Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Nonfisik, Wanita Ini Laporkan Mantan Pacarnya

/ Rabu, 12 Juli 2023 / 01.36.00 WIB
Ilustrasi (suara.com)

POSKOTASUMATERA.COM - LANGKAT - Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan berusia 22 tahun warga Medan akhirnya melaporkan mantan pacarnya bernama RPG (21) warga Desa Suka Dame Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut ke Unit PPA Polres Langkat, Selasa (11/7/2023).

Menurut Penasihat Hukum korban, Ajie Lingga SH, kliennya tersebut melaporkan mantan pacarnya dalam kasus pidana dugaan kekerasan seksual nonfisik.

Dijelaskan Ajie Lingga, RPG yang merupakan mantan pacar Bunga saat ini merupakan salah satu mahasiswa Universitas Nur Tanio Bandung dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik dengan Surat Laporan Polisi Nomor : STPL/B/366/VII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ajie memaparkan, laporan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti chat melalui pesan media elektronik dan saksi-saksi yang dimiliki oleh kliennya tersebut agar dapat memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

"Saya hari ini mendampingi klien saya melaporkan RPG ini ke Polres Langkat. Tentu laporan kita berdasarkan bukti dugaan pelecehan non verbal melalui media elektronik menggunakan akun instagram terlapor RPG. Semua bukti sudah kita serahkan ke Polisi, yakni bukti screenshot pesan yang tidak pantas sebenarnya diucapkan kepada sorang wanita. Kita juga bawa langsung saksinya ke penyidik. Perlakuan yang diterima klien saya ini saat korban berada di kostannya di Kabupaten Langkat. Makanya kita laporkan ke Polres langkat,” ucap Ajie Lingga.

Diterangkan Ajie, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual baik itu fisik maupun nonfisik. "Dan tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tujuan untuk menumpas berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual," terang Ajie Lingga saat ditemui awak media di Polres Langkat.

Ajie Lingga yang juga pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Sumatera Utara itu berharap, laporan tersebut bisa segera diproses untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak dialami oleh orang lain," tandasnya.

Terpisah, terduga pelaku kekerasan seksual nonfisik, Ricky saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp-nya terkait laporan Polisi yang dilakukan mantan pacarnya tersebut sontak saja terkejut.

"Kapan dia melaporkan hal itu pak? Soalnya akun ig saya belakangan ini di bajak sama seseorang. Dm juga banyak yng ngechat”masuk ke ig saya," ujar terlapor. Selasa (11/7/2023) sembari coba berkelit jika bukan dia yang melakukannya. (PS/Red-7)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p