POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor hadir di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Franc
Bernhard Tumanggor, menjadi salah satu Kepala Daerah yang turut menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak
Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK)di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di
Jakarta.
Perjanjian
Kerja Sama ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan
data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan
Daerah.
Tujuan lain
yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak
bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
bidang perpajakan. DJP, DJPK, bersama kami selaku Pememerintah Daerah juga
bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang
perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja
sama ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak langkah.
Ini saatnya
untuk bergerak ke depan secara bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang
sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja
Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional, jelas dia.
Sementara
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam keterangannya berharap,
jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, maka akan bisa mengupayakan secara
bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak Pusat maupun
pajak Daerah bisa lebih meningkat, sehingga percepatan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi dapat terwujud khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat akan melakukan terobosan dan inovasi, mengandeng PT.
Bank SUMUT serta penyedia aplikasi e-wallet agar masyarakat bisa dimudahkan
dalam hal membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang ada di desa tidak harus
membayar pajak hingga ke Kabupaten ataupun ke Ibukota Kabupaten, ini tentu akan
menyulitkan bagi mereka, dan ini yang perlu kita perhatikan, jelas dia. (PS/K.TUMANGGER).