POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-AKP
Hafis Paesal terlihat pasrah saat perlimpahan tahap 2 di Kejari Medan, Kamis
(13/7/2023). Perwira Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut yang
menjabat Ketua Primer Koperasi Polri (Primkopol) Sat Brimob Polda Sumut hingga
Juni 2022 ini tampak digiring Jaksa menuju mobil untuk dikirim ke Rutan I Medan
guna penahanan atas proses hukum yang terjadi.
Sebelum
ditahan, AKP Hafis Paesal kepada wartawan menceritakan, masalah hukum yang
menerpa dirinya karena dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan saat dia
menjabat Ketua Primer Koperasi Polri (Primkopol) Satuan Brimob Polda Sumut yang
diberhentikan sepihak pada tanggal 1 Juni 2022 lalu. Padahal kala
diberhentikan, AKP Hafis Paesal sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Staff
dan Pimpinan Polri Angkatan ke 67 dan 68 di Jalan Maribaya Lembang Bandung.
Selanjutnya,
lanjut AKP Hafis Paesal, dia dilaporkan penggantinya AKP Hotlan Sihombing atas
tuduhan penggelapan dalam jabatan. “Saya dilaporkan AKP Hotlan Sihombing dengan
tuduhan melakukan penggelapan dalam jabatan ke Polda Sumut pada tanggal 20 Juli
2022,” jabar AKP Hafis Paesal, Kamis (13/7/2023) di Kejari Medan.
Selanjutnya,
perwira Sat Brimob Polda Sumut ini melakukan gugatan perdata ke Pengadilan
Negeri (PN) Medan tanggal 14 Maret 2023 atas keberatan pemberhentiannya sebagai
Ketua Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut. Gugatan itu terigister dalam Nomor
Register 201/Pdt.G/2023/PN MDN.
Data
yang diperoleh wartawan, dalam Gugatan AKP Hafis Paesal melalui kuasa hukumnya
dari ISR & Associates disebutkan, AKP Hafis Paesal diangkat menjadi Ketua
Primkopol Sat Brimob Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/
442/VII/Kep/2021 tanggal tanggal 5 Juli 2021 masa jabatan tahun 2021-2023.
Sebelumnya
AKP Hafis Paesal juga telah 2 periode menjabat Ketua Primkopol Sat Brimob Polda
Sumut yakni 2014-2017 dan 2018-2020.
Dalam
gugatan disebutkan, pada saat AKP Hafis Paesal mengikuti pendidikan Polri pada
1 Maret 2022 – 30 Juni 2022, dia menerima surat undangan Rapat Tahunan Anggota
(RAT) Luar Biasa Primkopol Sat Brimob Polda Sumut tanggal 10 Juni 2022 tentang
acara yang akan digelar 14 Juni 2022 di Gedung Pesat Gatra Medan, tentunya AKP
Hafis Paesal tak bisa menghadirinya.
Lalu
sesuai surat Ketua Pengawas Primkopol Sat Brimob Polda Sumut tanggal 31 Mei
2022, AKP Hafis Paesal diberhentikan yang digantikan oleh AKP Hotlan Sihombing.
Atas hal tersebut perwira Polri menjabat Kasubsi Protokol Siyanma Sat Brimob Polda Sumut ini melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan yang pokoknya, meminta Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan perbuatan manajemen Primkopol Sat Brimob Polda Sumut merupakan perbuatan menyalahgunakan keadaan yang dikualifikasi perbuatan melawan hukum.
Tak
tanggung-tanggung, dalam gugatannya AKP Hafis Paesal meminta Majelis Hakim menghukum
Tergugat membayar kerugian materil sebesar 500 juta rupiah dan kerugian
inmateril sebesar 3 miliar rupiah.
PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Di
Kejari Medan, Kamis (13/7/2023) Tim kuasa hukum AKP Hafis Paesal, Kama Rasen SH
MH pada wartawan mengatakan, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
klien nya itu.
“Besok
akan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap Jaksa Kejari
Medan mengabulkan ajuan penangguhan kami, karena klien kami selalu kooperatif
dalam menjalani proses hukum,” jelasnya.
Kama Rasen SH MH juga memaparkan, atas laporan
dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut yang dilaporkan oleh Ketua Primkopol
Sat Brimob Sumut hasil RAT Luar biasa 14 Juni 2022 masih dalam proses gugatan
perdata di Pengadilan Negeri Medan.
“Pelapor
AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut selaku
pelapor, lembaga koperasinya masih dalam gugatan atas pemberhentian AKP Hafis
Paesal,” pungkasnya.
Pantauan wartawan, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, AKP Hafis Paesal digiring Jaksa ke mobil untuk dibawa ke Rutan I Medan. Tak ada kata yang diucapkan perwira Polri ini saat jalan menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan. (PS/RED)