![]() |
FAISAL | Ketua Komisi A |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan diduga tidak berkomitmen dalam mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH-PR) dilaporkan tidak ikut mendukung jalannya program program pembangunan Kesehatan di Kota Lhokseumawe.
Penegasan itu disampaikan oleh ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Faisal kepada media Poskota, Selasa 8 Agustus 2023 di Gedung Dewan setempat.
Menurut Faisal, sudah seharusnya Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan tentang upaya Dinkes Lhokseumawe dalam memaksimalkan pemanfaatan DBH-CHT dan DBH-PR. Targetnya tidak lain untuk percepatan pemerataan pembangunan di semua lini dalam wilayah kota Lhokseumawe.
"Tahun 2022, total anggaran DBH-CHT dan DBH-PR yang diterima Dinkes Lhokseumawe senilai Rp. 179.530.000. Sementara dana yang digunakan untuk belanja Pukesmas dan Jaringannya dari DBH PR yang mencapai puluhan miliaran rupiah terindikasi kurang sesuai dengan kebutuhan Pukesmas.
Semestinya penggunaannya/ pembagian alokasi penggunaannya seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, totalitas untuk bidang kesehatan. Dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Faisal.
Kata Faisal dari Fraksi Partai Aceh, penggunaan DBH-CHT dan DBH-PR pada Dinkes Lhokseumawe diduga tidak tepat sasaran, karena kita dapat informasi Dana miliaran tersebut banyak diluncurkan pada kegiatan pelatihan dan rapat rapat yang tidak ada hubungannya dengan fungsi dana DBH-CHT itu sendiri.
Kita menduga ini ada permainan, dan dalam waktu dekat kita akan memanggil dinkes Lhokseumawe untuk merincikan kemana saja sudah digunakan dana DBH CHT dan DBH- PR tahun 2022 lalu. Selama ini program apa saja yang dilakukan tidak pernah terpublikasi kepada publik, sehingga kita patut menduga kalau Dana itu banyak yang tidak tepat sasaran, ungkap Faisal.
Kalangan Parlemen Lhokseumawe berharap supaya dana DBH-CHT dan DBH-PR benar-benar dapat dipertanggungjawaban dan dimanfaatkan sesuai dengan harapan masyarakat Kota Lhokseumawe. Jangan jangan Pengunaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, cetus Faisal.
"Semestinya ada beberapa program program prioritas utama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe. Terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Baik dari peningkatan sarana maupun prasarana fasilitas kesehatan. Serta untuk mendukung peningkatan SDM kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Hal itu dibarengi dengan pengoptimalan program inovasi Keluarga Bersih Sadari Stunting Menuju Masyarakat Sejahtera. Sebuah terobosan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam upaya percepatan penurunan stunting yang sinkron dengan program prioritas Presiden Joko Widodo.
Disamping untuk melengkapi sarana prasarana rumah sakit, Pukesmas dan alat-alat kedokteran secara bertahap dari pemanfaatkan DBHC-HT dan DBH-PR. Jangan banyak diluncurkan untuk kegiatan seremonial yang kurang tepat dengan fungsi dana tersebut, seru Faisal.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau dengan pagu sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza saat media ini melakukan konfirmasi tidak berhasil. Yang bersangkutan tidak ada di kantor, telepon yang dihubungi tidak diangkat. (PS/IQBAL)