POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE akhirnya mengembalikan uang Rp. 238 Juta kepada Penyidik Kejari Lhokseumawe. Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.
Dilaporkan Sekdako Lhokseumawe T. Adnan saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PTPL. Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejari, Kamis, 20 Juli 2023.
Sumber dari Kejari Lhokseumawe dilaporkan Uang tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi T.Adnan sebesar Rp238.000.000,
Dan telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H.,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis kepada para wartawan, Kamis malam.
Informasi diperoleh media ini, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada BSI Lhokseumawe, Kamis jelang sore.
T. Adnan (TA) yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL, terkait proses hukum selanjutnya terhadap T. Adnan yang sekarang menjabat Sekdako Lhokseumawe akan didalami oleh penyidik apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, tunggu informasi selanjutnya.
Sebab pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun tidak dapat menghapus proses hukum, sebut Therry Gutama.
Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp9.997.282.320 (Rp9,9 miliar lebih).
“Dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,”
Total kerugian negara hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe pada kasus RS Arun mencapai Rp. 44.9 Milyar, ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu. (PS/IQBAL)