![]() |
Foto : Diskominfo Labuhanbatu |
Kukuh mengatakan, terkait dugaan cacat hukum pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe Mejadi Sekdakab Labuhanbatu kacau. "Waaaah....kacau sekali," ucap Kukuh.
Dia juga memaparkan, pengisian jabatan Sekda Kabupaten/Kota bisa dilakukan dengan uji kompetensi bila terlebih dahulu dilakukan pengumuman lewat seleksi terbuka.
"1. Pengumuman selama 15 hari kalender, bila pelamar yg memenuhi syarat kurang dari 4 peserta, maka diperpanjang selama 7 hari kalender, bila masih kurang juga diperpanjang lagi selama 7 hari kalender, dan bila masih kurang juga maka harus minta rekomendasi KASN untuk melaksanakan uji kompetensi dari JPT Eselon 2 b dengan ketentuan minimal 4 peserta (diatur di SE Menpan nomor 96 th 2017),"terangnya.
Kukuh juga menyarankan, agar hal tersebut dilaporkan. "Silahkan bersurat ke KASN"kata Kukuh.
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, persyaratan untuk diangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 107 huruf C.
Pada point 3 Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017 menyatakan, pada point (A) menyebutkan, pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, antara lain :
1. Seleksi secara terbuka dan kompetitif dilakukan pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam 1 provinsi. Dengan tata cara pengisian sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang - Undang.
2. Peserta yang melamar untuk mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah pejabat tinggi Pratama Eselon II b
3. Jumlah peserta paling kurang 4 (empat) orang dan usia paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
Pada point B, apabila pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana tersebut diatas, tidak terpenuhi calon yang memenuhi syarat, baik secara kuantitas (jumlah) maupun dari persyaratan lainnya termasuk usia, maka Bupati/Walikota (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi diantara pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon II.b) baik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan maupun dari Kabupaten/Kota lain dalam 1 Provinsi dengan persyaratan :
1. Rencana mutasi/rotasi JPT Pratama untuk mengisi JPT Pratama Sekretaris Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Gubernur, dan selanjutnya di koordinasikan dengan KASN untuk mendapatkan persetujuan.
2. Proses pelaksanaan rotasi/mutasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
3. Membuat dan melampirkan,
a. Berita acara pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif yang menyatakan, bahwa seleksi terbuka dan kompetitif Sekretaris Daerah tidak dapat terpenuhi, baik kuantitas (jumlah) dan/atau persyaratan batas usia yang dipersyaratkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang ditandatangani oleh panitia seleksi sebelumnya.
b. Surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian yang menyatakan bahwa tidak terdapat calon yang memenuhi syarat usia mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif disertai dengan daftar peserta seleksi seleksi calon JPT Pratama yang mendaftar pada saat seleksi sebelumnya.
Pada point 4, Calon Sekretaris Daerah berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon II.b) berjumlah 4 orang dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota (PPK) untuk menduduki JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Di point 5, Melakukan Uji Kompetensi, antara lain penulisan makalah dan wawancara serta uji kompetensi lain jika diperlukan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan Sekretaris Daerah.
Point 6, Panitia Seleksi menyampaikan 3 orang calon Sekretaris Daerah kepada pejabat pejabat pembina kepegawaian. Lanjut di point ke 7, Pejabat pembina kepegawaian memilih dan menetapkan 1 dari tiga calon yang diusulkan oleh Panitia Seleksi. Dan point ke 8, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota terpilih sebelum ditetapkan Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, Rabu (12/7/2023) menurut dari halaman medsos Diskominfo Labuhanbatu, resmi melantik Ir. Hasan Heri Rambe Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan.
Pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, para pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag, para Kepala Badan (Kaban), Camat, para Kepala Puskesmas, Ketua TP.PKK, Dharma Wanita Persatuan, Kakan Kemenag dan Pejabat lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Pelantikan tersebut telah dilakukan penandatanganan fakta integritas dan diakhiri dengan penandatanganan naskah pelantikan.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada pelantikan itu mengatakan, sumpah jabatan dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi Pratama ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu serta ada beberapa peraturan Bupati Labuhanbatu yang mengatur tentang kedudukan susunan organisasi, tugas, fungsi serta kerja perangkat daerah, dan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 23 tahun 2019.
Erik Adtrada pun telah meyakini, pelantikan Hasan Heri Rambe telah melalui prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai surat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor b 2518. 00107. 2023 dan surat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/3788/V/2023.
Namun, pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga cacad hukum. Sebab, sesuai dengan peruntukan peraturan yang dituju yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe tidak dapat dilakukan, alias diduga terjadi pelanggaran atau menabrak Peraturan tersebut. Terlebih, dalam PP dijelaskan pada pasal 131.
Menurut isi SK Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-1/2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, jika ditelaah, Dasar Pengangkatan Sekda yang disebutkan Erik Adtrada Ritonga soal Rekomendasi Ketua KASN Nomor : B21.18/JP001/07/2023 tanggal 6 Juli 2023 adalah perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Labuhanbatu.
Kemudian, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.3-3/378/BA/Reg/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Persetujuan pengangkatan Sekda Labuhanbatu, Pengangkatan Sekda tidak sesuai dengan peraturan dan melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 115 dan Pasal 116.
Disebutkan pada Pasal 115, (a) Panitia JPT Pratama dilakukan oleh PPK dengan terlebih dahulu membentuk Panitia seleksi, (b). Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) memilih 3 nama calon JPT Pratama, dan (c.) PPK memilih 1 dari 3 Nama calon. Di pasal 116, PPK dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun sejak dilantik.
Selain itu, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS/ASN pasal 131. Yakni, Pengisi JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain, dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari jabatan yang ada. Pengisian JPT sebagaimana pada ayat (1), harus memenuhi syarat, (a.) Satu Klasifikasi jabatan, (b.) Memenuhi standart kompetensi jabatan, (c.) Telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun.
Dalam hal pengisian JPT sebagaimana ayat (1), tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai pengisian JPT yang dilakukan melalui seleksi terbuka.
Hasil rekomendasi KASN berbeda dengan pengumuman panitia uji kompetensi JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 01/UKOM-LB/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang uji kompetensi JPT Pratama. Sedangkan Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Nomor : 01/PANSEL JPT LB/2023 tanggal 12 Juni 2023.
JPT Pratama Sekda dan JPT Pratama Kadis/Badan satu kelas, tetapi beda klasifikasi jabatan. Dimana, JPT Pratama Sekda harus mendapat izin Gubernur.
Pengisian jabatan/JPT Pratama Sekda, tidak bisa melalui uji kompetensi. Karena, berbeda tupoksi serta klasifikasi jabatan dengan JPT Pratama Badan/Kadis, harus lelang terbuka, dan apa bila tidak ada mendaftar, dilakukan perpanjangan serta tidak ada juga yang mendaftar, Bupati menunjuk 3 orang JPT Pratama untuk diadakan uji kompetensi.
"Ketika memang tidak memenuhi unsur dari UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2017, mengapa harus dipaksakan oleh Bupati Labuhanbatu. Hal ini bisa menjadi sebuah coreng hitam bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), terkhusus pada Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan Sekda Provinsi Sumatera Utara kena prank,"ujar Praktisi Hukum Sumatera Utara Ajie Lingga, SH ketika dimintai tanggapannya, Kamis (13/7/2023).
Ajie juga menerangkan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkhusus Bupati, alih - alih mengangkangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No
15 tahun 2019.
"Seharusnya, untuk jabatan Sekda, Pemkab Labuhanbatu seharusnya melakukan lelang terlebih dahulu, kemudian uji kompetensi. Ini, saya mendapat keterangan, lelang terbuka jabatan Sekdakab Labuhanbatu secara terbuka masih berlangsung, sudah ada pelantikan,"ujar Ajie.
Ajie mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu telah mengangkangi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB)
"Ini sama saja Bupati "mengangkangi" Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019. Ditanya, apakah sudah ada uji kompetensinya, dan dimana dilaksanakan ?. Saya lihat di media sosial, ada status pendampingan 2 orang. Nah, ini ada apa ? Belum lagi, ada surat Seakan - akan, Bupati Labuhanbatu juga mencoreng Presiden RI dan Gubernur Sumatera Utara,"terang Ajie.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, ketika dikonfirmasi usai pelantikan, tidak mau memberikan penjelasan.
Perihal sama dengan Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2 Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, ketika dikonfirmasi wartawan Whatsappnya sehari sebelum pelantikan, Selasa (11/7/2023) mengenai dasar pelantikan dan pengangkatan Hasan Heri menjabat Sekdakab Labuhanbatu, hingga berita ini dilangsir ke redaksi, belum memberikan penjelasan. (PS/Ricky)