POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Puluhan unit Excavator milik pengusaha galian C bebas beroperasi di bantaran sungai ular, perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Sergei.
Ekploitasi yang dilakukan pengusaha galian C tersebut, seperti tidak terjamah aparat penegak hukum demikian juga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II terkesan melakukan pembiaran.
Tak hayal, tindakan ini menyebabkan sebagian besar bantaran sungai dan DAS di sepanjang sungai ular tepatnya di Desa Suka Mandi Hilir dan Suka Mandi Hulu Kecamatan Pegar Merbau Kabupaten Deli Serdang rusak di keruk alat berat.
Pantauan awak media, Kamis (10/8/2023), mengerikan saat terlihat puluhan alat berat jenis Excavator aktif melakukan pengerukan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ular, tanpa menghiraukan kerusakan yang di timbulkan.
Dari pengakuan salah seorang kordinator lapangan yang bernama Rijal, bahwa aktivitas galian dibataran sungai ular tersebut melibatkan banyak pihak "bukan hanya kami yang main di sini bang, ada 4 bos galian yang bermain di sini terapi kami baru main 4 hari di sini bang kami hanya korlap ,bos kami orang batu 8 namanya Anto".Sebut Rijal di lokasi galian Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif yang dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindak lanjuti prihal maraknya galian C tersebut.
"Trimakasih infonya ,kami baru mengetahui hal ini ,dan segera kami akan tindak lanjuti," jawab Kasat melalui sambungan telepon.
Terpisah Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap S.Kom yang diminta tanggapan terkait bebasnya aktivitas galian C di bantaran sungai ular tersebut, mengaku sangat menyangkan kejadian tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap para pelaku galian C tersebut.
Lanjutnya, jelas di Permen pupr no 28 THN 2015 pasal 6 ayat 2.: Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai.
Dalam hal ini pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Terkait Eksploitasi di bantaran sungai dan DAS sungai ular tersebut, Haris juga menyoroti dan mempertanyakan kinerja BWS Sumatera II, yang dinilai melakukan pembiaran "BWS juga dalam hal ini seharusnya tidak diam karena akibat aktivitas galian C tersebut membahayakan"ujarnya.
Lanjut Haris, jika permasalah itu tidak segera ditanggapi JPKP akan melakukan langkah langkah lanjutan ke aparat penegak hukum, penegak perda, DLH, terutama BWS Sumatera II."kita akan tempuh segala cara agar perusakan bantaran dan DAS sungai ular tersebut dihentikan"tegas Haris.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II belum berhasil di konfirmasi.(PS/P Limbong)