Akhirnya Bapak Sayang Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Atas Perlakuannya Terhadap Bunga

/ Sabtu, 12 Agustus 2023 / 13.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Bapak Sayang (54) warga Mandailing Natal harus mendekam di tahanan Polres Madina, karena berbuat asusila atau pencabulan terhadap pelajar kelas II SD Sebut Saja bunga (7) juga warga Madina.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kaurbin OPS Reskrim Ipda Bagus Seto ketika dikonfirmasi Wartawan, sabtu (12/8) membenarkan telah menangkap Bapak Sayang, karena nekat berbuat tak senonoh terhadap seorang anak masih berstatus pelajar SD.

Bagus melalui relisnya menyebutkan, Bunga selaku korban mengaku telah dua kali dicabuli tersangka di tgl 25-26 Juli 2023 dan telah ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban JH ke Polres Madina, Senin 31 Juli 2023.

Dalam laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui dari anaknya sendiri, setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku telah mencabuli korban dan mengeluh sakit di bagian kelaminnya.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ke polres Madina.

Dihadapan pemeriksa di Unit PPA Polres, korban menceritakan semua yang dilakukan oleh pelaku.

Hasil Perkembangan Perkara tentang Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh tersangka BAPAK SAYANG Terhadap Bunga Tersangka kini dipersangkakan melakukan tindak Pidana "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(PS/210)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p