Sekda Mewakili Bupati Pakpak Bharat Membuka Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

/ Rabu, 23 Agustus 2023 / 07.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT  Pelaksanaan Ujian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat Fanc Bernhard Tumanggor yang diwaliki oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, S.Pd.M.M. didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sartono Padang, S.Sos., M.M. 

Ujian Dinas ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry H.U.P.Simanungkalit, S.Si., M.Si dan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Jossy S. Parsaoran, S.Kom beserta Tim dan   peserta sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang yang terdiri dari Ujian Dinas Tk. I sebanyak 17 orang, Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 1 orang dan Penyesuain Ijasah sebanyak 31 orang. Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini Hari Pertama diawali dengan Pembukaan, simulasi CAT di ruang CAT System yang dibagi dalam 2 (dua) sesi, dilanjutkan dengan Pembekalan dan pemantapan ilmu dan motivasi kepada semua peserta agar percaya diri dalam mengikuti ujian CAT pada hari Kedua dan Wawancara pada Hari ketiga.Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Ujian Dinas ini adalah :

1. Dalam rangka pengembangan dan pengisian pola karier PNS, khususnya mereka yang akan menduduki pangkat yang lebih tinggi yaitu naik golongan dan penyesuaian ijazah.

2. Agar PNS mendapat pengakuan formal terhadap kompetensi yang telah dimiliki. Pengakuan tersebut dalam bentuk penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat, sebagai berikut:

3. Memberikan kesempatan bagi PNS untuk:

- Naik golongan ruang II menjadi golongan ruang III

- Naik golongan ruang III menjadi golongan ruang IV

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan ujian dimaksud harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas kompetensi. Tujuannya agar output dari kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsip tersebut sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya. 

Hasil yang diharapkan dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah tingkat kelulusan meningkat dari tahun sebelumnya, Peserta yang lulus Ujian Dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat. Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). Sertifikat dimaksud berlaku sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.   (PS/K.TUMANGGER).

 

 

Komentar Anda

Terkini: