Harianto Ginting, korban pengrusakan mobil |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Harianto Ginting S.H, korban pengrusakan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum Preman bayaran, merasa kecewa dengan kinerja Polsek Sunggal atas penanganan kasus yang dilaporkannya.
Perkara yang terjadi pada 15 Mei 2020 di seputaran Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, seperti di 'Peti Es' kan. Perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Mei 2020 dengan STPL Nomor LP/311/K/V/2020/SPKT/POLSEK SUNGGAL.
"Awalnya penanganan perkara yang saya laporkan ke Polsek Sunggal berjalan lancar dan cepat. Tidak sampai satu bulan, tiga tersangka yang merusak mobil saya di tangkap. Namun, setelah ditangkap, ketiga tersangka dikeluarkan dengan alasan penangguhan,"ujar Harianto yang juga berprofesi sebagai Advokat, Kamis (1/6/2023).
Penyidik mengatakan, lanjut Harianto, dilakukan penangguhan ada jaminan dari pihak keluarga tersangka. Penangguhan tersebut diketahuinya adanya SP2HP yang diberikan pihak Polsek Sunggal kepadanya, dan dianggapnya wajar oleh Harianto. Namun, mirisnya, belum diketahui sampai mana hasil penyidikan dan laporan pengrusakan mobilnya tersebut.
"Tersangka ditangguhkan dari jaminan keluarga. Silahkan dan wajar saya anggap. Tapi, kasus tidak serta Merta donk di biarkan gitu saja,"katanya.
Menurut Harianto, kejadian ketidak profesionalan kinerja seorang penyidik, ada dugaan intervensi dari pihak pengusaha yang disinyalir membayar para preman untuk melakukan pengrusakan mobil miliknya.
"Saya sangat paham atas banyaknya dugaan intervensi yang mungkin terjadi dalam perkara ini, karena pelaku diduga adalah preman preman bayaran pengusaha, tapi kan tidak seharusnya marwah Polri digadaikan oleh oknum oknum nakal, yang kami duga telah makan uang pengusaha,” kata Harianto.
Dengan kejadian ini, Harianto telah melaporkan perkara pengrusakan mobilnya yang berada di Polsek Sunggal yang diduga di Peti Es kan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
"Saya sudah melaporkan ke Bidang Propam melalui Kabid Bapak Kombes Dudung. Dan beliau (Kombes Dudung) menjawab akan di cek perkaranya. Semoga saja perkara saya dapat dilanjutkan kembali. Kalaupun tidak juga ada, saya akan melaporkan secara tertulis ke Kapolri. Agar hal ini dapat diketahui oleh pak Kadiv (Kepala Devisi) Propam Mabes Polri,"ujarnya.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yuda SH SIK, ketika dikonfirmasi terkait dengan perkara Herianto tersebut, Kamis (1/6/2023) mengatakan, perkara tersebut akan dibahas kembali hari Senin (5/6/2023) mendatang.
"Perkara ini sudah lama, dan sebelum saya menjabat. Tadi kita sudah komunikasi dengan pihak pelapor. Hari Senin (5/6/2023) kita buka berkas kembali bersama,"ucap Kompol Yuda.(PS/Red-03)