Muhammad Yusuf Siagian (kiri), Hasan Heri Rambe (Kanan) |
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Hampir menjalani 2 tahun, sistem pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu belum diketahui bagaimana nasibnya, setelah ada permasalahan SK (Surat Keputusan) Jabatan Sekretaris Daerah Muhammad Yusuf Siagian disampaikan kepada sejumlah instansi berwenang menanganinya.
Hingga saat ini, permasalahan SK Jabatan Sekdakab Labuhanbatu yang di sandang Yusuf Siagian sebelum lengser dan berstatus tersangka, seperti masuk angin di mata Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, usai dikonfirmasi berulang kepada Askom Wilayah II Bidang Pengawasan JPT Pratama Sumatera Utara Kusen Kusdianto tidak memberikan jawaban hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf Siagian dan Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar. Malahan, saat ini Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe seperti "di Karbit". Alih - alih adanya rekomendasi dari KASN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekdakab Labuhanbatu.
Beralih, mengulas kisah jabatan Sekdakab Labuhanbatu pada tahun 2020 yang lalu kembali kepada Muhammad Yusuf Siagian. Hasil penelusuran, menurut penerbitan dari salah satu media online yang cukup ternama di Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan jabatan Sekdakab kepada Muhammad Yusuf Siagian. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 6/K-TUN/2019 dan Nomor : 75/K-TUN/2019.
Kemudian, amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 30/K-TUN/2020, yang menyebutkan yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN, menyatakan menolak kasasi Bupati Labuhanbatu.
Pada putusan perkara TUN Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN yang menurut dalam pemberitaan media online tersebut, Majelis Hakim yang diketuai H Supandi, HM Hari Djatmiko dan Is Sudaryono pada tanggal 27 Februari 2020 (yang lalu) dibacakan, memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekdakab, dikarenakan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak da upaya hukum lain.
Namun, setelah ditelusuri dari putusan PTUN Nomor 117/G//2017/PTUN-MDN, Penggugat merupakan Muhammad Yusuf Siagian, dan Tergugat Bupati Labuhanbatu. Dalam isi, tertera keterangan tentang laporan dan pemeriksaan sejumlah ASN dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pemeriksaan tentang Muhammad Yusuf Siagian, dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa isi lainnya.
Putusan PTUN Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN tersebut, menurut hasil dari putusan itu, yakni menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Siagian). Sedangkan pada amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/K-TUN/2019, pada diktum ke-empat secara garis besar mengangkat kembali.
Pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 75/K-TUN/2019, pada diktum ketiga menyebutkan, Tergugat (Bupati Labuhanbatu) diwajibkan untuk menerbitkan SK baru untuk penggugat (Yusuf Siagian).
Penelusuran kembali pada Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri (Dirjen Otda Mendagri) Nomor : 820/175/OTDA (9 Januari 2020), berisikan tanggapan surat laporan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, Akhyar Idris Sagala yang dilayangkan ke Mendagri dengan Nomor : 13/ASAL-LO/PTUN/S/X/2019 tanggal 24 Nopember 2019, dengan perihal pengaduan dan mohon keadilan menjalankan putusan PTTUN Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN.
Pada point berikutnya (3-4), berdasarkan pengaduan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, Dirjen Otda Mendagri berpedoman kepada putusan PTUN Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN, untuk memerintahkan Bupati Labuhanbatu menjalankan putusan tersebut, dan memerintahkan Gubernur agar menyampaikan kepada Bupati Labuhanbatu dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri. Namun, tidak ada menyebutkan untuk mengembalikan jabatan Sekdakab kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Perihal penerusan surat Dirjen Otda Mendagri pun keluar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 800/1334/BKD/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara Hj R. Sabrina Dalimunthe. Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini tentang (hal) penerusan dari surat Dirjen Otda Mendagri mengenai pengaduan kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian.
Isi dari surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah Provinsi yakni, Bupati Labuhanbatu menjalankan putusan PTUN Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN. Namun, tidak ada menyebutkan mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Masih dalam penelusuran, putusan Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 adalah menolak gugatan Muhammad Yusuf Siagian. Hal itu juga tersampaikan pada amar putusan banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN tanggal 25 Juli 2018. Ketua Majelis Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim Anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang, ketika itu menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan banding dari penggugat/pembanding Yusuf Siagian dan membatalkan putusan PTUN Medan Nomor :117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding. Mana yang benar tanggal, bulan, dan tahun putusan Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN dikeluarkan ?
Dari keluarnya amar putusan Mahkamah Agung Nomor :6/K-TUN/2019 dan Nomor : 75/K/TUN/2019, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara dengan Nomor : 800/1303/BKPP/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Surat Pemkab Labuhanbatu pun ditanggapi oleh KASN dengan surat rekomendasi tentang pengangkatan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor : B-2323/KASN/08/2020. Balasan surat dari Pemkab Labuhanbatu tersebut, surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada point 2 huruf (b) menyatakan, lagi - lagi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 dengan putusan antara lain, yang menyatakan tidak sah surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3168/BKPP.1/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang pembebasan jabatan dari JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Kemudian pada huruf (c), surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 06/K-TUN/2019 tanggal 28 Februari 2019 perkara kasasi tata usaha negara antara Bupati Labuhanbatu melawan Muhammad Yusuf Siagian.
Pada point 3, KASN menegaskan, berkaitan dengan point 2 sehubungan dengan akan ditetapkannya kembali Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu, maka pejabat yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih yang telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan tandatangan bermaterai 6000.
Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), maka Bupati Labuhanbatu sebagai PPK harus dapat menempatkan/menetapkan Ahmad Muflih pada JPT Pratama yang golongannya (Ruang Pembina Utama Madya IV/d) sesuai dengan kompetensi dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Di point 4, KASN menyatakan telah mengevaluasi surat dan dokumen yang diterima KASN dari Pemkab Labuhanbatu. KASN, pada prinsipnya menyetujui pengangkatan kembali Sekretaris Daerah sebagaimana point 2 (surat rekomendasi). Dari point 4, KASN menegaskan tentang pengangkatan dan pelantikan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah dan Ahmad Muflih dengan jabatan sesuai dengan golongan dan kompetensinya.
Dari keterangan berbagai surat dan penelusuran tentang SK Jabatan Sekretaris Daerah ketika Muhammad Yusuf Siagian menjabat, mantan Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu ini pun buka suara. Dia (mantan Kepala OPD) mengatakan, Muhammad Yusuf Siagian menjabat kembali usai menang dari sengketa tata usaha negara, tidak memiliki SK jabatan. Bahkan, dia menyebutkan jabatan Bupati Labuhanbatu "ILEGAL".
"Benar, dia (Yusuf Siagian) 'tidak ada SK' jabatan Sekdanya. Jabatan Bupati pun "ILEGAL","ungkap mantan Kepala OPD tersebut dihadapan rekan - rekannya di salah satu warung kopi di seputaran kota Rantauprapat pekan lalu.
Mantan Kepala OPD ini juga menanggapi soal pengangkatan Hasan Heri Rambe menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekdakab) Labuhanbatu diduga tidak mengikuti prosedur.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga, terkait hal tentang ketiadaan SK jabatan Sekda, maka keseluruhan sistem pemerintahan, baik peraturan, kebijakan, dan hal lain yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda gugur.
"Jika benar tidak ada SK jabatan Sekda Labuhanbatu, maka gugur semua. Termasuk pada Pilkada 2020, dan PSU (pemilihan suara ulang) 1 dan 2, terjadi cacat hukum,"papar Ajie.
Sebelumnya telah diberitakan, Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar, ketika ditanya soal tidak adanya Muhamad Yusuf Siagian memiliki SK Jabatan Sekdakab Labuhanbatu, membenarkan.
"Dikembalikan, gak ada dikeluarkan SK Yusuf Siagian,"ujarnya.
Perihal sama dengan Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu, Fahmi, enggan memberikan keterangan lebih jauh. Fahmi hanya mengatakan, putusan pengadilan tata usaha negara membatalkan putusan Bupati Labuhanbatu tentang pembebasan Muhammad Yusuf Siagian dari jabatan Sekdakab Labuhanbatu dinyatakan tidak sah. Sesuai rekomendasi dari Dirjen Otda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, sempat diwawancara wartawan terkait dengan kembalinya jabatan Sekdakab Labuhanbatu ke tangan Yusuf Siagian pada tahun 2020 yang lalu. Anehnya, Rajid tidak dapat mengetahui jelas hal tersebut. "Informasinya Serah terima jabatan,"katanya dengan ragu. (PS/Red-03)