![]() |
Tersangka S Alias Wiwik (34), Foto : Polres Labuhanbatu (istimewa). |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria, S alias Wiwik (34) warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (30/7/2013), sekira pukul 19.00 Wib.
"Benar, kita amankan seorang pria inisial S alias Wiwik (34). Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Kamis (3/8/2023).
Penangkapan terhadap Wiwik, bermula dari informasi yang diterima Polres Labuhanbatu, seorang sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang tersebut.
Mendapat informasi tersebut, AKBP James memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk melakukan penindakan segera. Tim pun di bentuk dan langsung dipimpin Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung.
"Kita langsung ke tempat lokasi yang di informasikan. Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan membuahkan hasil mengamankan seorang pria dan barang bukti,"kata AKP Roberto.
![]() |
Barang Bukti, foto Polres Labuhanbatu (istimewa) |
Dari tersangka, berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, 1(satu) plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba.
"Tersangka mengakui sudah 1 (satu) bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya. Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi/mencukupi kebutuhan hidup. Dan saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya,"jelas AKP Roberto.
Perbuatan Wiwik (tersangka) diduga pengedar sabu dapat dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun. (PS/Ricky)