
Dari penelusuran awak media di sana,diketahui 268 M2 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 1531 oleh Kantor Pertanahan(KANTAH) Kabupaten Langkat atasnama Ngatiman dan di lokasi tanah tersebut,saat ini telah di kuasai oleh seseorang yang di ketahui berinisial HS dengan cara membangun rumahnya tanpa izin dari Ngatiman sebagai pemilik tanah.
Di temui di rumahnya,Kek Ngatiman mengatakan bahwa tanah yang saat ini di tempati oleh HS adalah tanah miliknya yang telah di buatkan SHM atas nama dirinya.
"Tanah itu sudah saya urus sertifikat hak milik atas nama saya saat saya pada tahun 2016 sepulang dari kerja merantau," jelas Ngatiman.
Melihat di tanahnya telah di bangun sebuah rumah milik HS,Ngatiman sudah berulang kali mendatangi HS untuk membicarakan hal itu dan hasilnya tetap tidak ada bahkan sang kakek malang ini l,hanya di janjikan HS akan membeli dan membayar Tanah tersebut namun hingga kini belum ada juga pembayaran sepeser pun
" Berulangkali saya datangi HS tapi,hanya di janjikan akan di bayar namun tak pernah ada pembayaran apapun bahkan saya pernah di suruh ya untuk menggadaikan sertifikat tanah saya itu ke Bank dan berjanji dia yang akan membayar cicilannya di Bank tapi saya tolak," kata Ngatiman.
Lanjutnya," Sebab itulah dari perkenalan saya dengan BB dan SN yang mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi dengan HS saya langsung percaya dan mau membuat surat kuasa jual kepada BB dan SN di Kantor Notaris NILAWATI di Stabat pada bulan September 2021 yang lalu serta menyerahkan Sertifikat tanah tersebut yang asli kepada SN," jelasnya dengan nada kesal.
Karena tidak ada penyelesaian dari HS yang menguasai lahan miliknya dan SN yang di Duga dengan sengaja menahan Sertifikat tanah miliknya,Jum'at,02- Juni-2023 Ngatiman pun melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Langkat dan berharap agar mendapat keadilan dari pihak yang berwajib.
Karena usia Ngatiman yang cukup renta untuk melapor,petugas di SPKT Polres Langkat beserta petugas Reskrim pun menganjurkan agar laporan dibuatkan berupa Pengaduan Masyarakat(DUMAS).
Lantas pada Hari Senin,05 Juni 2023 Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Ngatiman pun sudah di kirim ke Mapolres Langkat dan sudah di terima oleh Petugas untuk di sampaikan ke Kapolres Deli Serdang.
Ditanya harapannya sang Kakek berharap agar permasalahan ini dapat secepatnya bisa diselesaikan oleh petugas kepolisian dan tanah peninggalan orang tuanya bisa di dapatkannya kembali sebagai pewaris tunggal alm.Cokro Wijoyo.
Untuk permasalahannya ini,sang Kakek juga di bantu oleh DPD Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara.
Di temui di Sekretariat DPD Garuda Sakti Sumatera Utara Jl.Jemadi GG.Kelapa 1 Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan," Kami dari Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena,kepedulian Lembaga ini terhadap Masyarakat yang tertindas," tandas Drs.Ilfansyah(Ketua).