Polres Langkat Diduga Lakukan Pembiaran Terkait Galian C Milik Anggota DPRD Langkat

/ Kamis, 31 Agustus 2023 / 21.49.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Terkait dengan Galian C ilegal yang makin merajalela dan tumbuh subur di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, salah satunya diduga milik Anggota DPRD Langkat berinisial AS yang terletak di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin membalas konfirmasi wartawan via chat WhatsApp ketika dikonfirmasi sama sekali tidak merespon dan tak menjawab Whattsap awak media. 

"Kepada Kapoldasu dimohon lakukan Crosscheck tentang Galian C tersebut," tegas Eddy Aswari Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai, Kamis (31/8/3023). 

Eddy Aswar menuding, galian C disana diduga tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini jelas- jelas melanggar undang - tentang pengelolaan  lingkungan. Namun Polres Langat diduga melakukan pembiaran dengan seolah tutup mata serta terkesan tidak peduli atas peristiwa itu.
 
Walikota LIRA kota Binjai Ir. Eddy Aswari SH. MM ketika dimintai tanggapannya mengatakan, seluruh galian C yang tidak memiliki izin segera ditutup tanpa terkecuali. 
 
Selanjutnya dikatakannya,  IUP (Izin Usaha Perdagangan) harus dilengkapi Izin Eksporasi dan Izin Produksi dari instansi terkait.
 
Sementara warga di lokasi Galian C juga mengaku heran tak adanya tindakan dari polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Sumut atas kegiatan yang diduga bisa berdampak jelek atas lingkungan jika tak ditata baik itu.

"Keberadaan usaha Galian C disini sudah jelas-jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Kami heran koq gak  ada ya yang peduli dengan lingkungannya," sebut warga yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (31/8/2023).

"Kami berharap kepedulian Pemerintah terkait melalui Satpol PP selaku penegak Perda dan Kepolisian selaku penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Jangan masyarakat kecil saja yang ditangkap, tangkap itu pemilik penambangan galian C menggunakan alat berat yang sudah merusak lingkungan," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/8/2023)
 
Warga ini mengaku, kecewa dengan instansi terkait kenapa sudah 2 bulan ini ditutup, tiba-tiba kok jalannya dibuka kembali, dan bisa lagi dilintasi puluhan truk galian C. "Ada apa ini ? Atau jangan-jangan para petinggi Bidang Asset PTPN diduga sudah menerima upeti makanya jalan tersebut bisa dibuka kembali," ujarnya.

Data yang diperoleh di lapangan, terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik AS (anggota DPRD Langkat) di Desa Pertumbukan, Galian C milik Sutiah di Bukit Lintang, Galian C milik Samuel di Desa Pertumbukan dan lainnya. 

Penambangan material ilegal dikawasan tersebut tersorot setelah munculnya pemberitaan dibukanya kembali akses jalan milik perkebunan oleh Kebun Kwala Bingai PTPN II untuk truk pengangkut bahan material dan lokasi usaha galian C ilegal. 
 
Manager PTPN Kebun Kwala Bingai Rehulina Panjahitan ketika dikonfirmasi enggan menjawab terkait akses jalan yang jelas-jelas tidak diizinkan oleh PTPN II SEVP Manager Aset Pulung Rinandoro dengan nomor surat 2.10-MA/X/419/VII/2023. Kuat dugaan sudah ada kongkalikong.

Tapi anehnya akses jalan tersebut dibuka kembali setelah 2 bulan tutup diduga atas persetujuan dari Bidang Asset PTPN II. Dimana, oknum petinggi Bidang Asset PTPN II patut diduga sudah menerima sesuatu dari pengusaha galian C ilegal.

Setelah dibuka kembali, kini akses jalan tersebut telah menjadi ladang pungli oleh oknum petugas Kebun Kwala Bingei PTPN II yang terpantau melakukan pengutipan uang dari para sopir truk galian setiap kali melintas. (PS/ZOELIDRUS)

 


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p