Lembaga Adat Sukut Nitalun Berutu Kuta Rahib Pakpak Bharat Pastikan Penegakan Hukum Adat di Tanah Ulayat

/ Selasa, 25 Juli 2023 / 15.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  –Suku Pakpak sebagai salah satu entitas masyarakat adat di Indonesia merupakan salah satu suku tertua di Sumatra Utara yang memiliki kemandirian aturan adat, budaya dan ulayatnya yang ada sejak lahirnya Suku Pakpak itu sendiri.

Marga Berutu sebagai salah satu marga tertua di Suku Pakpak Suak Simsim merupakan satu masyarakat adat yang sangat menjunjung tinggi setiap aturan adat dan budaya pakpak yang telah diwariskan oleh para leluhur/ nenek moyang Suku Pakpak sebagaimana juga halnya berlaku bagi Masyarakat Adat Berutu Kuta Rahib Suak Simsim Pakpak Bharat.

Zulkarnain Berutu sebagai Wakil Ketua Lembaga Adat Berutu Kuta Rahib Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan bahwa sebagai masyarakat adat yang mandiri dan terbuka  sangat menjunjung tinggi  aturan adat budaya pakpak dalam setiap aspek kehidupan sosial masyarakat termasuk dalam mendorong dan mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tanah adat dan ulayat Berutu Kuta Rahib Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.Demikian halnya dengan program sertifikasi pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan juga tidak boleh bertentangan dengan aturan adat yang berlaku di Suku Pakpak yaitu Mertampuk Bulung, Merbenna Sangkalen Janah Mersidasa Ugasen  sebagaimana yang tertuang dalam Surat Lembaga Adat Sukut Ni Talun Berutu Kuta (Dusun) Rahib Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat dengan nomor : 01 - B / L / VII / 2023 yang disampaikan kepada Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat dengan tembusan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pakpak Bharat tertanggal 23 Juli 2023.

Juga beliau tegaskan bahwa masyarakat adat harus update atas segala perkembangan jaman sehingga tidak akan pernah tergilas oleh jaman apalagi khususnya tentang permasalahan tanah ulayat sehingga kita tidak pernah terjajah atau bahkan kehilangan tanah di tanah adat dan ulayat kita sendiri oleh dinamika globalisasi yang semakin canggih ini.

Akhirnya beliau meminta agar pemerintah harus terus menjaga dan menghormati masyarakat adat dengan semua aturan adatnya dan jangan pula ada oknum - oknum pemerintah yang menjadi beking mafia pertanahan sebagaimana yang kita lihat banyak terjadi di daerah lain di luar Pakpak Bharat. (PS/K.TUMANGGER).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p