Mantan Sekemjen APAKSI Sahdinson Saragih
POSKOTASUMATERA.COM-PEMATANGRAYA-Belakangan ini, pasca terpilihnya Pangulu (Kepala Desa) pemilihan tahun 2023, marak pemberitaan pemberhentian Gamot (Kepala Dusun) dan Kaur oleh pangulu terpilih. Info di tengah masyarakat beredar pemberhentian ini didasari motif 'balas dendam' antar kandidat pada pemilihan pangulu pada bulan lalu.
Meminta pandangan dengan fenomena pemberhentian gamot ini, Selasa (29/8/2023) poskotasumatera menghubungi mantan Sekjen APAKSI (Asosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun) yang saat ini menjadi pengurus GAPURA (Gabungan Purnawirawan Kepala Desa) Sumatera Utara, Sahdinson Saragih.
Kepada wartawan, dia mengatakan, pemberhentian gamot dengan dasar berpikir Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Point B itu melanggar peraturan.
"Gamot itu diberhentikan bila berusia 60 tahun atau mengundurkan diri, atau menjadi terpidana," kata Sahdinson yang ditemui di kediamannya.
Seperti mencuat beberapa minggu belakangan, seorang Gamot di Nagori Pardomuan Tongah Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara bernama Bastaman Purba diberhentikan dengan hormat oleh Pangulu Nagori Pardomuan Tongah.
Ada pun dasar Pangulu pada surat pemberhentian memberhentikan Bastaman Purba adalah disebut karena Bastaman Purba telah melebihi usia 42 tahun.
Sebelumnya juga dalam media ini telah diberitakan tentang pemberhentian ini. Aktivis Simalungun Corruption Watch Jonder Wilson Sinaga memberikan pandangan agar para Pangulu jangan hanya memikirkan kepentingan tim suksesnya saja.
"Tim sukses jangan dianggap malaikat dalam pemenangannya. Saya menduga ini ada politik balas jasa antar Pangulu dengan tim suksesnya," kata Jonder Wilson Sinaga di Pamatang Raya hari Selasa (29/8/2023). (PS/JWS-PURA)