Foto : Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Dugaan cacat hukum pengangkatan dan pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Kepala Badan, Asisten, Staf ahli, Camat, dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.
Dugaan cacat hukum tersebut, terlihat dari surat pengumuman yang disampaikan melalui website BKPP Labuhanbatu yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 13 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH kepada Poskotasumatera.com, terkait dugaan cacat hukum seleksi hingga pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mengatakan, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 sudah tidak berlaku. Jika sudah terjadi dipakai, maka keseluruhan JPT Pratama harus dilakukan seleksi ulang sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan dan perundang - undangan yang masih berlaku. Jika tidak diulang, secara keseluruhan akan cacat administrasi secara hukum.
"Yang berlaku Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Jika dipakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014, sudah tidak berlaku lagi. Harus diulang keseluruhannya. Jika tidak, seleksi, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan terhadap JPT Pratama Sekda, Kepala Dinas/Badan, dan lainnya yang telah dilaksanakan tidak sah. Jika tidak diulang, ya terjadi Mal Administrasi," ucapnya, Senin (21/8/2023).
Pelaksanaan seleksi, lanjut Ajie, lelang jabatan dan lainnya sebelum dilaksanakan, harus melalui persetujuan Kepala Daerah (Bupati) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Semestinya, sebagai PPK, Bupati harus lebih memeriksa segala berkas keadministrasian penyelenggaraan seleksi dan lelang jabatan yang akan dilaksanakan.
"Iya, Bupati seharusnya teliti dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keadministrasian di pemerintahan jangan dianggap enteng. Ini menyangkut tentang peraturan yang bila dilanggar, berdampak kepada Bupati sebagai PPK. Dan bila terjadi pelanggaran, maka Bupati dikenakan sanksi sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terlebih, sebagai PPK, Bupati Labuhanbatu dapat diberhentikan,"ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sempat membuat pernyataan di berbagai media massa. Pernyataan tersebut, kata Ajie, seorang Kepala Daerah bisa diberhentikan (copot) dari jabatannya jika melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Foto : tangkap layar website BKPP Labuhanbatu |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengemukakan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pernyataan Mendagri, jika benar Kepala Daerah terbukti melanggar peraturan dan Undang - Undang, akan dikenakan sanksi pemberhentian sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"ungkapnya.
Jelas, Mendari Tito Karnavian secara tegas mengemukakan, Kepala Daerah harus menaati segala peraturan perundangan - undangan. "Mendagri, sudah mengucapkan, agar seluruh Kepala Daerah mentaati peraturan dan Undang - Undang,"kata Ajie.
Soal pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Sumatera Utara yang diduga cacat hukum, karena ada peraturan yang digunakan Panitia Seleksi tidak berlaku lagi, dan tidak terjawab KASN RI (Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia) tentang pelaksanaan uji kompetensi.
"Seharusnya, pihak KASN juga harus lebih mencermati isi pengajuan yang dilakukan oleh Pemkab Labuhanbatu melalui tentang seleksi, dan pengangkatan JPT Pratama yang telah benar - benar sesuai prosedur/peraturan dan melalui proses tahapan,"ucapnya.
Mendengar tentang Hasan Heri masih ada hubungan keluarga dengan Bupati Labuhanbatu, menurut Ajie Lingga, dugaan adanya unsur Nepotisme pasti menjadi bahan pembicaraan. Khususnya di lingkungan ASN/PNS. Secara peraturan, Bupati Labuhanbatu melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Wah kok bisa begitu. Dugaan pelanggaran peraturan perundangan - undangan, uji kompetensi belum diketahui pelaksanaannya, dilantik saat perpanjangan seleksi berlangsung, dan uji kompetensi belum diketahui, serta memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati. Ada unsur memenuhi pelanggaran UU Nomor 28 pasal 1 butir (5), pasal 5 butir (6),"jelasnya.
Menurut pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelengara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 milyar.
"Jika terbukti hal - hal dugaan cacat hukum dalam seleksi pengangkatan dan pelantikan, kemudian adanya hubungan keluarga, maka sanksi pasal 22 UU 28/1999 pasti,"paparnya.
Diketahui sebelimnya, Pelantikan dan Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu masih menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat. Terkhusus pada kalangan ASN/PNS (OPD) dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Sesuai dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP.1/2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sementara, di tanggal tersebut masih dalam tahapan Asasment perpanjangan seleksi JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu.
Dilihat dari rekomendasi Ketua KASN RI Nomor : B21.18/JP.001/07/2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Labuhanbatu dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.3.3/378/BA/PEG/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu.
Dari rekomendasi Ketua KASN RI, pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga menyalahi peraturan. Karena melanggar beberapa peraturan. Yakni, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 115 dan 116, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 96 Tahun 2017.
Menurut informasi, hasil rekomendasi KASN RI berbeda dengan pengumuman Panitia Uji Kompetensi (UKOM) JPT Pratama dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Nomor : 1/UKOM-LB/2023 tanggal 4 Mei 2023. Apabila hasil uji kompetensi tersebut sebagai dasar pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekda untuk usulan ke KASN, dipastikan melanggar aturan yang berlaku.
"Dimana, JPT Pratama Sekda dengan JPT Pratama Kepala Dinas, beda klasifikasi jabatan. Pengisian JPT Pratama Sekda tidak bisa melalui uji kompetensi yang sama. Karena berbeda tugas pokok dan fungsi serta klasifikasi jabatan,"ungkap seorang sumber terpercaya belum lama ini di wawancara daring via WhatsApp.
Pengisian JPT Pratama Sekda, harus melalui seleksi terbuka. Apabila seleksi terbuka tidak ada pelamar yang mendaftarkan diri, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) menunjuk 4 orang pejabat Eselon 2 untuk mengikuti seleksi uji kompetensi JPT Pratama Sekda.
Dari hasil uji kompetensi tersebut, PPK memilih 1 diantara 3 calon JPT Pratama untuk di usulkan ke KASN sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan meminta persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Pada prinsipnya, apabila surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3998/BKPP.1/2023 tanggal 12 Juli 2023 tetap dijalankan, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu secara administrasi diduga cacat hukum,"terangnya.
Selain itu, seleksi terbuka JPT Pratama Sekdakab Labuhanbatu, jika ditelusuri dari keseluruhan, Panitia Seleksi memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2014. Dalam penelusuran peraturan tersebut, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.
Foto : tangkap layar website BPK RI |
"Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 itu sudah tidak berlaku lagi. Coba lihat dari halaman website BPK RI. Peraturan itu sudah diubah dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Secara otomatis, terjadi kesalahan dalam administrasi atau cacat hukum. Rekomendasi KASN pun tidak bisa berlaku dalam seleksi sampai kepada pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama tersebut. Termasuk Sekda. Dan ini pun jika ditelusuri, terus dipakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 oleh Pemkab Labuhanbatu. Belum lagi, uji kompetensi dan tahapan lain, kita tidak ketahui kapan terlaksana,"jelasnya.
Belum lagi, lanjut Sumber, Hasan Heri merupakan keluarga dari Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, bisa menjadi sorotan publik. Adanya dugaan Nepotisme, atau benturan kepentingan, bisa jadi preseden buruk.
"Pak Hasan Heri masih sepupu (keluarga/saudara) Bupati Labuhanbatu Pak Erik Adtrada Ritonga. Tentunya pandangan KKN jelas tersebutlah di masyarakat. Apalagi ada peraturan yang mengatur tentang benturan kepentingan, di PP 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan,"paparnya.
Asisten KASN Pengawasan JPT Pratama Wilayah Sumatera Utara Kusen Kusdianto, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 17.28 Wib,l via WhatsApp, terkait dengan pengangkatan dan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang memakai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang tidak berlaku menjawab, ada kesalahan pengetikan.
"Mungkin yg mengetik hal tsb lupa menggantinya, karena dlm rekomendasi KASN tdk ada dan jelas hrs berdasarkan PermenPANRB no.15 Th 2019,"katanya.
Pengangkatan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu, Kusen Kusdianto menuturkan, telah melalui hasil uji kompetensi.
"Sekda adalah hasil uji kompetensi, karena selter tdk mendapatkan calon pptpya,"ujarnya, namun tidak menjawab kapan diadakan ujian kompetensi Hasan Heri dilakukan.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu memakai Peraturan yang sudah tidak berlaku, tidak menjawab.
Pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu diduga cacat hukum. Hal tersebutpun, hingga saat ini belum terbantahkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu. (PS/Red-03)