Pengoplos Gas Subsidi di Delitua di Grebek Petugas Unit Reskrim Polrestabes Medan.

/ Kamis, 10 Agustus 2023 / 10.41.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua DeliSerdang. Pengungkapan kasus pengoplosan gas itu dilakukan pada Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RP yang merupakan pemilik pangkalan gas LPG.

"Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas 12 Kg," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda SH,SIK di dampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK,MH dan Kanit Pidsus Iptu Widatama Lumban Raja,Rabu(09/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan,Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 Kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah di oplos.

"Dalam seminggu pelaku mengaku ada 100 tabung gas hasil oploson yang dapat diproduksi kemudian,keuntungan yang di dapat sekitar lima juta rupiah sampai Delapan juta rupiah dalam setiap minggunya," jelsnya.

Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong,Valentino mengatakan pelaku membelinya dari Warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.

"Tentunya ini melanggar Undang-undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.

" Barang bukti yang diamankan saat ini sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg dan kami masih melakukan penyelidikan adanya praktik serupa dari pangkalan gas," pungkasnya. (PS/IRWANSYAH GINTING).

                                                          

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p